Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh yang selanjutnya disebut Politani Payakumbuh adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta Politani Payakumbuh yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politani Payakumbuh yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politani Payakumbuh.
3. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
4. Senat adalah Senat Politani Payakumbuh.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politani Payakumbuh.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politani Payakumbuh dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu Program Studi di Politani Payakumbuh.
8. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Politani Payakumbuh.
9. Direktur adalah Direktur Politani Payakumbuh.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
11. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Politani Payakumbuh merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.
(2) Politani Payakumbuh ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tanggal 8 Oktober 2014.
(3) Politani Payakumbuh merupakan perubahan dari Politeknik Pertanian Universitas Andalas yang didirikan pada tahun 1984 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 14/DIKTI/Kep/1984 tentang Pembentukan Politeknik Pertanian (Agricultural Polytechnics) dan Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik Pertanian (Polytechnics Education Development Centre for Agriculture).
(4) Politeknik Pertanian Universitas Andalas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan proses belajar mengajar pertama kali pada tanggal 6 Februari 1989.
(5) Tanggal 6 Februari ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Politani Payakumbuh.
Article 3
Article 4
(1) Politani Payakumbuh memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna putih (white satin silver) dengan kode RGB 242, 242, 242, yang pada tepinya diberi rumbai berwarna kuning dengan kode RGB 255, 204, 0, dan di tengahnya terdapat lambang Politani Payakumbuh
(2) Bendera Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna berbeda untuk setiap jurusan dan di tengahnya terdapat lambang Politani Payakumbuh dan di bawahnya terdapat tulisan nama jurusan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 6
(1) Politani Payakumbuh memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai penggunaan himne dan mars diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 7
(1) Politani Payakumbuh memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Direktur, busana ketua Senat, busana anggota Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, jubah, kalung gordon, dan/atau selempang.
(4) Busana almameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket dan topi berwarna biru tua dengan kode RGB 5, 13, 49 dan pada bagian dada kiri jaket dan pada topi terdapat lambang Politani Payakumbuh.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Politani Payakumbuh menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Payakumbuh menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juli.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Payakumbuh dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kunjungan industri, magang, penelitian, perancangan, pengembangan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa studi tiap jenjang pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) Politani Payakumbuh melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas/pengamatan terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol);
b. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol);
c. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol);
d. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol);
dan
e. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol)
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan karya akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Payakumbuh.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Wisuda dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Politani Payakumbuh menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Politani Payakumbuh dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politani Payakumbuh wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Politani Payakumbuh dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Article 18
(1) Politani Payakumbuh menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(8) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 19
(1) Politani Payakumbuh memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar
perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Politani Payakumbuh dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 20
Article 21
(1) Politani Payakumbuh memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Politani Payakumbuh dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Payakumbuh atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politani Payakumbuh menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Payakumbuh menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Tahun akademik dimulai bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(6) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(7) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Juli.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Politani Payakumbuh dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kunjungan industri, magang, penelitian, perancangan, pengembangan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Program Studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa studi tiap jenjang pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 12
(1) Politani Payakumbuh melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir Program Studi.
(4) Pelaksanaan tugas dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas/pengamatan terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,0 (empat koma nol);
b. huruf B setara dengan angka 3,0 (tiga koma nol);
c. huruf C setara dengan angka 2,0 (dua koma nol);
d. huruf D setara dengan angka 1,0 (satu koma nol);
dan
e. huruf E setara dengan angka 0,0 (nol koma nol)
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu program pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol) dan berhasil mempertahankan karya akhir studi sesuai dengan program pendidikan yang ditempuh.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Payakumbuh.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak memperoleh gelar dan dapat mengikuti wisuda.
