SISTEM PENGELOLAAN
Visi Polines: Menjadi perguruan tinggi vokasi yang diakui, mampu bersaing, akuntabel, berkarakter, dan beretika dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan bisnis.
Misi Polines:
a. melaksanakan pendidikan tinggi vokasi bidang teknologi dan bisnis yang unggul, berkarakter, dan beretika;
b. melaksanakan dan mengembangkan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang teknologi dan bisnis;
c. meningkatkan kualitas manajemen institusi melalui perbaikan berkelanjutan berdasarkan prinsip tata kelola
yang baik;
d. meningkatkan dan menguatkan budaya akademik, organisasi, dan kerja yang berkarakter dan beretika; dan
e. mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan.
Tujuan Polines:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki keahlian di bidang teknologi dan bisnis yang diakui dunia industri melalui pola pendidikan berbasis produksi;
b. mengembangkan pengetahuan terapan bidang teknologi dan bisnis yang memajukan penerapan teknologi di industri dan masyarakat;
c. meningkatkan budaya akademik, organisasi, dan kerja yang sehat dan dinamis sebagai basis kerja sama dengan pemangku kepentingan guna mengembangkan penerapan teknologi dan memajukan kemandirian masyarakat;
d. menerapkan manajemen perguruan tinggi modern dalam pengelolaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. mewujudkan kepakaran bidang teknologi dan bisnis yang bermanfaat dan diakui secara nasional dan internasional.
(1) Dalam rangka mencapai visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Polines menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional yang meliputi:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Polines diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun;
b. Rencana Strategis Polines diarahkan untuk penguatan nilai manfaat terapan, produktivitas dan kreatif inovatif tepat guna berbasis riset untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. Rencana operasional Polines dilakukan untuk peningkatan kualitas dan tata kelola penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya yang dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) maka Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Jurusan definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53.
(3) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), Ketua Jurusan mengusulkan 1 (satu) orang dosen yang memenuhi persyaratan kepada Direktur untuk diangkat dan ditetapkan sebagai Sekretaris Jurusan.
(2) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala Pusat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat sebelumnya.
(2) Kepala Pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pejabat yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala UPT sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 58.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat serta Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat serta Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari jabatan dosen;
g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya yang
dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
dan/atau
e. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia ; dan/atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat baru sesuai dengan ketentuan Pasal 59.
(2) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(2), dilakukan pemilihan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan baru sesuai dengan ketentuan Pasal 59.
(3) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dilakukan pemilihan Sekretaris Dewan Pertimbangan baru sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (3).
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polines:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat azas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal meliputi bidang:
a. kebijakan, program, dan kegiatan;
b. kepegawaian;
c. BMN; dan
d. keuangan.
(5) Sistem pengendalian internal dilaksanakan melalui audit, peninjauan, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.
(6) Sistem pengendalian internal dijalankan oleh Satuan Pengawasan.
(1) Pengawasan merupakan bagian dari seluruh kegiatan sebagai salah satu fungsi manajemen yang bertujuan:
a. menjamin implementasi kebijakan dan program/kegiatan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang taat azas;
b. menjamin pengelolaan kepegawaian yang efisien;
c. menjamin pengelolaan BMN yang akuntabel;
d. menjamin pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel; dan
e. menjamin kepastian adanya tindak lanjut hasil temuan pengawasan.
(2) Pengawasan terdiri atas:
a. pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan/atasan langsung, baik tingkat Polines maupun tingkat jurusan atau unit kerja lainnya;
b. pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. pengawasan kegiatan dan mutu pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
(3) Lingkup pengawasan meliputi:
a. kegiatan tugas pokok Polines;
b. pelaksanaan rencana pembangunan;
c. penyelenggaraan pengurusan dan pengelolaan keuangan dan kekayaan;
d. kegiatan aparatur/pegawai negeri sipil di bidang
yang mencakup kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan; dan
e. perilaku dosen, karyawan/tenaga administrasi, dan mahasiswa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistaparem Pengendalian dan Pengawasan Internal dan mekanisme penerapannya ditetapkan dalam Peraturan Direktur.
(1) Dosen terdiri atas:
a. dosen tetap; dan
b. dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polines.
(3) Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Polines.
