PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polimarin menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kemaritiman.
(2) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas 18 (delapan belas) minggu tatap muka termasuk ujian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polimarin diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan satuan yang menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kuliah, praktek kerja lapangan, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pendidikan di Polimarin diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan program studi dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan standar di bidang kemaritiman.
(2) Kurikulum di Polimarin dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan dan komprehensif sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir penyelesaian studi dalam bentuk ujian tugas akhir.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya.
(5) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan:
a. huruf A berbobot 4 (empat);
b. huruf AB berbobot 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B berbobot 3,0 (tiga koma nol);
d. huruf BC berbobot 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C berbobot 2,0 (dua koma nol);
f. huruf CD berbobot 1,5 (satu koma lima);
g. huruf D berbobot 1,0 (satu koma nol); dan
h. huruf E berbobot 0,0 (nol koma nol).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan proses belajar mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dan berhasil mempertahankan tugas akhir sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelulusan mahasiswa dari program diploma dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria:
a. predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol);
b. predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau
c. predikat pujian (cumlaude) apabila mencapai indeks prestasi kumulatif lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda.
(2) Polimarin menyelenggarakan upacara wisuda bagi peserta didik yang telah menyelesaikan program pendidikan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran.
(4) Upacara wisuda diselenggarakan dalam suatu sidang Senat terbuka.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polimarin menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar pendidikan.
(2) Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Polimarin menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Polimarin sebagai berikut:
a. memiliki ijazah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat;
b. lulus ujian masuk Polimarin;
c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polimarin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Polimarin melaksanakan kegiatan penelitian yang diarahkan pada pengembangan dan penerapan keilmuan dalam bidang kemaritiman.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengalaman, daya nalar, memperkaya pembelajaran, dan memberikan solusi permasalahan di industri dan/atau masyarakat.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di pusat, laboratorium/studio/bengkel, lapangan, industri, dan tempat lain.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(6) Hasil penelitian merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polimarin menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan dan penerapan keilmuan dalam bidang kemaritiman serta bidang lain demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Polimarin menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan yang berorientasi kepada pembangunan lokal, regional, nasional, dan internasional.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh perseorangan atau kelompok melalui jurusan dan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat secara melembaga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polimarin memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Polimarin untuk seluruh sivitas akademika Polimarin.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik dosen, kode etik mahasiswa, dan kode etik tenaga kependidikan.
(4) Kode etik dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Polimarin di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari baik
dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi mahasiswa Polimarin dalam berinteraksi dengan sivitas akademika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan tenaga kependidikan Polimarin di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dosen, kode etik mahasiswa, dan kode etik tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(2) Kebebasan akademik dilakukan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika Polimarin dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(5) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(6) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sivitas akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polimarin memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah kepada mahasiswa yang telah lulus.
(2) Polimarin dapat memberikan sertifikat kompetensi dan/atau memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
(3) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polimarin memberikan gelar para lulusan dari program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polimarin dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.