Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Lhokseumawe yang selanjutnya disingkat PNL adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta PNL yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PNL yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PNL.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PNL.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PNL dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang memenuhi syarat dan terdaftar secara sah sebagai mahasiswa serta belajar pada program studi di lingkungan PNL.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNL.
8. Senat adalah Senat PNL.
9. Direktur adalah Direktur PNL.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) PNL merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
(2) PNL didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100/O/1997 tentang Pendirian Politeknik Negeri Lhokseumawe tanggal 9 Mei
1997. (3) PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) semula bernama Politeknik Universitas Syiah Kuala yang didirikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80/DIKTI/KEP/1985 tentang Pendirian 17 (tujuh belas) Politeknik Negeri di INDONESIA tanggal 2 Juni 1985 yang melakukan perkuliahan perdana pada tanggal 5 Oktober 1987.
(4) Tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) PNL.
Article 3
PNL berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Article 4
(1) PNL memiliki lambang berbentuk bungong seulanga berkelopak 5 (lima) yang sedang mekar berwarna kuning dengan garis tepi berwarna hitam yang di dalamnya terdapat:
a. kubah masjid bergaris hitam, rencong bergagang hitam bermata kuning emas serta buku dan pena;
b. ikatan pita yang di dalamnya terdapat tulisan ÉLEUMÉÉ BEULE ADAB BEUNA; dan
c. tulisan POLITEKNIK NEGERI membentuk setengah lingkaran di atas kubah dan tulisan LHOKSEUMAWE membentuk setengah lingkaran di bawah pita dengan jenis huruf folio Bk BT berwarna hitam.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bungong seulanga merupakan bunga khas Aceh bermakna pancaran harapan masa depan yang lebih cemerlang;
b. bungong seulanga berkelopak 5 (lima) bermakna rukun Islam yang dijadikan sebagai pedoman hidup;
c. kubah masjid bermakna nilai-nilai agama, iman, dan takwa;
d. rencong bermakna nilai-nilai sosial dan budaya;
e. buku dan pena bermakna ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. tulisan ÉLEUMÉÉ BEULE ADAB BEUNA (berilmu dan beradab) bermakna tekad PNL untuk menghasilkan manusia yang berilmu pengetahuan dan berakhlak mulia; dan
g. warna kuning bungong seulanga bermakna rasa aman, damai, dan sejahtera.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna (RGB) kelopak bungong seulanga kuning 255, 255,0 -garis tepi kelopak bungong seulanga, kubah masjid, buku, dan pita - gagang rencong, pena, tulisan ÉLEUMÉÉ BEULE ADAB BEUNA, POLITEKNIK NEGERI, dan LHOKSEUMAWE hitam 0, 0, 0
mata rencong kuning emas 255, 215, 0
buku dan pita putih 255, 255, 255
(4) Lambang PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang PNL diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 5
(1) PNL memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 dan di tengahnya terdapat lambang PNL.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera PNL diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 6
(1) Jurusan di PNL memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar yang
berbeda dan di tengahnya terdapat lambang PNL serta tulisan nama masing-masing jurusan di bawah lambang PNL dengan jenis huruf Bookman Old Style.
(2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna coklat dengan kode warna RGB 150, 75, 0 dan tulisan TEKNIK SIPIL dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknik Mesin berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 32, 96 dan tulisan TEKNIK MESIN dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknik Elektro berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dan tulisan TEKNIK ELEKTRO dengan gambar sebagai berikut:
TEKNIK SIPIL
TEKNIK MESIN
TEKNIK ELEKTRO
d. bendera Jurusan Teknik Kimia berwarna hijau dengan kode warna RGB 0, 128, 0 dan tulisan TEKNIK KIMIA dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Tata Niaga berwarna orange dengan kode warna RGB 227, 108, 10 dan tulisan TATA NIAGA, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer berwarna unggu dengan kode warna RGB 88, 4, 75 dan tulisan TEKNIK INFORMASI DAN KOMPUTER, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
TEKNIK KIMIA
TATA NIAGA
TEKNIK INFORMATIKA DAN KOMPUTER
Article 7
(1) PNL memiliki himne dan mars.
