SUSUNAN ORGANISASI
UTM memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan,
pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta UTM.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UTM.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Paragraf Kesatu Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Paragraf Kedua Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
Paragraf Ketiga Biro
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UTM yang
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UTM.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UTM;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
g. pelaksanaan urusan pembinaan minat dan kesejahteraan mahasiswa;
h. pelaksanaan penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya; dan
i. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan;
e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data akademik, dan pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, informasi kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, administrasi kegiatan kemahasiswaan, pengelolaan fasilitasi, dan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan serta pengolahan, penyusunan data dan statistik kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, anggaran, evaluasi, dan penyusunan laporan serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UTM;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran UTM serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(1) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan, ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
e. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana; dan
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, layanan pimpinan, serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pertamanan, pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor, serta urusan rumah tangga lainnya.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum, serta urusan organisasi dan tatalaksana .
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Keuangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, akuntansi, dan kepegawaian.