Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Palangka Raya yang selanjutnya disebut UPR adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, program pendidikan vokasi, dan program pendidikan profesi dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
2. Statuta UPR yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPR yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPR.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
5. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
6. Senat UPR yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
7. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
8. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan UPR.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UPR dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPR.
11. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UPR.
12. Rektor adalah Rektor UPR.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UPR merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
(2) UPR didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Republik INDONESIA Nomor 141 Tahun 1963 tentang Pendirian Universitas Palangka Raya, tanggal 4 November 1963, yang diberlakukan pada tanggal 10 November 1963 dan diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 12 Desember 1963.
(3) Tanggal 10 November ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UPR.
Article 3
(1) UPR memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna hijau yang di dalamnya terdapat:
a. lingkaran berwarna kuning emas yang bertuliskan
“UNIVERSITAS PALANGKA RAYA” pada bagian atas dan “UPR” pada bagian bawah;
b. burung tingang atau enggang berwarna kuning emas yang memiliki 11 (sebelas) helai bulu pada masing- masing sayap, bulu ekor sebanyak 6 (enam) helai, dan bulu leher sebanyak 3 (tiga) helai;
c. perisai atau talawang berwarna merah dan putih;
d. mandau dan sumpit yang bersilang membentuk angka romawi X berwarna hitam; dan
e. gong berwarna hitam.
(2) Lambang UPR memiliki makna sebagai berikut:
a. segi lima memiliki makna Pancasila;
b. lingkaran memiliki makna kesatuan/kebulatan ilmu pengetahuan;
c. burung tingang atau enggang memiliki makna pencarian/penelitian ilmu dalam kebebasan, kedekatan dengan alam dan lingkungan;
d. perisai atau talawang memiliki makna pertahanan dan perlindungan diri;
e. mandau dan sumpit bersilang membentuk angka romawi X memiliki makna tanggal hari jadi UPR, yaitu tanggal 10;
f. mandau memiliki makna tradisi, keterampilan, ketajaman, dan disiplin;
g. sumpit memiliki makna tradisi, kemahiran, dan ketepatan pada sasaran;
h. gong memiliki makna kekayaan, kejayaan, kemegahan, komunikasi, dan penyebaran ilmu pengetahuan;
i. bulu sayap sebanyak 11 (sebelas) helai memiliki makna bulan pendirian UPR, yaitu bulan 11 (November);
j. bulu ekor sebanyak 6 (enam) helai dan bulu leher sebanyak 3 (tiga) helai membentuk angka 63 (enam puluh tiga), memiliki makna tahun pendirian UPR, yaitu tahun 1963;
k. warna hijau memiliki makna kesegaran, pertumbuhan, kemakmuran, dan keakraban dengan alam;
l. warna kuning emas memiliki makna kejayaan, kemegahan, dan kesejahteraan;
m. warna hitam memiliki makna ketabahan dan ketangguhan;
n. warna putih memiliki makna kemurnian, objektivitas, dan kejujuran; dan
o. warna merah memiliki makna keberanian, ketahanan, dan keuletan.
(3) Warna pada lambang UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna RGB segi lima hijau 0-180-0 lingkaran dan burung tingang atau enggang kuning emas 255-215-0 perisai atau talawang merah putih 255-0-0 255-255-255 mandau, sumpit, gong, dan tulisan “UNIVERSITAS PALANGKA RAYA” dan “UPR” hitam 0-0-0
(4) Lambang UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UPR diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) UPR memiliki bendera dan panji.
(2) Bendera UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna putih dengan kode RGB 255-255-255 dan kuning dengan kode RGB 255-255-0, memiliki garis tepi berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dan di tengahnya terdapat lambang UPR.
(3) Bendera UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4) Panji UPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk segi lima, berwarna putih dengan kode RGB 255-255-255 dan kuning dengan kode RGB 255-255-0, memiliki garis tepi dan rumbai berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dan di tengahnya terdapat lambang UPR.
(5) Panji UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
Article 6
(1) UPR memiliki himne dan mars.
(2) Himne UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UPR memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna kuning dengan kode RGB 255- 255-0 serta di bagian dada kiri terdapat lambang UPR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UPR menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan program magister terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPR menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu,
termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPR.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk-bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktik, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan/atau ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Hasil penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi.
