Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Delegasi Wewenang Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Aparatur Sipil Negara Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

PERMEN Nomor 5 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.