Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai
tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNJ yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNJ.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Umum dan Kepegawaian; dan
c. Biro Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik, koordinasi dan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik serta pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan UNJ, serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; dan
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa; dan
c. Subbagian Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran, serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
(3) Subbagian Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni.
Biro Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan
ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, tata laksana, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; dan
e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Umum, Hukum, dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, layanan pimpinan, keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.