(2) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tugas akhir bagi program diploma dan Pendidikan Profesi;
b. skripsi atau karya akademik yang setara bagi program sarjana;
c. tesis bagi program magister; dan
d. disertasi bagi program doktor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UPR dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPR.
(5) UPR dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Kegiatan penelitian di UPR merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UPR mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dasar diselenggarakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan diselenggarakan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi dan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
(5) Penelitian pengembangan diselenggarakan untuk mengembangkan pendekatan penelitian yang dihubungkan dengan perancangan dan pengembangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilakukan dengan mengikuti kaidah- kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni.
(7) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik secara kelompok maupun perseorangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Penelitian dapat diselenggarakan oleh UPR atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(2) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain.
(7) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(8) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 19
(1) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk penelitian lanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Kode etik merupakan norma keilmuan, kebiasaan, tata tertib pergaulan, dan aturan lainnya yang harus dianut oleh setiap Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Etika akademik merupakan norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
Article 22
(1) UPR memberikan gelar kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(3) Pemberian dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) UPR dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemasyarakatan atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) UPR memberikan ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi atau spesialis yang harus
dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti oleh Mahasiswa yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) UPR dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa dalam pengembangan UPR.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga yang berjasa dalam pengembangan UPR.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UPR menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, program sarjana terapan, dan program magister terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UPR menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu,
termasuk 1 (satu) kali ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(3) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(4) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(5) Semester genap dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UPR.
(2) Bahasa asing dan/atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni mengacu kepada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk-bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian praktik, ujian karya tulis, ujian skripsi, ujian tesis, dan/atau ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(4) Hasil penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dilambangkan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(6) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi.
(2) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tugas akhir bagi program diploma dan Pendidikan Profesi;
b. skripsi atau karya akademik yang setara bagi program sarjana;
c. tesis bagi program magister; dan
d. disertasi bagi program doktor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UPR dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UPR.
(5) UPR dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di UPR merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UPR mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dasar diselenggarakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan diselenggarakan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi dan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni.
(5) Penelitian pengembangan diselenggarakan untuk mengembangkan pendekatan penelitian yang dihubungkan dengan perancangan dan pengembangan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilakukan dengan mengikuti kaidah- kaidah dan etika keilmuan pada bidang-bidang yang ditekuni.
(7) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik secara kelompok maupun perseorangan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Penelitian dapat diselenggarakan oleh UPR atau melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(2) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain.
(7) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(8) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 19
(1) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk penelitian lanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kode etik merupakan norma keilmuan, kebiasaan, tata tertib pergaulan, dan aturan lainnya yang harus dianut oleh setiap Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Etika akademik merupakan norma yang berlaku bagi Sivitas Akademika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UPR menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan/atau seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan/atau seni.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan olah raga secara bertanggung jawab dan mandiri.
(6) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(8) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(9) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya UPR secara bertanggung jawab.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPR memberikan gelar kepada Mahasiswa yang telah lulus.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas gelar akademik, gelar vokasi, gelar profesi, atau gelar spesialis.
(3) Pemberian dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPR dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemasyarakatan atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) UPR memberikan ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi atau spesialis yang harus
dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti oleh Mahasiswa yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) UPR dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa dalam pengembangan UPR.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga yang berjasa dalam pengembangan UPR.
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UPR memiliki visi dan misi sebagai acuan dan arah kebijakan dalam pengembangan UPR.
(2) Visi UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu menjadi perguruan tinggi terbaik dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermoral
Pancasila, dan berdaya saing tinggi.