(5) Dosen tidak tetap diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan yang bersangkutan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Syarat untuk menjadi dosen:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister/Magister Terapan (S-2) atau setara;
d. memiliki kompetensi sebagai dosen;
e. memiliki bakat, minat, dan idealisme;
f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenjang jabatan akademik dosen Polines sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wewenang dan tata cara pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian dosen diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik tenaga fungsional dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
(2) Pembinaan jabatan akademik tenaga fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polines dapat terdiri atas:
a. peneliti;
b. pengembang pendidikan;
c. pustakawan;
d. laboran/pranata laboratorium pendidikan;
e. pranata komputer;
f. teknisi;
g. tenaga administrasi;
h. tenaga kebersihan dan keamanan; dan
i. tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Syarat untuk menjadi tenaga kependidikan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian tenaga kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen dan tenaga kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan tenaga kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lembaga lain harus mendapat izin Direktur.
(5) Dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan dan pengembangan karir dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap mahasiswa memiliki hak:
a. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya;
b. memanfaatkan fasilitas akademik dan fasilitas umum di Polines guna memperlancar proses belajar;
c. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam rangka penyelesaian studi;
d. diperlakukan sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap mahasiswa memiliki kewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. mentaati etika dan norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan, serta nama baik Polines;
c. mematuhi peraturan yang diberlakukan Polines; dan
d. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polines.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan akademik dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan norma akademik dan nonakademik.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur.
Status sebagai mahasiswa Polines dinyatakan berakhir apabila:
a. telah menyelesaikan program pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur;
d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan;
e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan; atau
f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.
(1) Organisasi kemahasiswaan intra Polines merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan, kecendekiawanan, integritas kepribadian, dan akhlak mulia untuk mencapai tujuan pendidikan Polines.
(2) Organisasi kemahasiswaan di Polines diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa di bawah tanggung jawab Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan terdapat di tingkat Polines dan Jurusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan dan pembinaan kegiatan kemahasiswaaan diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Kegiatan mahasiswa meliputi bidang organisasi, pengabdian kepada masyarakat, penalaran, bakat dan minat, dan kesejahteraan.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk
mengembangkan karakter unggul melalui peningkatan potensi kepemimpinan, keorganisasian, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, kewirausahaan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, kreatif dan inovatif, religius dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(4) Kegiatan mahasiswa antar kampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur, sedangkan bila kegiatan itu dilakukan antar negara harus mendapat izin pejabat yang berwenang.
(5) Polines menyediakan sarana dan prasarana, serta dana untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Alumni Polines adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan di Polines.
(2) Alumni Polines dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan baik dengan Polines untuk menunjang pencapaian tujuan Polines.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Polines diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Polines.
(1) Sarana dan prasarana Polines diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri yang tidak mengikat.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan BMN.
(3) sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana ditetapkan dalam Peraturan Direktur.
(1) Polines mengembangkan suatu sistem perencanaan dan penganggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran Polines diusulkan oleh Direktur kepada Menteri.
(3) Sistem perencanaan dan penganggaran Polines diatur dalam Peraturan Direktur.
(4) Pengelolaan perencanaan dan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
(5) Polines menyusun laporan pertanggungjawaban perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polines disampaikan kepada Menteri setelah ditinjau oleh Satuan Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polines berperan aktif menggalang kerja sama dengan perguruan tinggi lain, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, serta dunia industri dalam bidang akademik dan nonakademik, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi,
produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. saling percaya;
f. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
g. berkelanjutan; dan
h. mempertimbangkan keanekaragaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat dilaksanakan dengan mendayagunakan fasilitas pengabdian kepada masyarakat di kementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan dosen sebagai pembina pada institusi lain;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. promosi dan pameran;
i. penerbitan berkala ilmiah;
j. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah seperti:
seminar, simposium, lokakarya, publikasi ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya; dan
k. bentuk lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pembuatan produk dan pengembangan jasa industri antara lain:
pelatihan, konsultasi bisnis, pendampingan bisnis, riset, dan jasa industri lainnya;
c. penggalangan dana;
d. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Dalam rangka pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik, Polines melaksanakan kerja sama internasional.
(4) Kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati dengan mempromosikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai kemanusiaan yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan antara lain melalui:
a. hubungan antara lembaga Polines dengan lembaga pendidikan tinggi negara lain dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
b. pengembangan pusat kajian pendidian vokasi dan budaya lokal pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri;
c. pertukaran mahasiswa Polines dengan mahasiswa perguruan tinggi lain luar negeri; dan
d. pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.
(6) Pelaksanaan kerja sama dan prosedur operasional diatur dalam Peraturan Direktur.