Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Lambung Mangkurat, yang selanjutnya disebut ULM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta ULM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan ULM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan ULM.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan ULM.
7. Senat adalah Senat ULM sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan ULM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ULM.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ULM.
11. Warga Kampus adalah Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa yang memiliki kewajiban menjunjung tinggi etika keilmuan dan profesi, berdisiplin serta memiliki integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
12. Rektor adalah Rektor ULM.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Fakultas dan pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang berbeda pada masing-masing fakultas, dan ditengahnya terdapat lambang ULM serta di bawah lambang ULM terdapat tulisan sesuai dengan nama fakultas atau pascasarjana dengan jenis huruf Arial Black.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna dasar ungu dan warna hijau, dan terdapat tulisan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut
b. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dan terdapat tulisan Fakultas Hukum berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna dasar abu-abu dan terdapat tulisan Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna dasar oranye dan terdapat tulisan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Pertanian berwarna dasar dark magenta, hijau tua, dan biru serta terdapat tulisan Fakultas Pertanian berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Kehutanan berwarna dasar biru tua, merah keungu-unguan, hijau laut medium dan terdapat tulisan Fakultas Kehutanan berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Perikanan dan Kelautan berwarna dasar ungu, merah keungu-unguan, dan biru langit serta terdapat tulisan Fakultas Perikanan dan Kelautan berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Teknik berwarna dasar biru tua dan terdapat tulisan Fakultas Teknik berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Kedokteran berwarna dasar hijau dan terdapat tulisan Fakultas Kedokteran berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna dasar putih dan terdapat tulisan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
k. bendara Fakultas Kedokteran Gigi berwarna dasar medium orchid dan terdapat tulisan Fakultas Kedokteran Gigi berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
l. bendera Pascasarjana berwarna dasar merah bata dan warna biru serta terdapat tulisan Pascasarjana berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Warna dasar bendera Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
Fakultas Warna Kode Warna RGB Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ungu 128, 0, 128 hijau 0, 128, 0 Fakultas Hukum merah 255, 00, 00 Fakultas Ekonomi dan Bisnis abu-abu 128, 128, 128 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik oranye 255, 69, 00 Fakultas Pertanian dark magenta 139, 0, 139 hijau tua 00, 100, 00 biru 0, 191, 255 Fakultas Kehutanan biru tua 25, 25, 112 ungu tua 86, 00, 86 hijau laut medium 60, 179, 113 Fakultas Perikanan dan Kelautan ungu 128, 0, 128 ungu tua 86, 00, 86 biru langit 30, 144, 255 Fakultas Teknik biru tua 25, 25, 112 Fakultas Kedokteran hijau 00, 80, 00 Fakultas Matematika dan putih 255, 255, 255
Fakultas Warna Kode Warna RGB Ilmu Pengetahuan Alam Fakultas Kedokteran Gigi medium orchid 186, 85, 211 Pascasarjana merah bata 178, 34, 34 biru 0, 191, 255
(4) Ketentuan mengenai penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan penelitian di ULM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di ULM mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian kebijakan, dan/atau penelitian industri.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(5) Mahasiswa dapat melaksanakan penelitian dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan Dosen.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, menunjang pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(8) Hasil penelitian ULM diarahkan untuk mendapatkan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(10) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(11) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ULM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) ULM wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap Dosen dan/atau Mahasiswa dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik:
a. merupakan tanggung jawab Dosen yang terlibat;
b. menjadi tanggung jawab ULM, apabila ULM atau unit organisasi di dalamnya secara resmi terlibat dalam pelaksanaannya; dan
c. dilandasi etika dan norma/kaidah keilmuan serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh ULM untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.