Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Jakarta, yang selanjutnya disingkat UNJ adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Senat Universitas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
3. Senat Fakultas adalah unsur fakultas yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan,
penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di fakultas.
4. Rektor adalah Rektor UNJ.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.