(2) Himne PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mars dan himne PNL diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 8
(1) PNL memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga berwarna hitam, topi berwarna hitam bersegi lima, kalung, dan atribut lainnya.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas dan topi berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 serta di bagian dada kiri jas dan bagian tengah depan topi terdapat lambang PNL.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) PNL menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNL menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kegiatan akademik di PNL dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan kompetensi pada program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu dan/atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(7) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus melalui yudisium berhak mengikuti upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) PNL dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain.
(4) PNL dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNL dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) PNL dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PNL apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNL.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 18
Article 19
(1) PNL melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 20
(1) PNL memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga PNL dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 21
(1) PNL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik secara bertanggungjawab yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen dan/atau Mahasiswa harus mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di PNL diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 22
(1) PNL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) PNL dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di PNL atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNL menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNL menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Mahasiswa baru.
(3) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(4) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kegiatan akademik di PNL dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar Mahasiswa, beban kerja Dosen, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan kompetensi pada program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi secara berkala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Standar penilaian pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan bentuk ujian lainnya.
(4) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sidang tugas akhir studi Mahasiswa.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur atau mandiri dalam bentuk individu dan/atau kelompok.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(7) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan lulus melalui yudisium berhak mengikuti upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) PNL dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain.
(4) PNL dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau ijin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNL dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(6) PNL dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PNL apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNL.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) PNL melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan.
(6) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel/ lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat mono atau multi bidang.
(9) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(10) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
(11) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh PNL, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(12) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bermanfaat untuk:
a. pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembelajaran;
b. peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. perubahan masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
(13) Hasil penelitian yang telah dipatenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(15) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNL melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multi sektor.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNL memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga PNL dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) PNL menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam melaksanakan kegiatan akademik secara bertanggungjawab yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dosen dan/atau Mahasiswa harus mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan kegiatan akademik.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di PNL diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) PNL dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di PNL atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dengan penguatan keterampilan;
b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berorientasi teknologi inovatif;
c. meningkatkan peran serta PNL dalam merespon isu global dengan memperhatikan kearifan lokal; dan
d. menyelenggarakan sistem pengelolaan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip tata kelola yang baik.
Article 26
Tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang professional dalam bidang vokasi berstandar kompetensi nasional, internasional, dan berdaya saing global serta bertaqwa kepada Allah SWT;
b. menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. menjadikan PNL sebagai pusat pengembangan kompetensi vokasi yang bersertifikasi nasional dan internasional;
d. menghasilkan penelitian terapan dan implementasi untuk peningkatan kualitas masyarakat; dan
e. menjadikan PNL sebagai pusat layanan industri yang bermutu dan efisien.
Article 27
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, PNL menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Misi:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dengan penguatan keterampilan;
b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berorientasi teknologi inovatif;
c. meningkatkan peran serta PNL dalam merespon isu global dengan memperhatikan kearifan lokal; dan
d. menyelenggarakan sistem pengelolaan tridharma perguruan tinggi dengan prinsip tata kelola yang baik.
Article 26
Tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang professional dalam bidang vokasi berstandar kompetensi nasional, internasional, dan berdaya saing global serta bertaqwa kepada Allah SWT;
b. menghasilkan lulusan yang berdaya saing global dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. menjadikan PNL sebagai pusat pengembangan kompetensi vokasi yang bersertifikasi nasional dan internasional;
d. menghasilkan penelitian terapan dan implementasi untuk peningkatan kualitas masyarakat; dan
e. menjadikan PNL sebagai pusat layanan industri yang bermutu dan efisien.
Article 27
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, PNL menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan atau dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat PNL terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(3) Anggota Senat PNL yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Susunan keanggotaan Senat PNL terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan atau dokumen hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 30
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat PNL terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. wakil direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. kepala pusat.
