Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UBB yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UBB.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat di lingkungan UBB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
d. pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data mahasiswa;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
f. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni;
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, koordinasi dan administrasi kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik; dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama, serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Layanan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
(2) Subbagian Layanan Mahasiswa dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan dan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan UBB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan UBB.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan laporan UBB.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Kepegawaian, Hukum, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan umum.