Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Kemahasiswaan, dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unkhair yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unkhair.
(2) Biro dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Unkhair.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
g. pelaksanaan urusan perencanaan; dan
h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan sarana akademik;
d. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
e. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; dan
g. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, pengolahan data dan penyusunan statistik akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data, dan fasilitasi kegiatan alumni.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta koordinasi dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rancangan dan pengembangan Unkhair;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan;
d. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
dan
e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta rancangan dan pengembangan Unkhair.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, dan kegiatan, serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
g. pengelolaan barang milik negara;
h. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
i. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Humas;
b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum dan Humas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggan; dan
d. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Bagian Umum dan Humas terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.