(2) Wisuda dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Politani Payakumbuh menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Politani Payakumbuh dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politani Payakumbuh wajib mengalokasikan tempat bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Politani Payakumbuh dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penelitian di Politani Payakumbuh merupakan kegiatan terpadu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian;
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian;
c. menunjang pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politani Payakumbuh menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(8) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politani Payakumbuh memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar
perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Politani Payakumbuh dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Politani Payakumbuh menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu dan kuantitas kegiatan akademik;
b. menggunakan sumber daya Politani Payakumbuh;
dan
c. bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa;
b. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(7) Direktur menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politani Payakumbuh memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Politani Payakumbuh dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Politani Payakumbuh atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Misi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi bidang pertanian yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing internasional sesuai kebutuhan industri, lembaga pemerintah, dan masyarakat;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola pendidikan yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan; dan
d. membangun suasana akademik yang kondusif untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berkarakter, kreatif, inovatif, dan berjiwa wirausaha.
Article 25
Politani Payakumbuh memiliki tujuan:
a. meningkatkan iman dan takwa serta berakhlak mulia;
b. menghasilkan lulusan yang kompeten dan memiliki jiwa kewirausahaan;
c. mengembangkan program pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mengembangkan tata kelola pendidikan yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel;
e. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang pertanian;
f. mengembangkan dan membina kehidupan masyarakat akademik menuju profesionalime;
g. mengembangkan kerja sama kemitraan nasional dan internasional; dan
h. membangun dan mengembangkan jejaring dengan alumni.
Article 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, Politani Payakumbuh menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi bidang pertanian yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing internasional sesuai kebutuhan industri, lembaga pemerintah, dan masyarakat;
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan dan mengembangkan tata kelola pendidikan yang efisien, akuntabel, transparan, dan berkeadilan; dan
d. membangun suasana akademik yang kondusif untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berkarakter, kreatif, inovatif, dan berjiwa wirausaha.
Article 25
Politani Payakumbuh memiliki tujuan:
a. meningkatkan iman dan takwa serta berakhlak mulia;
b. menghasilkan lulusan yang kompeten dan memiliki jiwa kewirausahaan;
c. mengembangkan program pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. mengembangkan tata kelola pendidikan yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel;
e. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang pertanian;
f. mengembangkan dan membina kehidupan masyarakat akademik menuju profesionalime;
g. mengembangkan kerja sama kemitraan nasional dan internasional; dan
h. membangun dan mengembangkan jejaring dengan alumni.
Article 26
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, Politani Payakumbuh menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan:
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Senat;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor;
c. tidak merangkap jabatan selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; dan
d. memiliki pengalaman kerja paling singkat 4 (empat) tahun di Politani Payakumbuh.
(5) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun.
(10) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan:
a. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Senat;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah Lektor;
c. tidak merangkap jabatan selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e; dan
d. memiliki pengalaman kerja paling singkat 4 (empat) tahun di Politani Payakumbuh.
(5) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun.
(10) Anggota Senat wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat.
Article 30
Article 31
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b sebagai organ pengelola pendidikan pada Politani Payakumbuh terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 32
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Politani Payakumbuh diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
(2) Politani Payakumbuh dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politani Payakumbuh untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Politani Payakumbuh;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 31
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b sebagai organ pengelola pendidikan pada Politani Payakumbuh terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 32
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Politani Payakumbuh diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
(2) Politani Payakumbuh dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 33
(1) Satuan Pengawasan Internal dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 34
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV bagi Tenaga Kependidikan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
f. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan atau barang milik negara atau pengelola kepegawaian;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
h. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Payakumbuh, bangsa, dan negara.
(4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawasan Internal dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 34
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV bagi Tenaga Kependidikan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
f. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan atau barang milik negara atau pengelola kepegawaian;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
h. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Payakumbuh, bangsa, dan negara.
(4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 35
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan
fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politani Payakumbuh.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Payakumbuh; dan
d. membantu pengembangan Politani Payakumbuh.
Article 36
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
c. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti Politani Payakumbuh.
