Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Standar Pendidikan Guru adalah kriteria minimal program sarjana pendidikan dan program pendidikan profesi guru.
3. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
4. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
5. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
7. Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran keterampilan dasar mengajar dengan menggunakan latar, peserta didik, kompetensi, materi, dan sesi terbatas.
8. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
9. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa peserta Program PPG untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra.
10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, memberi inspirasi, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL.
12. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
14. Tutor adalah pendidik profesional yang berfungsi memberikan bantuan belajar kepada peserta didik dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jalur formal dan nonformal.
15. Sekolah Laboratorium adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK, berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan/atau Program PPG serta sebagai tempat penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
16. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama LPTK dan berfungsi sebagai tempat berlatih mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
17. Asrama Mahasiswa adalah unit pelayanan yang terintegrasi dalam struktur dan tata kelola perguruan tinggi untuk memberikan layanan hunian, bimbingan, dan pengembangan diri mahasiswa.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
d. beban belajar mahasiswa.
(3) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sifat:
a. interaktif;
b. holistik;
c. integratif;
d. saintifik;
e. kontekstual;
f. tematik;
g. efektif;
h. kolaboratif;
i. inovatif; dan
j. berpusat pada mahasiswa.
(4) Proses pembelajaran Program Sarjana Pendidikan menerapkan prinsip:
a. Dosen sebagai model yang dimaknai sebagai panutan bagi mahasiswa calon pendidik; dan
b. pengalaman otentik dimaknai bahwa mahasiswa calon pendidik memperoleh pengalaman pembelajaran langsung sedini mungkin dalam situasi nyata di satuan pendidikan.
(5) Perencanaan proses pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dan huruf c menerapkan konsep integritas akademik.
(6) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar atau yang setara;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan; dan
e. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.
(7) Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelajaran Mikro; dan
b. PLP.
(8) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan untuk melatih keterampilan mengajar yang meliputi:
a. perencanaan yang dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing;
b. pelaksanaan pembelajaran di laboratorium;
c. penilaian dan pemberian umpan balik langsung dilakukan Dosen; dan
d. pengayaan dan remediasi.
(9) Beban belajar Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit 2 (dua) sks.
(10) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. perencanaan dilakukan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen pembimbing dan Guru Pamong;
b. pelaksanaan di Sekolah Laboratorium dan/atau di satuan pendidikan;
c. pelaporan hasil pengamatan;
d. penilaian dan pemberian umpan balik langsung dilakukan Dosen dan Guru Pamong; dan
e. beban belajar untuk kegiatan PLP paling sedikit 4 (empat) sks.
(11) Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan deskripsi saintifik hasil kajian dalam bentuk skripsi, laporan tugas akhir atau karya ilmiah yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
(12) Beban belajar mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru profesional.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran;
b. perencanaan proses pembelajaran;
c. pelaksanaan proses pembelajaran; dan
d. beban belajar.
(4) Karakteristik proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sifat:
a. interaktif;
b. holistik;
c. integratif;
d. saintifik;
e. kontekstual;
f. tematik;
g. efektif;
h. kolaboratif;
i. inovatif;
j. berpusat pada peserta didik; dan
k. mandiri.
(5) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(6) Pelaksanaan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pendalaman materi bidang keahlian yang akan diajarkan;
b. pendalaman materi bidang pedagogik untuk mahasiswa Program PPG yang berlatar belakang sarjana nonpendidikan;
c. lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran;
d. praktik pembelajaran dengan teman sejawat;
e. PPL; dan
f. pengayaan dan remediasi untuk mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan.
(7) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diatur dengan ketentuan:
a. direncanakan dan dikoordinasikan antara LPTK, dinas pendidikan, Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra;
b. dilaksanakan di Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, pusat pelatihan, atau yang setara pada satuan pendidikan tertentu;
c. dilaksanakan dengan beban belajar setara dengan satu semester;
d. dilaksanakan dengan beban 16 (enam belas) sks; dan
e. disupervisi dan dinilai oleh Dosen bersertifikat pendidik dan Guru Pamong bersertifikat pendidik sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian.
(8) Kegiatan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
a. orientasi dan adaptasi;
b. diskusi dan revisi perangkat pembelajaran dengan Guru Pamong;
c. praktik pembelajaran;
d. pelaksanaan penelitian tindakan kelas; dan
e. praktik melaksanakan tugas profesi Guru yang lain.
(9) Program PPG diselenggarakan:
a. setelah Program Sarjana Pendidikan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG;
b. setelah program sarjana nonpendidikan atau sarjana terapan dalam bidang studi sejenis dengan Program PPG; atau
c. setelah program sarjana atau sarjana terapan yang dilaksanakan secara kolaboratif antara LPTK dengan perguruan tinggi nonkependidikan atau dunia usaha dan dunia industri untuk Guru produktif pada sekolah kejuruan.
(10) Beban belajar Program PPG Prajabatan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks.
(11) Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks.
(12) Mahasiswa Program PPG yang belum memenuhi kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional dapat diberikan program penguatan kompetensi pedagogik atau kompetensi profesional.
(1) Standar sarana dan prasarana pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f merupakan kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan isi dan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) LPTK penyelenggara Program PPG disamping memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan memiliki:
a. laboratorium Pembelajaran Mikro;
b. pusat sumber belajar terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Asrama Mahasiswa/sarana lain; dan
d. Sekolah Laboratorium dan/atau Sekolah Mitra.
(3) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
(4) Laboratorium Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk setiap bidang kajian keilmuan pendidikan paling sedikit terdiri atas:
a. sarana dan prasarana penunjang Pembelajaran Mikro;
b. laboratorium sains dan atau teknologi;
c. studio;
d. praktik bengkel; dan
e. jenis laboratorium lainnya yang relevan.
(5) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan satuan pengelolaan yang bertugas untuk menyusun, mengembangkan, dan menyediakan:
a. bahan ajar;
b. bahan uji; atau
c. produk akademik.
(6) Pusat sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dipimpin kepala dan dibantu tim yang paling sedikit terdiri atas ahli dalam bidang:
a. teknologi informasi dan komunikasi;
b. penelitian pendidikan; dan
c. teknologi pembelajaran.
(7) Asrama Mahasiswa/sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa pendidik.
(8) Sekolah Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d berfungsi sebagai sarana penyiapan calon Guru profesional, serta untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
(9) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berfungsi sebagai Sekolah Laboratorium dan atau tempat pelaksanaan PPL.
(10) Sekolah Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa satuan pendidikan yang memiliki akreditasi
minimal B dan ditetapkan melalui nota kesepahaman antar lembaga.