Biro
(1) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unsulbar yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unsulbar.
(2) Biro Akademik dan Umum dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, kerja sama, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan penyusunan rencana program dan angggaran;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
h. pelaksanaan penyusunan laporan Unsulbar;
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
j. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat;
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
m. pelaksanaan urusan hukum;
n. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
o. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
p. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
q. pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Biro Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Umum dan Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiwa dan statistik akademik, pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pengelolaan sarana akademik;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; dan
b. Subbagian Registrasi, Statistik, dan Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Registrasi, Statistik, dan Kemahasiswaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, koordinasi dan administrasi kerja sama, serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan laporan Unsulbar;
d. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
e. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana program dan anggaran, penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan bahan laporan Unsulbar.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian dan Kehutanan;
b. Fakultas Ilmu Kesehatan;
c. Fakultas Ekonomi;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
g. Fakultas Peternakan dan Perikanan; dan
h. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan.
(2) Fakultas Pertanian dan Kehutanan, Fakultas Ilmu Kesehatan, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, dan Fakultas Peternakan dan Perikanan terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan.
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
(2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan, serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan penyusunan renUnsulbarana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, pengelolaan data, kerja sama, dan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik dan kemahasiswaan, serta urusan perenUnsulbaranaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan dipimpin oleh Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Program studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan dipimpin oleh Kepala yang berasal dari tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Unsulbar cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Kepala Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Bengkel/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.