Article 2
PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan untuk pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.