Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut PNJ adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta PNJ yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan PNJ yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PNJ.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
4. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan PNJ.
6. Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik di lingkungan PNJ.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada PNJ dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di PNJ.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di PNJ.
10. Direktur adalah Direktur PNJ
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) PNJ merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) PNJ didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 207/O/1998 tentang Pendirian Politeknik Negeri Jakarta tanggal 25 Agustus
1998. (3) PNJ merupakan perubahan dari Politeknik Universitas INDONESIA berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/DJ/Kep/1979 tentang Pembentukan Politeknik di 6 (enam) Daerah yang mempunyai Perguruan Tinggi Negeri tanggal 27 Januari 1979 dan diresmikan pada tanggal 20 September 1982.
(4) Tanggal 20 September ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) PNJ.
Article 3
(1) PNJ memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna putih dan hijau tosca yang di dalamnya terdapat sebuah lingkaran warna merah, 6 (enam) buah bentuk bulan sabit dengan posisi miring 30 (tiga puluh) derajat, dan
segi empat berwarna hijau tosca yang di dalamnya terdapat tulisan POLITEKNIK NEGERI JAKARTA dengan jenis huruf Arial Bold.
(2) Lambang PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. sebuah lembaga pendidikan tinggi yang dinamis dan modern yang memiliki karakter yang kokoh dan kuat;
b. segi lima memiliki makna filosofi lambang dasar negara yaitu, Pancasila;
c. lingkaran merah seperti matahari melambangkan visi dan misi PNJ dan bermakna memberikan inspirasi kehidupan dan keilmuan;
d. bulan sabit berjumlah 6 (enam) memiliki makna jumlah jurusan saat awal berdirinya PNJ;
e. segi empat memiliki makna sebuah lembaga pendidikan yang kokoh dan kuat;
f. hijau tosca memiliki makna kehidupan;
g. merah memiliki makna sumber inspirasi; dan
h. putih memiliki makna keabadian.
(3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna (CMYK)
1. segi lima putih hijau tosca 0, 0, 0, 0 100, 30, 40, 0
2. lingkaran merah 0, 100, 80, 0
3. bulan sabit putih hijau tosca 0, 0, 0, 0 100, 30, 40, 0
4. segi empat hijau tosca 100, 30, 40, 0
(4) Lambang PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 4
(1) PNJ memiliki bendera dan duaja.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna kuning emas dengan kode warna CMYK 13, 32, 100, 0 yang dikelilingi rumbai berwarna kuning emas dengan kode warna CMYK 0, 40, 255, 0 dan di tengahnya terdapat lambang PNJ dan di bawah lambang terdapat tulisan POLITEKNIK NEGERI JAKARTA berwarna hitam dengan kode warna CMYK 0, 0, 0, 255 dengan jenis huruf Arial Bold.
(3) Bendera PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
(4) Duaja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi lima berwarna kuning emas dengan kode warna CMYK 13, 32, 100, 0 yang dikelilingi rumbai berwarna kuning emas dengan kode warna CMYK 0, 40, 255, 0 dan di tengahnya terdapat lambang PNJ.
(5) Duaja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera dan duaja diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang PNJ serta di bawah lambang terdapat tulisan jurusan dengan jenis huruf Arial Bold.
(2) Bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna coklat muda dengan kode warna CMYK 0, 35, 85, 0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknik Mesin berwarna biru laut dengan kode warna CMYK 85, 50, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknik Elektro berwarna jingga dengan kode warna CMYK 0, 80, 95, 0 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Akuntansi berwarna biru tua dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Jurusan Administrasi Niaga berwarna kuning gading dengan kode warna CMYK 2, 0, 31, 0 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan berwarna abu-abu dengan kode warna CMYK 0, 0, 0, 60 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Jurusan Teknik Informatika dan Komputer berwarna putih dengan kode warna CMYK 0, 0, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 6
(1) PNJ memiliki himne dan mars.
(2) Himne PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars PNJ diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 7
(1) PNJ memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, jubah, samir, gordon, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna kuning dengan kode warna CMYK 0, 0, 255, 0 dan di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang PNJ.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) PNJ menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan, dan program magister terapan serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor terapan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNJ menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 18 (delapan belas) minggu proses pembelajaran efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, praktik, seminar, responsi, tutorial, dan bentuk pembelajaran lainnya.
