Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat KNAPPP adalah Tim Kerja yang bersifat non struktural yang memberikan akreditasi kepada pranata penelitian dan pengembangan.
2. Pranata Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut Pranata Litbang adalah unit kerja yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta pendayagunaan hasilnya bagi kesejahteraan masyarakat dalam bidang ilmu teknik, ilmu pengetahuan alam, dan ilmu pengetahuan sosial tertentu yang spesifik.
3. Akreditasi Pranata Litbang adalah pengakuan formal terhadap Pranata Litbang atas kinerja dan mutu pelaksanaan kegiatan litbang sesuai dengan tugas, fungsi, visi, dan misinya.
4. Mutu adalah ukuran baik buruk pelaksanaan kegiatan yang difahami secara sadar untuk selalu diupayakan agar tetap baik atau menjadi lebih baik.
5. Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan terorganisasi dalam rangka untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi agar secara berkesinambungan dapat memperbaiki mutu kinerja lembaga dengan cara belajar dari setiap pengalaman untuk memuaskan para pemangku kepentingan.
6. Menteri adalah Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.