(2) Persyaratan anggota Dewan Penyantun:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, kecuali unsur tokoh masyarakat dan pengusaha; dan
b. usia paling rendah 28 (dua puluh delapan) tahun.
(3) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan
fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politani Payakumbuh.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Payakumbuh; dan
d. membantu pengembangan Politani Payakumbuh.
Article 36
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
c. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti Politani Payakumbuh.
(2) Persyaratan anggota Dewan Penyantun:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, kecuali unsur tokoh masyarakat dan pengusaha; dan
b. usia paling rendah 28 (dua puluh delapan) tahun.
(3) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 38
(1) Dosen di lingkungan Politani Payakumbuh dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pengawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Politani Payakumbuh.
Article 39
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil direktur, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah kepala unit pelaksana teknis atau Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi wakil direktur;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Article 40
Article 41
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
Pengangkatan wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon wakil direktur;
b. Direktur mengusulkan 3 (tiga) nama bakal calon wakil direktur untuk setiap jabatan wakil direktur kepada Senat untuk dilakukan pemilihan;
c. pemilihan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat;
d. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;
e. calon wakil direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
f. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon wakil direktur dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon wakil direktur yang mendapatkan suara
yang sama; dan
g. wakil direktur terpilih ditetapkan oleh Direktur.
Article 44
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua dan sekretaris jurusan;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua dan sekretaris jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan melalui musyawarah untuk mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara;
f. calon ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
g. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris jurusan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris jurusan yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. ketua dan sekretaris jurusan terpilih diusulkan kepada Direktur melalui ketua jurusan untuk ditetapkan.
Article 46
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan Politani Payakumbuh dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pengawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Politani Payakumbuh.
Article 39
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/ studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil direktur, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah kepala unit pelaksana teknis atau Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bagi wakil direktur;
f. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Article 40
Article 41
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
Pengangkatan wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon wakil direktur;
b. Direktur mengusulkan 3 (tiga) nama bakal calon wakil direktur untuk setiap jabatan wakil direktur kepada Senat untuk dilakukan pemilihan;
c. pemilihan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat;
d. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;
e. calon wakil direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
f. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon wakil direktur dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon wakil direktur yang mendapatkan suara
yang sama; dan
g. wakil direktur terpilih ditetapkan oleh Direktur.
Article 44
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua dan sekretaris jurusan;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua dan sekretaris jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan melalui musyawarah untuk mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara;
f. calon ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
g. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris jurusan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris jurusan yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. ketua dan sekretaris jurusan terpilih diusulkan kepada Direktur melalui ketua jurusan untuk ditetapkan.
Article 46
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 48
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 49
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 50
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun.
(4) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dewan Penyantun memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Ketua Dewan Penyantun terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun.
(7) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun.
(4) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dewan Penyantun memiliki 1 (satu) hak suara.
(6) Ketua Dewan Penyantun terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun.
(7) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(8) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 53
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan pemilihan wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya.
(2) Pemilihan wakil direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan/atau sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 53
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dilakukan pemilihan wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya.
(2) Pemilihan wakil direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua dan/atau sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua dan/atau sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Ketua dan/atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan ketua dan sekretaris Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan
pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Direktur mengangkat sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) dilakukan pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal yang baru.
(2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawasan Internal yang baru.
(3) Ketua Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung
sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang baru.
(2) Sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun yang baru.
(2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Dewan Penyantun yang baru.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Penyantun yang baru atas usul Ketua Dewan Penyantun.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan ketua dan sekretaris Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan
pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Direktur mengangkat sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) dilakukan pemilihan ketua Satuan Pengawasan Internal yang baru.
(2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawasan Internal yang baru.
(3) Ketua Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung
sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang baru.
(2) Sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(3) dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun yang baru.
(2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Dewan Penyantun yang baru.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Penyantun yang baru atas usul Ketua Dewan Penyantun.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Payakumbuh merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. objektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Payakumbuh terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Politani Payakumbuh dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Politani Payakumbuh.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Politani Payakumbuh.