(3) Misi UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran secara efektif dan profesional;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat;
c. membina kehidupan akademik yang demokratis dan dinamis dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal, transparan, akuntabel, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia berkelanjutan; dan
d. menyelenggarakan pengelolaan universitas berdasarkan paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang berazas otonomi, evaluasi, akuntabilitas, akreditasi, dan jaminan mutu yang bermuara pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Article 27
Tujuan UPR:
a. mengembangkan program pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan akademik yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, beriman dan bertaqwa, profesional, mandiri, dan tanggap terhadap perubahan, serta bermanfaat bagi pembangunan daerah dan nasional;
b. menyiapkan para Mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mencintai kebudayaan daerah;
c. mengembangkan universitas yang berwawasan lingkungan yang berperan sebagai pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan pola ilmiah pokok universitas;
d. mengembangkan penelitian dan inovasi teknologi guna memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan;
e. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang berorientasi pada pola ilmiah pokok universitas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat secara adil dan merata, dan memperkaya kebudayaan INDONESIA;
f. menciptakan suasana dan sistem akademik yang kondusif untuk mendorong Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan dalam meningkatkan mutu yang berkelanjutan;
g. meningkatkan produktivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan berdasarkan paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang berazas otonomi, evaluasi, akuntabilitas, dan akreditasi yang bermuara pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan; dan
h. menjadi universitas yang berdaya saing tinggi.
Article 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, UPR menyusun rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pembangunan jangka panjang UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis UPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 29
Pola ilmiah pokok UPR, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan arah pengembangan pada daerah rawa gambut tropika, serta daerah aliran sungai dan lingkungannya.
Article 30
Moto UPR, yaitu berkarakter, berkualitas, dan berdaya saing.
(1) UPR memiliki visi dan misi sebagai acuan dan arah kebijakan dalam pengembangan UPR.
(2) Visi UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu menjadi perguruan tinggi terbaik dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermoral
Pancasila, dan berdaya saing tinggi.
(3) Misi UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran secara efektif dan profesional;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat;
c. membina kehidupan akademik yang demokratis dan dinamis dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal, transparan, akuntabel, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia berkelanjutan; dan
d. menyelenggarakan pengelolaan universitas berdasarkan paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang berazas otonomi, evaluasi, akuntabilitas, akreditasi, dan jaminan mutu yang bermuara pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Article 27
Tujuan UPR:
a. mengembangkan program pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan akademik yang menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, beriman dan bertaqwa, profesional, mandiri, dan tanggap terhadap perubahan, serta bermanfaat bagi pembangunan daerah dan nasional;
b. menyiapkan para Mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta mencintai kebudayaan daerah;
c. mengembangkan universitas yang berwawasan lingkungan yang berperan sebagai pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan pola ilmiah pokok universitas;
d. mengembangkan penelitian dan inovasi teknologi guna memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal dan berkelanjutan;
e. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang berorientasi pada pola ilmiah pokok universitas, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat secara adil dan merata, dan memperkaya kebudayaan INDONESIA;
f. menciptakan suasana dan sistem akademik yang kondusif untuk mendorong Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan dalam meningkatkan mutu yang berkelanjutan;
g. meningkatkan produktivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan berdasarkan paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang berazas otonomi, evaluasi, akuntabilitas, dan akreditasi yang bermuara pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan; dan
h. menjadi universitas yang berdaya saing tinggi.
Article 28
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, UPR menyusun rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pembangunan jangka panjang UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis UPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 29
Pola ilmiah pokok UPR, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan arah pengembangan pada daerah rawa gambut tropika, serta daerah aliran sungai dan lingkungannya.
Article 30
Moto UPR, yaitu berkarakter, berkualitas, dan berdaya saing.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan terhadap penyusunan dan/atau perubahan Statuta;
e. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
f. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
h. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 33
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
( 2 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 6 (enam) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
( 3 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh profesor pada masing-masing fakultas.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(7) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan terhadap penyusunan dan/atau perubahan Statuta;
e. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
f. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
h. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 33
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
( 2 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 6 (enam) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
( 3 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh profesor pada masing-masing fakultas.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b berasal dari anggota Senat wakil Dosen.
(7) Masa jabatan anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 34
Article 35
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas/pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis;
Article 36
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya.
(2) UPR dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan organ UPR yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPR;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 35
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas/pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis;
Article 36
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya.
(2) UPR dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c menjalankan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan organisasi bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. keuangan/akuntansi;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
e. pangkat dan golongan paling rendah penata/IIIc;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan UPR.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c menjalankan fungsi pengawasan non- akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan organisasi bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang:
a. keuangan/akuntansi;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
e. pangkat dan golongan paling rendah penata/IIIc;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masa depan UPR.
