Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Profesi adalah program pendidikan profesi yang yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan, serta untuk memperoleh keahlian khusus
yang diperlukan dalam dunia kerja.
2. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Advokat.
3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Program Profesi Advokat adalah program pendidikan tinggi yang diperuntukkan bagi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum untuk memperoleh keahlian khusus di bidang jasa hukum.
6. Organisasi Advokat adalah wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Advokat.
7. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.