Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, hubungan masyarakat, dan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UPN “Veteran” Yogyakarta yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta;
g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di
lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta;
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
j. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Perencanaan dan Kerjasama;
c. Bagian Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kemahasiswaan serta pengelolaan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan;
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik, Evaluasi, Registrasi dan Statistik;
dan
b. Subbagian Sarana Pendidikan.
(1) Subbagian Akademik, Evaluasi, Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, serta penyusunan statistik akademik dan mahasiswa.
(2) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengaturan penggunaan sarana pendidikan.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Yogyakarta;
b. penyiapan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Evaluasi Pelaksanaan Program, dan Anggaran; dan
b. Subbagian Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi Pelaksanaan Program, dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan UPN “Veteran” Yogyakarta.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan
e. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa.
b. Subbagian Kesejahteraan dan Layanan Informasi Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat dan Penalaran Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
(2) Subbagian Kesejahteraan dan Layanan Informasi Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan dan informasi mahasiswa dan alumni.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.