PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polimedia menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan/atau sarjana terapan, dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaan pendidikan di Polimedia menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polimedia dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing jurusan sesuai dengan sasaran masing-masing program studi, serta mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan oleh Dosen, praktikum di laboratorium/studio/ bengkel dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian lisan terhadap laporan tugas akhir oleh tim penguji.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Polimedia diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa baru Polimedia:
a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, atau yang sederajat; dan
b. telah lulus seleksi; dan
c. terdaftar di Polimedia.
(3) Penerimaan Mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama.
(4) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan
tingkat kemampuan ekonomi serta tidak ada diskriminasi fisik.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polimedia apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Polimedia dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Polimedia dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polimedia.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian di Polimedia merupakan kegiatan terpadu dan menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan berbasis keilmuan kreatif sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat mengikutsertakan tenaga fungsional.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polimedia melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan/atau kerja sama institusi dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa,
baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat mengikutsertakan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polimedia memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat mengikat untuk setiap Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Polimedia.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat untuk setiap dosen Polimedia dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat untuk setiap Tenaga Kependidikan Polimedia dalam menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Polimedia untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polimedia menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Polimedia mengupayakan dan/atau menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan aspirasi pribadi
yang dilandasi oleh ketentuan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Otonomi keilmuan merupakan pedoman untuk pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta pemanfaatan teknologi yang berlaku di Polimedia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polimedia memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polimedia dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan
pembangunan di Polimedia atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.