Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan instansi pemerintah dan/atau badan hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
2. Kerja Sama Dalam Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau badan hukum.
3. Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Menteri atau unit pemrakarsa di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atas nama pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah dan/atau badan hukum negara lain.
4. Kerja Sama Payung adalah kesepakatan yang berisikan ikatan moral untuk melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal dan tidak mengikat secara hukum.
5. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang memuat pokok-pokok pikiran tentang substansi yang akan diperjanjikan.
6. Unit Pemrakarsa adalah unit utama Eselon I dan/atau pusat-pusat pengusul kegiatan Kerja Sama di Kementerian.
7. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
8. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.