Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sam Ratulangi yang selanjutnya disebut UNSRAT adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, program pendidikan vokasi, dan program pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
2. Statuta UNSRAT yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UNSRAT yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan UNSRAT.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UNSRAT.
7. Senat UNSRAT yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di
bidang akademik.
8. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNSRAT dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di UNSRAT.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNSRAT.
12. Rektor adalah Rektor UNSRAT.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) yang terdiri atas 2 (dua) bagian dengan warna berbeda:
a. bagian kiri bendera 1/5 (satu per lima) dari panjang bendera berwarna kuning dengan tulisan UNSRAT secara vertikal berwarna biru; dan
b. bagian kanan 4/5 (empat per lima) dari panjang bendera berwarna dasar berbeda untuk masing- masing fakultas, ditengahnya terdapat lambang UNSRAT, dan dibawah lambang terdapat tulisan nama fakultas/Pascarjana dengan jenis huruf Times New Roman dengan warna yang berbeda.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau tua dengan kode warna RGB 1, 51, 0 dan tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Teknik berwarna biru tua dengan kode RGB 0, 0, 153 dan tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau muda dengan kode RGB 0, 255, 1 dan tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna biru dengan kode RGB 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Peternakan berwarna cokelat dengan kode RGB 102, 50, 0 dan tulisan FAKULTAS PETERNAKAN berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru muda dengan kode RGB 0, 0, 254 dan tulisan FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU
KELAUTAN berwarna biru laut dengan kode RGB 0, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna kelabu dengan kode RGB 198, 198, 198 dan tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna biru dengan kode RGB 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode RGB 254, 0, 2 dan tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berwarna jingga kemerahan dengan kode RGB 255, 133, 0 dan tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK berwarna biru dengan kode RGB 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Ilmu Budaya berwarna ungu muda dengan kode RGB 154, 0, 255 dan tulisan FAKULTAS ILMU BUDAYA berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255 dan tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM berwarna biru dengan kode RGB 53, 0, 255 dengan gambar sebagai berikut:
k. bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat berwarna ungu tua dengan kode RGB 56, 24, 115 dan tulisan FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT berwarna kuning dengan kode RGB 255, 255, 0 dengan gambar sebagai berikut:
l. bendera Pascasarjana berwarna cokelat tua dengan kode RGB 80, 48, 3 dan tulisan PASCASARJANA berwarna putih dengan kode RGB 255, 255, 255 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNSRAT menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan berkualitas melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNSRAT;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum serta tidak menganggu kepentingan umum.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNSRAT untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah mutu akademik, kekayaan intelektual bangsa, dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(7) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(8) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Rektor.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.