(4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Dosen aparatur sipil negara; atau
b. Dosen non-aparatur sipil negara.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau kebutuhan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu.
(7) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap, ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 68
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 69
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Payakumbuh terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 70
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. mendapatkan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi;
b. mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di Politani Payakumbuh;
c. mendapatkan pendidikan karakter untuk kelangsungan bangsa;
d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. mendapatkan pelayanan di bidang akademik yang profesional dan proporsional dari jurusan dan Politani Payakumbuh;
f. mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus;
g. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil studi;
g. menggunakan fasilitas akademik yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. mendapatkan upaya peningkatan kesejahteraan Mahasiswa yang dipersiapkan oleh jurusan maupun Politani Payakumbuh;
i. mendapatkan jaminan asuransi selama yang bersangkutan menjadi Mahasiswa;
j. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politani Payakumbuh sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
k. pindah ke perguruan tinggi atau politeknik lain apabila memenuhi syarat; dan
l. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Politani Payakumbuh.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Politani Payakumbuh dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politani Payakumbuh;
e. ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus;
f. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lain;
g. ikut menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif;
h. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan bertanggungjawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik Politani Payakumbuh;
i. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
j. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
l. ikut serta memelihara sarana dan prasarana;
m. meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi;
n. menjaga nama baik almamater Politani Payakumbuh;
o. membina hubungan baik dengan pimpinan, Dosen, karyawan, alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya di lingkungan Politani Payakumbuh;
p. menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan pertikaian/permusuhan/ keributan/perkelahian/melanggar SARA, serta menghindari melakukan perjudian tindakan asusila, membawa atau menggunakan atau memperjualbelikan narkotika/obat terlarang/minuman keras/benda pornografi, di dalam kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan atau membawa nama dan/atau perbuatan lain yang dapat mencemarkan nama baik Politani Payakumbuh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 72
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Politani Payakumbuh.
(3) Organisasi kemahasiswaan di Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur.
(4) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik, jurusan, dan Program Studi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 73
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan penalaran;
b. minat dan bakat;
c. kesejahteraan;
d. kegiatan penunjang dan pengembangan; dan
e. pendidikan berkarakter.
(4) Kegiatan Mahasiswa antarkampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur.
(5) Kegiatan Mahasiswa antarnegara harus mendapat izin dari Kementerian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 74
(1) Alumni Politani Payakumbuh merupakan Mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan dan menyelesaikan pendidikan di Politani Payakumbuh dan Politeknik Pertanian Universitas Andalas.
(2) Alumni Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang mandiri dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(3) Ikatan alumni Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni Politani Payakumbuh.
(4) Ikatan alumni Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk di tingkat kota, kabupaten, propinsi, nasional, dan/atau internasional.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni Politani Payakumbuh diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ikatan alumni Politani Payakumbuh.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Politani Payakumbuh merupakan fasilitas utama dan penunjang yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. pihak lain baik dari dalam maupun luar negeri.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk ikut memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan melalui sistem
informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(7) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan dan pengelolaan anggaran Politani Payakumbuh disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politani Payakumbuh disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Politani Payakumbuh menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan pengelolaan anggaran Politani Payakumbuh dipantau dan dievaluasi oleh Satuan Pengawasan Internal.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Politani Payakumbuh diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politani Payakumbuh dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain dari dalam negeri atau dari luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. pendayagunaan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Politani Payakumbuh menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Politani Payakumbuh dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 79
(1) Dalam rangka melaksanakan penjaminan mutu internal, Politani Payakumbuh mengembangkan pendidikan dan pembelajaran yang diwujudkan dalam bentuk:
a. layanan penulisan bahan ajar berbasis riset;
b. pengembangan kualifikasi dan peningkatan kompetensi Dosen; dan/atau
c. bentuk pengembangan lainnya.