(3) Anggota Senat PNL yang berasal dari wakil Dosen setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(4) Susunan keanggotaan Senat PNL terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(6) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 31
Article 32
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sebagai organ pengelola PNL, terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. pusat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 33
(1) Susunan organisasi, dan tata kerja PNL diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe.
(2) PNL dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNL untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ PNL;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang PNL;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 32
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b sebagai organ pengelola PNL, terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. pusat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 33
(1) Susunan organisasi, dan tata kerja PNL diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe.
(2) PNL dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan, barang milik negara, atau pengelola kepegawaian;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan keahlian di bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan, barang milik negara, atau pengelola kepegawaian;
f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
g. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 36
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d merupakan organ PNL yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan PNL.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNL; dan
d. membantu pengembangan PNL.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Aceh;
b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh;
c. Walikota Lhokseumawe;
d. Bupati Aceh Utara;
e. Rektor Universitas Syiah Kuala;
f. 1 (satu) orang dari unsur dunia usaha/industri; dan
g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf d merupakan organ PNL yang menjalankan fungsi pertimbangan di bidang non-akademik dan membantu pengembangan PNL.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNL; dan
d. membantu pengembangan PNL.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Aceh;
b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Provinsi Aceh;
c. Walikota Lhokseumawe;
d. Bupati Aceh Utara;
e. Rektor Universitas Syiah Kuala;
f. 1 (satu) orang dari unsur dunia usaha/industri; dan
g. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen di lingkungan PNL dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNL.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk PNL.
Article 38
Article 39
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNL dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/ kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan/atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNL.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
b. perubahan bentuk PNL.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 40
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil direktur lainnya.
Article 42
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan.
(3) Panitia pemilihan menerima pendaftaran calon ketua jurusan.
(4) Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai calon ketua jurusan mendaftar kepada panitia pemilihan.
(5) Panitia pemilihan menyeleksi berkas calon ketua jurusan sesuai dengan persyaratan.
(6) Panitia pemilihan mengumumkan calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua jurusan.
(7) Pelaksanaan pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur dan Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(8) Apabila rapat pemilihan ketua jurusan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(9) Apabila telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(10) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan ketentuan:
a. Direktur memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
b. Dosen tetap memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir.
(11) Apabila belum diperoleh 1 (satu) orang ketua jurusan karena memperoleh suara yang sama, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk mendapatkan 1 (satu) orang ketua jurusan.
(12) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(13) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) ditetapkan oleh Direktur.
(14) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 45
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat administrator/kepala bagian; dan
b. pejabat pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator/ kepala bagian dan pejabat pengawas/kepala subbagian dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan PNL dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNL.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk PNL.
Article 38
Article 39
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan PNL dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/ kepala subbagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan/atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNL.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
b. perubahan bentuk PNL.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 40
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil direktur lainnya.
Article 42
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan.
(3) Panitia pemilihan menerima pendaftaran calon ketua jurusan.
(4) Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai calon ketua jurusan mendaftar kepada panitia pemilihan.
(5) Panitia pemilihan menyeleksi berkas calon ketua jurusan sesuai dengan persyaratan.
(6) Panitia pemilihan mengumumkan calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua jurusan.
(7) Pelaksanaan pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur dan Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(8) Apabila rapat pemilihan ketua jurusan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(9) Apabila telah dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah Dosen tetap, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(10) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan dengan ketentuan:
a. Direktur memiliki 35 % (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan
b. Dosen tetap memiliki 65 % (enam puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir.
(11) Apabila belum diperoleh 1 (satu) orang ketua jurusan karena memperoleh suara yang sama, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk mendapatkan 1 (satu) orang ketua jurusan.
(12) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) merupakan calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(13) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) ditetapkan oleh Direktur.
(14) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan
(2) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 45
(1) Kepala pusat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala pusat selama 4 (empat) dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat administrator/kepala bagian; dan
b. pejabat pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator/ kepala bagian dan pejabat pengawas/kepala subbagian dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 48
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat untuk menjadi sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat untuk menjadi sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 49
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 52
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat yang sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 52
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat yang sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Article 60
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Article 60
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat yang baru atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan Internal PNL:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip;
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL terdiri atas;
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Hasil pengawasan diserahkan pada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PNL.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada PNL.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 68
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 69
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di lingkungan PNL.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai hak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas PNL dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang dituju/dipilih;
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PNL; dan
j. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki PNL.
