PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbeng menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Diploma dan/atau Sarjana Terapan.
(3) Polbeng dapat menyelenggarakan program Magister Terapan dan Doktor Terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. semester gasal; dan
b. semester genap.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Maret tahun berikutnya dan berakhir pada bulan Agustus.
(5) Setiap semester terdiri atas 18 (delapan belas) minggu tatap muka perkuliahan, termasuk 1 (satu) kali pelaksanaan ujian tengah semester dan 1 (satu) kali ujian akhir semester.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tahun akademik dan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polbeng dilaksanakan dengan sistem kredit semester (SKS).
(2) SKS merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan pedoman penyelenggaraan belajar dan pembelajaran disusun sesuai dengan kebutuhan serta ruang lingkup disiplin ilmu dalam program studi yang terkait dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum Polbeng dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi.
(4) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh masing masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni yang mengacu standar nasional pendidikan tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester.
(2) Perkuliahan dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan.
(3) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain.
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar mahasiswa.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pemberian nilai hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3½, 3, 2½, 2, 1, dan 0.
(6) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).
(7) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(8) Penghargaan akademik dengan pujian (cumlaude) dapat diberikan kepada lulusan dengan IPK > 3,50 (tiga koma lima nol) dengan masa studi tepat waktu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan, berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa tugas akhir, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan lain kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wisuda diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Polbeng.
(2) Bahasa Inggris, bahasa asing lainnya, dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan
keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Mahasiswa Polbeng merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Polbeng.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Polbeng apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa baru di Polbeng diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Polbeng dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan persyaratan.
(6) Polbeng dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa Polbeng diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian di Polbeng merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Polbeng mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan dapat melibatkan mahasiswa.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi lain dan/atau masyarakat, baik secara kelompok maupun perorangan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta pemecahan masalah industri dan pembangunan.
(7) Hasil penelitian diarahkan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI).
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, baik secara kelompok maupun perorangan.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan bekerja sama dengan institusi lain.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Warga kampus Polbeng menjunjung tinggi kode etik yang memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(2) Sivitas akademika Polbeng wajib menjunjung tinggi etika akademik dan etika profesi.
(3) Warga kampus Polbeng yang melakukan kegiatan atas nama pribadi atau kelompok bertanggung jawab atas kegiatan tersebut secara pribadi atau kelompok.
(4) Warga kampus Polbeng yang melakukan kegiatan mengatasnamakan Polbeng di luar kampus harus mendapatkan izin dari Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polbeng menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan melalui penelitian atau penyebaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan mengemukakan pendapat dalam pertemuan ilmiah yang berbentuk ceramah, seminar, simposium, diskusi panel, ujian, dan kegiatan ilmiah lainnya dalam rangka pelaksanaan pendidikan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan akademik dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan.
(5) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(6) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk meningkatkan mutu akademik Polbeng;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan; dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polbeng dan setiap anggota sivitas akademika Polbeng bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(1) Polbeng memberikan ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah lulus.
(2) Pemberian ijazah, gelar, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penggunaan gelar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polbeng dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga.
(2) Penghargaan diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Polbeng.
(3) Penghargaan diberikan kepada lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di Polbeng.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.