(3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 39
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan organ UPR yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UPR.
(2) Tugas Dewan Pertimbangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UPR; dan.
d. membantu pengembangan UPR.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri:
a. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat;
b. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
c. 1 (satu) orang dari pengusaha;
d. 1 (satu) orang dari purna bakti UPR; dan
e. 1 (satu) orang dari alumni.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan organ UPR yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan UPR.
(2) Tugas Dewan Pertimbangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan UPR; dan.
d. membantu pengembangan UPR.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri:
a. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat;
b. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
c. 1 (satu) orang dari pengusaha;
d. 1 (satu) orang dari purna bakti UPR; dan
e. 1 (satu) orang dari alumni.
(4) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit masing-masing 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang anggota Senat tertua dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit masing-masing 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 41
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPR.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UPR.
Article 42
Article 43
Article 44
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
Article 48
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama- bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; dan
f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan
memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
Article 49
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
d. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
f. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama;
dan
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Article 50
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
d. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
g. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
Article 51
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 57
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/pejabat tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator pada biro, fakultas, pascasarjana, dan lembaga; dan
c. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Kepala biro/pejabat tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UPR.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UPR.
Article 42
Article 43
Article 44
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
Article 48
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama- bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; dan
f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan
memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
Article 49
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan Senat Fakultas;
d. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
f. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama;
dan
g. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Article 50
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
d. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
e. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
f. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
g. Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
Article 51
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian dan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 56
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 57
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro/pejabat tinggi pratama;
b. kepala bagian/administrator pada biro, fakultas, pascasarjana, dan lembaga; dan
c. kepala subbagian/pengawas pada biro, fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(2) Kepala biro/pejabat tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala bagian/administrator dan kepala subbagian/pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 58
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala
laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil
dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis atas usul dekan sebagai ketua jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur dan wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala
laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil
dekan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) Rektor mengangkat ketua dan sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis atas usul dekan sebagai ketua jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau
g. cuti diluar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua dan/atau sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa
jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau
g. cuti diluar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Ketua dan/atau sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris satuan pengawas internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa
jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPR merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal UPR:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UPR dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. obyektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal UPR terdiri atas:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen aset;
c. bidang hukum;
d. bidang ketatalaksanaan; dan
e. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai pendidik tetap UPR.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai pendidik tidak tetap UPR.
(4) Syarat untuk menjadi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi; dan
e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 76
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 77
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 78
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk menjadi Mahasiswa, seseorang harus memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan menjadi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. memperoleh pendidikan pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di UPR;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sejauh tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban;
c. memperoleh layanan informasi tentang program studi yang diikuti dan hasil belajarnya;
d. memperoleh bimbingan dan pembinaan dari Dosen;
e. mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya;
f. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas UPR untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya;
g. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki;
h. pindah ke program studi lain dalam lingkungan UPR atau perguruan tinggi lain sesuai persyaratan dan tata cara yang ditentukan;
i. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan;
dan
j. mendapatkan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk menunjang kemajuan belajar apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UPR dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
c. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
d. menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa;
e. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
f. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara;
g. mencintai dan melestarikan lingkungan;
h. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban UPR;
i. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum;
j. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
k. menjaga kewibawaan dan nama baik UPR;
l. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
m. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
n. memelihara suasana akademik;
o. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang
berlaku;
p. menjaga nama baik almamater; dan
q. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 81
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, dan jurusan/bagian.
(3) Organisasi kemahasiswaan bertujuan untuk membentuk Mahasiswa yang bertakwa, cerdas, kritis, santun, bermoral, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki daya saing.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 82
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta
berwawasan lingkungan.
Article 83
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan dari UPR.
(2) Alumni dapat membentuk ikatan alumni.
(3) Ikatan alumni sebagaimana dimaksud ayat
(2) merupakan organisasi yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Ikatan alumni UPR merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni UPR.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni UPR diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UPR.
