Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf bmerupakan unsur pelaksana administrasi UPN “Veteran” Jakarta yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaanpengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta;
g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerjasama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kemahasiswaan dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan sarana pendidikan;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa; dan
f. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik akademik dan mahasiswa.
(3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta;
b. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta serta urusan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;dan
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang- undangan, layanan hukum, organisasi, dantata laksana.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai UPN “Veteran” Jakarta;
b. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.