SISTEM PENGELOLAAN
Visi Polibatam yaitu menjadikan Politeknik Negeri Batam sebagai perguruan tinggi berbasis kompetensi terbaik di kawasan regional.
Misi Polibatam:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi terbaik di INDONESIA;
b. melakukan riset aplikatif berbasis kemitraan dengan industri dan masyarakat;
c. melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat; dan
d. menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik.
Tujuan Polibatam:
a. menghasilkan lulusan terampil, adaptif, bermotivasi, mandiri, dan menjunjung tinggi etika;
b. menghasilkan riset aplikatif bermitra dengan industri dan masyarakat;
c. berperan aktif dalam peningkatan kapasitas kemampuan masyarakat; dan
d. mewujudkan organisasi yang mandiri, efektif, efisien, dan akuntabel.
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Polibatam menyusun rencana pengembangan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana operasional.
(2) Rencana jangka panjang dan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun Polibatam yang terbagi menjadi 3 (tiga) periode rencana strategis:
a. periode 2011 – 2015: Penguatan Pelayanan dan Kapasitas Institusi;
b. periode 2015 – 2020: Daya Saing Regional; dan
c. periode 2020 – 2025: Daya Saing Internasional.
(3) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan Polibatam untuk periode 1 (satu) tahun.
(4) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya yang dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Pembantu Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kepala UPT, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Pembantu Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif oleh Direktur untuk melanjutkan sisa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Direktur MENETAPKAN Kepala Pusat definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Pusat sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Direktur MENETAPKAN Kepala UPT definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala UPT sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan dari jabatan Dosen;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
h. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
dan/atau
e. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya yang dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polibatam merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polibatam:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(4) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Polibatam dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(5) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal Polibatam terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polibatam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Dosen Polibatam terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Polibatam.
(3) Dosen tidak tetap merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Polibatam.
(4) Dosen tidak tetap diangkat oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan.
(1) Dosen Polibatam harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister atau setara;
d. memiliki kompetensi sebagai Dosen;
e. memiliki bakat, minat, dan idealisme;
f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
g. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik tenaga fungsional Dosen terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Pembinaan jabatan akademik tenaga fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan Polibatam terdiri atas pustakawan, instruktur, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, teknisi, dan tenaga fungsional lainnya.
(2) Tenaga kependidikan Polibatam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Mahasiswa Polibatam mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa Polibatam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik Polibatam;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan sarana dan prasarana Polibatam dalam penyelenggaraan kegiatan belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
g. pindah ke perguruan tinggi lain; dan
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Polibatam.
(3) Setiap Mahasiswa berkewajiban:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polibatam;
b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Polibatam;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polibatam;
dan
f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat menggangggu kegiatan akademik dan kegiatan lain di lingkungan Polibatam seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur.
Status sebagai Mahasiswa Polibatam dinyatakan berakhir apabila:
a. telah menyelesaikan program pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur;
d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan;
e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kewirausahaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Alumni Polibatam merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di Polibatam.
(2) Alumni Polibatam dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polibatam dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Polibatam.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Polibatam diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Polibatam.
(1) Sarana dan prasarana dapat diperoleh dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri yang tidak mengikat.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari masyarakat dan pihak luar negeri dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana Polibatam diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasilguna.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polibatam disusun oleh Direktur berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polibatam.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas serta akuntabilitas.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polibatam menyelenggarakan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga swasta dan industri, serta alumni baik di dalam maupun di luar negeri yang didasarkan atas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling percaya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang akademik dan kerja sama bidang nonakademik.
(4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, jurusan, pusat, dan unit organisasi di lingkungan Polibatam.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.