PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNLAM menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan/atau sarjana terapan.
(4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(1) Tahun akademik UNLAM dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dimulai pada minggu pertama bulan Maret tahun
berikutnya dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus.
(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNLAM dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Program pendidikan vokasi dan profesi dapat menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau sistem paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan belajar dan pembelajaran disusun sesuai dengan kebutuhan serta ruang lingkup disiplin ilmu dalam program studi yang terkait dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum UNLAM dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing- masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mengacu standar
nasional pendidikan tinggi.
(5) Kurikulum ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Bentuk perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar; dan
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(3) Perkuliahan dapat berbentuk pembelajaran di kampus, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran elektronik, dan/atau pembelajaran inovatif lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perkuliahan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNLAM dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
(2) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
(3) Pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan:
a. memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan
b. memperluas akses serta mempermudah layanan
pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran.
(4) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa dan untuk mengetahui taraf pencapaian kompetensi mahasiswa yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian proses dan penilaian hasil belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, dan berkesinambungan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(6) Pemberian nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3,5 (tiga koma lima), 3 (tiga), 2,5 (dua koma lima), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol).
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(8) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(9) Penghargaan akademik dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan kepada lulusan dengan IPK > 3,50 (tiga koma lima nol) dengan masa studi tepat waktu.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(9) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan lain kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik diadakan upacara wisuda.
(2) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan profesi diadakan pengucapan sumpah profesi.
(3) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengukuhan lulusan dan penyerahan ijazah.
(4) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan apabila jumlah peserta wisudawan mencapai jumlah tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan (4) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan
UNLAM.
(2) Bahasa Inggris, bahasa asing lainnya dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Mahasiswa UNLAM merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNLAM.
(2) UNLAM dapat menerima mahasiswa berwarga negara asing paling banyak 10% (sepuluh persen) pada Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) dan paling banyak 20% (dua puluh persen) pada program studi di luar Studi Pendidikan Dokter (PSPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru di UNLAM diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dan penelusuran minat dan/atau kemampuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan mahasiswa baru di UNLAM diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi dan dilakukan tetap memperhatikan kekhususan di lingkungan UNLAM.
(5) UNLAM dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) UNLAM menerima mahasiswa baru lulusan Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan/atau satuan pendidikan lain yang sederajat.
(7) UNLAM dapat menerima mahasiswa pindahan dari satu program studi ke program studi lain di dalam UNLAM atau dari perguruan tinggi lain yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa UNLAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNLAM berupaya mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi.
(1) Kegiatan penelitian di UNLAM merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UNLAM mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, penelitian kebijakan, dan/atau penelitian industri.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan dapat melibatkan mahasiswa.
(5) Mahasiswa dapat melaksanakan penelitian dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan dosen.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(7) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, menunjang pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(8) Hasil penelitian UNLAM diarahkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
(9) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan menerapkan hasil penelitian.
(2) Pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh UNLAM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat.
(3) Mahasiswa UNLAM dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan dosen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Warga kampus UNLAM menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan
integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(2) Sivitas akademika UNLAM wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi.
(3) Etika akademik merupakan panduan perilaku yang dianut UNLAM dituangkan dalam suatu kode etik untuk seluruh warga kampus.
(4) Warga kampus UNLAM yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok.
(5) Warga kampus UNLAM yang melakukan kegiatan mengatasnamakan UNLAM di luar kampus harus mendapatkan izin dari Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
UNLAM memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan rumpun ilmu yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penulisan dan penggunaan gelar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan UNLAM disertai dengan transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah.
(2) Ijazah dan transkrip akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNLAM dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
(2) Gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap individu yang layak
memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, dan seni dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) UNLAM dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat, sivitas akademika, atau unsur organisasi yang telah berjasa terhadap pembangunan UNLAM.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.