Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Unmus yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Unmus.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni serta kerja sama di lingkungan Unmus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan administrasi kerja sama.
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan statistik akademik, dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan; dan
e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Evaluasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta registrasi dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; dan
e. pelaksanaan pengelolaan informasi pengembangan kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran; dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, dan penalaran serta pembinaan karir kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Kepegawaian, Tata Laksana, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
b. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan tata laksana serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, perawatan sarana kantor, dan urusan kerumahtanggaan lainnya serta perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Unmus;
b. penyusunan bahan kebijakan dan rencana, program, dan anggaran;
c. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. pelaksanaan anggaran;
f. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Keuangan.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dan Pasal 24 huruf c terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Teknik;
b. Fakultas Pertanian;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
e. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan
f. Fakultas Hukum.
Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan.
(2) Fakultas Hukum terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Studio/Kebun Percobaan.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh seorang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama serta pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, administrasi umum, sistem informasi, kemahasiswaan, dan alumni.
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf c dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf c dan Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik Negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara pelaporan di lingkungan fakultas.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas di lingkungan fakultas.
(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Jurusan/Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program studi; dan
d. Kelompok jabatan fungsional dosen.
(1) Program studi merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut
kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.