(2) Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pembelajaran Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 80
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan Program Studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penjaminan mutu eksternal Politani Payakumbuh diwujudkan melalui akreditasi Program Studi dan institusi.
(3) Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri dan akreditasi institusi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(4) Direktur, ketua jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Politani Payakumbuh, terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan Senat;
c. Peraturan Direktur; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan di Politani Payakumbuh dapat diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. uang kuliah;
b. biaya ujian masuk Politani Payakumbuh;
c. hasil kontrak kerja antara Politani Payakumbuh dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun non-akademik;
d. sumbangan, hibah, atau bantuan; dan
e. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan yang berasal dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga non pemerintah atau pihak lain;
b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan
c. penerimaan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Politani Payakumbuh diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 83
(1) Kekayaan Politani Payakumbuh meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Politani Payakumbuh.
(2) Seluruh kekayaan Politani Payakumbuh dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kekayaan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Politani Payakumbuh.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Politani Payakumbuh.
(3) Wakil dari organ Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 5 (lima) orang anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen;
b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawasan Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ Politani Payakumbuh yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Politani Payakumbuh sesuai dengan Peraturan Menteri ini;
dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI, REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Politani Payakumbuh memiliki lambang berbentuk segi enam simetris dengan warna kuning emas yang di dalamnya terdapat lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna biru tua, yang di dalamnya terdapat tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
yang melingkar dengan jenis huruf arial berwarna biru tua, dan 11 (sebelas) bidang berwarna biru tua yang pada bagian atas berbentuk tajuk batang pohon dan pada bagian bawah membentuk atap bagonjong rumah adat Minangkabau.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. segi enam merupakan sketsa dari sisi segi enam mur dan baut memiliki makna:
1. keteknikan; dan
2. ikatan senyawa organik karbohidrat sebagai hasil fotosintesis pada tanaman.
b. 11 (sebelas) bidang yang terdiri atas:
1. 5 (lima) pilar merupakan refleksi 5 (lima) pilar pendidikan, yaitu:
a) pilar pertama memiliki makna belajar untuk mempercayai dan meyakini Tuhan Yang Maha Esa (learning to believe and convince the almighty God);
b) pilar kedua memiliki makna belajar untuk mengetahui (learning to know);
c) pilar ketiga memiliki makna belajar untuk melakukan/berkarya (learning to do);
d) pilar keempat memiliki makna belajar hidup bersama (learning to live together);
dan e) pilar kelima memiliki makna belajar untuk menjadi atau berkembang secara utuh (learning to be).
2. 6 (enam) bidang yang tersusun membentuk atap bagonjong rumah adat Minangkabau, memiliki makna:
a) lokasi institusi ini berada di daerah Minangkabau atau Sumatera Barat; dan b) merefleksikan lembaran-lembaran sebuah buku yang sedang terbuka sebagai sumber ilmu.
c. warna kuning emas memiliki makna kejayaan;
d. warna biru tua memiliki makna kedamaian; dan
e. warna putih memiliki makna kemuliaan.
(3) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kode sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna (RGB) segi enam simetris kuning emas 134, 102, 0 lingkaran putih 253, 253, 253 garis tepi biru tua 5, 13, 49 tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH biru tua 5, 13, 49 11 (sebelas) bidang biru tua 5, 13, 49
(4) Lambang Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Penelitian di Politani Payakumbuh merupakan kegiatan terpadu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian;
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian;
c. menunjang pelaksanaan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
d. meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(6) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Politani Payakumbuh menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu dan kuantitas kegiatan akademik;
b. menggunakan sumber daya Politani Payakumbuh;
dan
c. bertanggung jawab secara pribadi atas hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(6) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa;
b. menambah mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(7) Direktur menjamin setiap anggota Sivitas Akademika untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Politani Payakumbuh untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Politani Payakumbuh;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Politani Payakumbuh.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Payakumbuh.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk Politani Payakumbuh.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Payakumbuh.