(1) Sarana dan prasarana UPR meliputi semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana UPR diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UPR disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja UPR yang telah ditetapkan.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas serta akuntabilitas.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UPR diaudit oleh auditor internal dan ekternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) UPR dapat menjalin kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain di dalam dan luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
d. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
e. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
f. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
g. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
h. penerbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama atau kegiatan ilmiah lain; dan
j. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 87
(1) Penyelenggaraan kerja sama merupakan tanggung jawab Rektor.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UPR.
(3) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UPR harus dituangkan dalam nota kesepahaman atau naskah perjanjian kerja sama.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal UPR merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal UPR:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di UPR untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UPR dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UPR terdiri atas:
a. pengembangan standar dan audit mutu di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar dan audit mutu di bidang penelitian;
c. pengembangan standar dan audit mutu di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar dan audit mutu di bidang kemahasiswaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 89
(1) Penjaminan mutu eksternal UPR diwujudkan melalui Akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(3) Dekan, direktur program pascasarjana, dan ketua jurusan/bagian memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(4) Pelaksanaan akreditasi dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
(5) Dekan atau direktur pascasarjana bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi masing-masing jurusan/bagian/program studi dibawahnya.
(6) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan UPR sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Rektor; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UPR memperoleh dana untuk pembiayaan kegiatan yang bersumber dari:
a. pemerintah;
b. masyarakat;
c. kerja sama;
d. hasil penjualan produk;
e. pihak luar negeri; dan
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk mahasiswa UPR;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPR;
d. hasil penjualan produk UPR;
e. hasil pemanfaatan sumber daya milik UPR;
f. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah yang tidak mengikat; dan
g. penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 92
(1) Kekayaan yang dikelola UPR meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UPR.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UPR.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UPR.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil organ Rektor;
b. 9 (sembilan) orang wakil organ Senat;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan pada musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Keputusan perubahan Statuta yang telah disetujui dalam permusyawaratan atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2011
tentang Statuta Universitas Palangka Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas dan pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda, memiliki garis tepi berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, di tengahnya terdapat lambang UPR, serta pada bagian bawah lambang terdapat tulisan nama fakultas dengan jenis huruf Arial.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna biru tua dengan kode RGB 0-0-128, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna putih dengan kode RGB 255-255-255 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Pertanian berwarna kuning muda dengan kode RGB 255-248-198 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna hijau dengan kode RGB 0- 180-0, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Teknik berwarna kuning tua dengan kode RGB 255-204-51 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna biru dengan kode RGB 0-0-255, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Hukum berwarna merah tua dengan kode RGB 230-0-0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna merah marun dengan kode RGB 128-0-0, dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK dengan jenis huruf Arial berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Kedokteran berwarna hijau dengan kode RGB 0-180-0 dan putih dengan kode RGB 255-255-255 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna kuning emas dengan kode RGB 255, 215, 0, dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna biru muda dengan kode RGB 119- 227-255 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera pascasarjana berwarna abu-abu dengan kode RGB 169-169-169 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA berwarna kuning emas dengan kode RGB 255-215-0, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UPR menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan/atau seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan diartikan sebagai kemandirian dan kebebasan Sivitas Akademika dalam menemukan,
mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan/atau seni.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan olah raga secara bertanggung jawab dan mandiri.
(6) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik.
(8) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(9) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat menggunakan sumber daya UPR secara bertanggung jawab.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan organ UPR yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan perguruan tinggi untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UPR;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur Pascasarjana, wakil direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. berpendidikan doktor bagi direktur dan wakil direktur pascasarjana;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UPR paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, ketua lembaga, direktur pascasarjana, wakil dekan dan wakil direktur pascasarjana;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, ketua lembaga dan direktur pascasarjana; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UPR dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UPR.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPR.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
f. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur Pascasarjana, wakil direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
l. berpendidikan doktor bagi direktur dan wakil direktur pascasarjana;
m. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UPR paling rendah sebagai ketua jurusan/bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, ketua lembaga, direktur pascasarjana, wakil dekan dan wakil direktur pascasarjana;
n. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, ketua lembaga dan direktur pascasarjana; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
o. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UPR dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terjadi lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UPR.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala biro/pejabat tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UPR.