PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNY menyelenggarakan program pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelengaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelengaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(4) Penyelengaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNY menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Penyelenggaraan pendidikan menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian.
(4) Tahun akademik dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya.
(6) Semester genap dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan bulan Juni tahun berjalan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di UNY.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan baik dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNY berpedoman pada norma dan kebijakan akademik yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan UNY.
(2) Norma dan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. persyaratan akademik Mahasiswa yang akan diterima;
b. pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi;
c. kerangka dasar dan struktur kurikulum serta kurikulum program studi;
d. proses pembelajaran;
e. evaluasi dan penilaian hasil belajar;
f. persyaratan kelulusan;
g. yudisium dan wisuda; dan
h. norma dan kebijakan akademik lainnya.
(1) Persyaratan akademik Mahasiswa yang akan diterima di UNY sebagai berikut:
a. persyaratan menjadi Mahasiswa UNY program diploma dan sarjana:
1. memiliki ijazah sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UNY.
b. persyaratan menjadi Mahasiswa UNY program magister dan profesi:
1. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program sarjana atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UNY.
c. persyaratan menjadi Mahasiswa UNY program doktor:
1. memiliki ijazah atau surat keterangan lulus program magister atau setingkat atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman; dan
2. memenuhi persyaratan masuk yang ditetapkan UNY.
(2) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNY setelah memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Mahasiswa UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi di UNY didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta kebutuhan masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kurikulum UNY dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan berdasarkan kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pembangunan berbagai sektor, dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Evaluasi hasil belajar dilakukan terhadap program dan pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada hasil penilaian.
(2) Penilaian keberhasilan studi program diploma, sarjana, magister dan doktor, didasarkan atas penilaian hasil belajar setiap mata kuliah dan tugas akhir studi yangbertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi Mahasiswa.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian dan tugas.
(4) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian mata kuliah teori, ujian mata kuliah praktik, ujian mata kuliah lapangan, ujian komprehensif, ujian kelayakan, dan/atau ujian tugas akhir.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas tugas terstruktur dan tugas mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, waktu, mekanisme, tata cara evaluasi dan penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa UNY dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan kelulusan diberikan yudisium.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNY melaksanakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; dan/atau
c. mengembangkan konsep, model dan/atau prosedur kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Ketentuan mengenai penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Hasil penelitian wajib diseminarkan dan dipublikasikan dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi atau
penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
(2) Hasil penelitian UNY diakui sebagai penemuan baru setelah mendapat kekayaan intelektual.
(3) Hasil penelitian UNY dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan, memperbaiki praktik pendidikan, dan kehidupan masyarakat.
(1) Unit pelaksana akademik di UNY dapat menerbitkan jurnal ilmiah dan/atau buku bekerja sama dengan asosiasi profesi.
(2) Jurnal ilmiah dan/atau buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat artikel hasil penelitian dan/atau hasil pemikiran ilmiah.
(3) Jurnal ilmiah dan/atau buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diterbitkan secara tercetak dan/atau elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jurnal ilmiah dan/atau buku diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNY melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika secara individu dan/atau berkelompok.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran dan keberlanjutan penelitian, sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(4) Hasil pengabdian masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang telah diterbitkan oleh perguruan tinggi atau penerbit lainnya dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UNY memiliki kode etik dan etika akademik yang menjadi dasar perilaku bagi Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan.
(2) Kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kemanfaatan;
b. kejujuran;
c. kesungguhan;
d. keikhalasan;
e. ketulusan;
f. kesejawatan;
g. kebersamaan; dan
h. tanggung jawab.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kode etik dan etika akademik UNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Lulusan pendidikan akademik, vokasi, profesi, atau spesialis dari UNY, berhak untuk menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi.
(2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UNY memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program studi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UNY dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.