(5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja atau magang di industri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh masing-masing jurusan sesuai dengan capaian pembelajaran masing-masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNJ.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan kompetensi tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) PNJ dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNJ dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNJ dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) PNJ dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) PNJ melaksanakan penelitian yang mencakup penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh perguruan tinggi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional
terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) PNJ melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah
dan pemberdayaan masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) PNJ memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga PNJ dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-
hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar PNJ.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 19
Article 20
(1) PNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
(1) PNJ dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan di PNJ atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNJ menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan, dan program magister terapan serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program doktor terapan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di PNJ menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 18 (delapan belas) minggu proses pembelajaran efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus di tahun yang sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah tatap muka, praktik, seminar, responsi, tutorial, dan bentuk pembelajaran lainnya.
(5) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diselenggarakan dalam bentuk praktikum, praktik bengkel, praktik kerja atau magang di industri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh masing-masing jurusan sesuai dengan capaian pembelajaran masing-masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa studi tiap jenjang pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sidang karya atau tugas akhir studi Mahasiswa.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaksanaan proses pembelajaran di laboratorium/bengkel/studio.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan tugas akhir studi.
(2) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelulusan dan wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNJ.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan kompetensi tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) PNJ dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNJ dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PNJ dapat mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) PNJ dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNJ melaksanakan penelitian yang mencakup penelitian dasar dan penelitian terapan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah ilmiah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(3) Penyelenggaraan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara kelompok maupun perseorangan serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh perguruan tinggi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional
terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(9) Penelitian dapat diselenggarakan oleh institusi sendiri atau melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNJ melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(7) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah
dan pemberdayaan masyarakat.
(8) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNJ memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga PNJ dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-
hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar perilaku bagi Sivitas Akademika dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar PNJ.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) PNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas
Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) PNJ mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Dosen dan/atau Mahasiswa bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(8) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dan/atau Mahasiswa dapat menggunakan sumber daya PNJ secara bertanggung jawab.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) PNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 21
(1) PNJ dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan di PNJ atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi PNJ:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan seni yang menghasilkan lulusan berkarakter dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mengembangkan penelitian, peningkatan, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan seni serta produk inovasi berkualitas guna meningkatkan daya saing bangsa; dan
c. mengembangkan institusi yang efisien, efektif dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Article 24
Tujuan PNJ:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kompeten, dan berkarakter bangsa;
b. terciptanya iklim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan seni yang bertaraf internasional guna meningkatkan daya saing bangsa;
c. terbangunnya institusi yang adaptif dan responsif terhadap tuntutan perkembangan zaman, melalui pemanfaatan sumber daya (manusia, aset dan infrastruktur, keuangan) secara efisien dan efektif serta berbasis teknologi informasi; dan
d. terbangunnya simpul kerja sama institusi nasional dan internasional untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan institusi.
Article 25
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 PNJ menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang PNJ memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis PNJ merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program dan kegiatan di PNJ untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan PNJ merupakan rencana yang memuat program/kegiatan, sasaran, dan anggaran tahunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Direktur.
Misi PNJ:
a. menyelenggarakan Pendidikan Vokasi yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan seni yang menghasilkan lulusan berkarakter dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. mengembangkan penelitian, peningkatan, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan seni serta produk inovasi berkualitas guna meningkatkan daya saing bangsa; dan
c. mengembangkan institusi yang efisien, efektif dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Article 24
Tujuan PNJ:
a. menghasilkan sumber daya manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kompeten, dan berkarakter bangsa;
b. terciptanya iklim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mampu mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan seni yang bertaraf internasional guna meningkatkan daya saing bangsa;
c. terbangunnya institusi yang adaptif dan responsif terhadap tuntutan perkembangan zaman, melalui pemanfaatan sumber daya (manusia, aset dan infrastruktur, keuangan) secara efisien dan efektif serta berbasis teknologi informasi; dan
d. terbangunnya simpul kerja sama institusi nasional dan internasional untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan pengembangan institusi.
Article 25
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 PNJ menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang PNJ memuat rencana dan program pengembangan yang diarahkan untuk mencapai keunggulan kompetitif berkelanjutan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis PNJ merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program dan kegiatan di PNJ untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan PNJ merupakan rencana yang memuat program/kegiatan, sasaran, dan anggaran tahunan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 28
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing jurusan.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Persyaratan anggota Senat sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat sebagai pendidik;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. telah mengabdi minimal selama 5 (lima) tahun di PNJ; dan
d. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
(7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugas dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 28
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur;
c. pembantu direktur;
d. ketua jurusan; dan
e. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh Dosen pada masing-masing jurusan.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Persyaratan anggota Senat sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat sebagai pendidik;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. telah mengabdi minimal selama 5 (lima) tahun di PNJ; dan
d. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
(7) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Senat dalam menjalankan tugas dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 29
Article 30
(1) Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 136/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta.
