PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNNES menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi dalam disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) meliputi program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang tertentu.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNNES dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Setiap semester terdiri atas 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam menyelenggarakan pendidikan di UNNES.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dan mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lain.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi (ujian komprehensif, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi).
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, individu, atau kelompok.
(4) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(5) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan/atau Penilaian Acuan Normatif (PAN).
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf CD setara dengan angka 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
h. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(8) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNNES dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNNES apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di UNNES merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UNNES melaksanakan kegiatan penelitian berdasarkan Rencana Strategis Penelitian.
(3) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(4) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui Kementerian.
(1) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penelitian diselenggarakan oleh UNNES dan dapat dilakukan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(3) Penyelenggaraan penelitian, meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNNES melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga.
(2) UNNES melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Rencana Strategis Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan konstribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
(6) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan diseminasi.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus bermanfaat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, warga UNNES berpedoman pada kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang etika, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi bagi warga UNNES.
(3) ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) UNNES memberikan gelar kepada mahasiswa yang telah lulus.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi.
(3) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNNES memberikan ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahasiswa memperoleh gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dan/atau sertifikat kompetensi apabila telah:
a. menyelesaikan semua kewajiban Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau profesi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
(1) UNNES dapat memberikan penghargaan kepada seseorang/kelompok atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan di UNNES dan mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.