PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNJ menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang diselenggarakan untuk memiliki keahlian profesi tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJ menyelenggarakan pendidikan dengan menerapkan sistem kredit semester yang menggunakan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJ menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas semester gasal dan semester genap dan dapat menyelenggarakan semester antara.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(6) Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi berdasarkan standar nasional pendidikan
tinggi, standar pendidikan guru, Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, standar mutu internasional, dan/atau masukan dari pemangku kepentingan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJ melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penentuan kelulusan belajar Mahasiswa selama masa studi tertentu.
(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas akhir, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan bentuk lainnya.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan prinsip kesahihan, objektivitas, dan akuntabilitas guna membangun budaya akademik yang berintegritas.
(5) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan mahasiswa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan, Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak mengikuti wisuda.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNJ.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJ merujuk pada kebijakan akademik yang dituangkan dalam buku pedoman akademik dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di UNJ memanfaatkan dan mengembangkan literasi data, teknologi, dan sumber daya manusia yang selaras dengan dinamika dan tantangan zaman dengan menggunakan pendekatan monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(3) UNJ dapat menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan melalui multimoda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) UNJ dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNJ dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNJ dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) UNJ dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa UNJ apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang berorientasi pada pelayanan, partisipasi masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan bangsa.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara terpadu dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Prinsip kegiatan pengabdian kepada masyarakat didasarkan kepada kebutuhan masyarakat, dilaksanakan berkelanjutan, pemberdayaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat disebarluaskan dalam bentuk seminar, publikasi jurnal, buku atau bentuk lainnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJ memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kode etik Dosen
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap dan perilaku Dosen dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan kehidupan baik di kampus maupun di masyarakat.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman sikap dan perilaku Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas pendukung tridharma perguruan tinggi dan kehidupan baik di kampus maupun di masyarakat.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan pedoman sikap dan perilaku Mahasiswa dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan kehidupan baik di kampus maupun di masyarakat.
(6) Kode etik Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan UNJ memuat prinsip bahwa UNJ merupakan lembaga yang netral dan nonpartisan dalam kaitannya dengan keberadaan dan kegiatan berbagai kelompok golongan atau kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang ada di masyarakat.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di UNJ.
(2) UNJ dapat mencabut atau membatalkan gelar dan ijazah yang telah diberikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(1) UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemanusiaan, dan peradaban.
(2) UNJ dapat mencabut atau membatalkan gelar kehormatan yang telah diberikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJ dapat memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika UNJ dan anggota masyarakat yang dianggap telah berprestasi dan berjasa untuk kemajuan UNJ, masyarakat, dan bangsa.
(2) UNJ dapat mencabut atau membatalkan penghargaan yang telah diberikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.