(3) PNJ dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakkan non-akademik dan pengelolaan PNJ untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ PNJ;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 30
(1) Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Direktur dan pembantu direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 136/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta.
(3) PNJ dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 31
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 32
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PNJ.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen;
b. pendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
c. telah mengabdi selama 5 (lima) tahun di PNJ;
d. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar yang meninggalkan tugas;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. memiliki keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan/atau ketatalaksanaan; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 32
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian sebagai berikut:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan PNJ.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi Dosen;
b. pendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
c. telah mengabdi selama 5 (lima) tahun di PNJ;
d. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar yang meninggalkan tugas;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
f. memiliki keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan/atau ketatalaksanaan; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 33
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan direktur di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNJ.
Article 34
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti PNJ.
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan direktur di bidang non-akademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNJ.
Article 34
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha;
e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
f. 1 (satu) orang dari unsur purnabakti PNJ.
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam Rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam Rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dilakukan pemungutan suara.
(9) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 36
(1) Dosen di lingkungan PNJ dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNJ.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
i. menjalani tugas atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk PNJ.
Article 37
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
f. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi pembantu direktur dan ketua jurusan;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar PNJ.
Article 38
Article 39
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 40
(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur mengajukan 2 (dua) nama calon pembantu direktur untuk masing-masing bidang untuk mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Pertimbangan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam bentuk penilaian kualitatif dari setiap calon.
Article 41
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(2) Pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara:
a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut;
e. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d dipimpin oleh ketua panitia pemilihan;
f. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan;
g. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada huruf d belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen tetap, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
h. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen tetap, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
i. pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat paling lama 60 (enam puluh) menit;
j. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen tetap memiliki 1 (satu) hak suara;
k. ketua jurusan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
l. ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf k menunjuk seorang Dosen tetap sebagai sekretaris jurusan; dan
m. ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur.
Article 43
(1) Kepala Laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala Laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen di lingkungan PNJ dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNJ.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
i. menjalani tugas atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk PNJ.
Article 37
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/studio, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
f. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor bagi pembantu direktur dan ketua jurusan;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
k. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar PNJ.
Article 38
Article 39
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 40
(1) Pembantu direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan pembantu direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur mengajukan 2 (dua) nama calon pembantu direktur untuk masing-masing bidang untuk mendapatkan pertimbangan Senat.
(4) Pertimbangan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dalam bentuk penilaian kualitatif dari setiap calon.
Article 41
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan.
(2) Pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara:
a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua jurusan;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut;
e. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d dipimpin oleh ketua panitia pemilihan;
f. rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan;
g. dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada huruf d belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen tetap, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
h. dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Dosen tetap, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
i. pemilihan ketua jurusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat paling lama 60 (enam puluh) menit;
j. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf i tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen tetap memiliki 1 (satu) hak suara;
k. ketua jurusan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
l. ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf k menunjuk seorang Dosen tetap sebagai sekretaris jurusan; dan
m. ketua dan sekretaris jurusan ditetapkan oleh Direktur.
Article 43
(1) Kepala Laboratorium/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala Laboratorium/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 46
(1) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 47
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun.
(5) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai sekretaris Dewan Penyantun.
(5) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 50
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur yang sebelumnya.
(2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian pembantu direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, kepala laboratorium/ studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 50
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian pembantu direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN pembantu direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu direktur yang sebelumnya.
(2) Pembantu direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang sebelumnya.
(2) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 57
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya
berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat sekretaris Dewan Penyantun definitif atas usul ketua Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua Dewan Penyantun, dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya
berakhir.
(2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Dewan Penyantun definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48.
(3) Ketua Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Direktur mengangkat sekretaris Dewan Penyantun definitif atas usul ketua Dewan Penyantun untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal PNJ dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. objektif;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal PNJ meliputi:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen kepegawaian;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Sistem pengendalian internal dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain.
(6) Sistem pengendalian internal dijalankan oleh pejabat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidangnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dosen PNJ terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada PNJ.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada PNJ.
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki bakat, minat, dan idealisme;
e. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
g. memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi kepakaran di lingkungan profesinya;
h. menjaga nama baik PNJ; dan
i. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 65
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 66
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menduduki:
a. jabatan administrasi; dan
b. jabatan fungsional.
