Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Khusus adalah layanan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus di perguruan tinggi.
2. Pendidikan Layanan Khusus adalah pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, serta mahasiswa yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3. Mahasiswa Berkebutuhan Khusus adalah mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
4. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan tinggi.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.