PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNJA menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan/atau program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan Mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJA menggunakan tahun akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni.
(5) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Kegiatan dalam 1 (satu) tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) UNJA menyusun kurikulum untuk masing-masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian berkarya.
(5) Kurikulum dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keilmuan serta kebutuhan masyarakat,
bangsa dan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJA menggunakan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran di UNJA dilaksanakan melalui model pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa (student centered learning) dan berorientasi pada pengembangan kemampuan, keterampilan, dan sikap.
(5) Pengembangan kemampuan, keterampilan, dan sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tatap muka, berbasis daring, pembelajaran terpadu (blended learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), tutorial, konferensi video, seminar, simposium, kuliah umum, loka karya, diskusi, praktikum, praktek lapang dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJA menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional, seleksi mandiri, dan/atau bentuk seleksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) UNJA dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UNJA dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNJA wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(7) UNJA dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNJA.
(8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJA apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah dan berhasil mempertahankan karya akhir studinya serta ketentuan lain yang dipersyaratkan.
(2) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tugas akhir bagi program diploma dan pendidikan profesi;
b. skripsi atau karya akademik dalam bentuk lainya yang setara bagi program sarjana;
c. tesis bagi program magister; dan
d. disertasi bagi program doktor.
(3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNJA.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam proses pembelajaran.
(1) Penelitian di UNJA merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian yang diselenggarakan di UNJA mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang diteliti.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk buku, jurnal ilmiah nasional atau internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan/atau publikasi ilmiah lainnya.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa secara kelompok atau perorangan serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didesimininasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan untuk pengayaan materi pembelajaran.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJA memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika UNJA.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kodek etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah
laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UNJA menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut
kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Sivitas Akademika harus dapat mempertanggungjawabkannya secara pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNJA memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor.
UNJA dapat mencabut atau membatalkan gelar yang diberikan kepada lulusannya apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian tugas akhir/karya ilmiah.
(1) UNJA dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang berjasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, dan/atau seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
UNJA dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.