(3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. administrator;
b. pengawas; dan
c. pelaksana.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. arsiparis;
d. pranata humas; dan
e. jabatan fungsional lainnya.
Article 67
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas PNJ yang berkaitan dengan proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. memanfaatkan sumber daya PNJ melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat;
g. pindah ke perguruan tinggi lain;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PNJ;
i. mendapat beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada PNJ;
c. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan PNJ;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik PNJ;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. menaati etika dan norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan; dan
h. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 69
(1) Organisasi kemahasiswaan PNJ merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan, serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan PNJ.
(2) Organisasi kemahasiswaan di PNJ diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab wakil Direktur bidang kemahasiswaan.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di PNJ merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik dan jurusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 70
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat/bakat, kegemaran, kewirausahaan, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan.
(3) Kegiatan Mahasiswa di dalam kampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur.
(4) Kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan antarnegara harus mendapat izin dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 71
(1) Alumni PNJ merupakan orang yang pernah mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan di Politeknik Universitas INDONESIA dan PNJ.
(2) Alumni PNJ dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PNJ untuk menunjang pencapaian tujuan PNJ.
(3) Organisasi alumni PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberi nama Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta.
(4) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Politeknik Negeri Jakarta diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan/atau kegiatan penunjang lainnya.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak lain
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sistem perencanaan penganggaran PNJ disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja PNJ disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(3) Pengelolaan anggaran PNJ dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
(4) PNJ menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Laporan pengelolaan anggaran PNJ diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
(1) PNJ dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan (mutual benefit);
e. saling percaya (mutual trust);
f. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
g. berkelanjutan; dan
h. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan mendayagunakan fasilitas pengabdian masyarakat di institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program gelar ganda (dual degree);
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi lain yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. promosi dan pameran;
i. publikasi terbitan ilmiah berkala;
j. penyelenggaraan seminar, simposium, lokakarya, publikasi ilmiah, dan kegiatan ilmiah lainnya; dan
k. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. penggalangan dana;
d. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalui tahap penetapan, pelaksanaan, evaluasi (pelaksanaan), pengendalian (pelaksanaan), dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) Sistem penjaminan mutu internal PNJ dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. otonom;
b. terstandar;
c. akurasi;
d. berencana dan berkelanjutan; dan
e. terdokumentasi.
(3) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk:
a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi PNJ; dan
b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan PNJ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan peraturan Direktur.
Article 77
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. akreditasi program studi; dan
b. akreditasi institusi.
(4) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri.
(5) Akreditasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(6) Direktur dan ketua jurusan memfasilitasi pelaksanaan akreditasi program studi.
(7) Direktur bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi.
(8) Pelaksanaan akreditasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan PNJ terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Direktur; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sumber pendanaan di PNJ dapat diperoleh dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya ujian masuk PNJ;
c. sumbangan, hibah, atau bantuan;
d. hasil kontrak kerja antara PNJ dengan pihak lain dalam kerangka kerjasama akademik maupun non- akademik; dan
e. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 80
(1) Kekayaan PNJ meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola PNJ.
(2) Seluruh kekayaan PNJ dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kekayaan PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan PNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ PNJ.
(3) Wakil dari organ PNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua, sekretaris, dan ketua komisi Senat;
b. 8 (delapan) orang wakil organ Direktur;
c. ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal; dan
d. ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ PNJ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ PNJ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Jakarta yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) PNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemandirian dan kebebasan Sivitas
Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) PNJ mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan norma dan kaidah keilmuan, serta prestasi akademik.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab dan mandiri.
(7) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Dosen dan/atau Mahasiswa bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan, hasil, manfaat, dan dampak sesuai dengan norma serta kaidah moral dan keilmuan.
(8) Dalam pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen dan/atau Mahasiswa dapat menggunakan sumber daya PNJ secara bertanggung jawab.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakkan non-akademik dan pengelolaan PNJ untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan organ PNJ;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga kependidikan dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/subbagian, kepala laboratorium/studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNJ.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk PNJ.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator/kepala bagian, pejabat pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
f. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
i. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Tenaga kependidikan dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian, pengawas/subbagian, kepala laboratorium/studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi PNJ.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk PNJ.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat administrator/kepala bagian, pejabat pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana;
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
f. mempunyai moral dan tanggung jawab yang baik dan integritas yang tinggi;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
i. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.