(3) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kewajiban:
a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan pada PNL;
e. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PNL;
f. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
g. menjaga kewibawaan dan nama baik PNL; dan
h. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 71
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran, dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan di PNL.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 72
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Politeknik Universitas Syiah Kuala dan PNL.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk organisasi alumni yang disebut Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe (IKAPOLINEL).
(3) Ketentuan mengenai organisasi Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe (IKAPOLINEL) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKAPOLINEL.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki PNL didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perpustakaan, laboratorium, studio, bengkel, peralatan perkuliahan, peralatan perkantoran, peralatan teknologi informasi dan komunikasi serta peralatan pendukung lainnya.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanah, bangunan, dan infrastruktur lainnya.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Direktur.
(5) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 74
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan sarana dan prasarana bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana PNL dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNL menyusun rencana anggaran yang diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyusunan rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari unit terbawah dengan berpedoman kepada rencana kinerja PNL untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan PNL.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabel.
(4) PNL menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNL diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNL dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain,
dunia usaha, dunia industri, dan/atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan (mutual benefit) dan saling menghormati (mutual respect) serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pokok atau tugas penting lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa di bidang akademik;
c. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
d. penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat;
e. penerbitan terbitan/jurnal berkala ilmiah; dan/atau
f. penyelenggaraan seminar bersama Kerja sama yang dilakukan di lingkungan PNL harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal PNL merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal;
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak dan unit di PNL untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal PNL dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode;
g. inovasi;
h. belajar; dan
i. perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal PNL berupa pengembangan standar mutu dan audit yang terdiri atas bidang pendidikan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 78
(1) PNL mengupayakan akreditasi untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan/atau institusi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Semua unsur pelaksana dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan PNL sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Direktur;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber Pendanaan PNL dapat diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, pihak luar negeri, hasil unit usaha, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk PNL;
c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan;
d. hasil kontrak kerja antara PNL dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun non- akademik;
e. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah atau pihak lain; dan
f. penerimaan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 81
(1) Kekayaan PNL meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh PNL.
(2) Kekayaan PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PNL.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNL merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan PNL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan PNL.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ PNL.
(3) Wakil dari seluruh organ PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 10 (sepuluh) orang wakil organ Direktur;
b. ketua, sekretaris, dan 7 (tujuh) orang anggota Senat dari wakil Dosen;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua organ PNL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ PNL sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Telah dibaca dan disetujui:
(1) PNL melaksanakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing
bangsa.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mengembangan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mengembangkan suatu produk untuk digunakan dalam pendidikan.
(6) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium/studio/bengkel/ lapangan/industri/jurusan dan dapat bersifat mono atau multi bidang.
(9) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(10) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
(11) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh PNL, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(12) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bermanfaat untuk:
a. pengayaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
pembelajaran;
b. peningkatan mutu perguruan tinggi dan kemajuan peradaban bangsa;
c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa;
d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
e. perubahan masyarakat INDONESIA menjadi masyarakat berbasis pengetahuan.
(13) Hasil penelitian yang telah dipatenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya.
(15) Penyelenggaraan penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan PNL untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari organ PNL;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang PNL;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil pada PNL;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
f. memiliki pengalaman manajerial paling rendah kepala laboratorium/bengkel/studio bagi wakil direktur dan ketua jurusan;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio/ bengkel, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis;
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel, dan kepala unit pelaksana teknis;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam PNL atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/ swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNL.
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil pada PNL;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
f. memiliki pengalaman manajerial paling rendah kepala laboratorium/bengkel/studio bagi wakil direktur dan ketua jurusan;
g. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi jabatan wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio/ bengkel, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis;
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel, dan kepala unit pelaksana teknis;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam PNL atau pada perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik negara/daerah/ swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNL.