Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Udayana yang selanjutnya disebut Unud adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Statuta Unud yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unud yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unud.
3. Senat Unud yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat universitas.
4. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
5. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
7. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
8. Rektor adalah Rektor Unud.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di Unud.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unud dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Unud.
12. Mahasiswa Unud yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan di Unud.
13. Alumni adalah mereka yang telah lulus pendidikan dari Unud.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Unud merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Badung.
(2) Unud didirikan pada tanggal 17 Agustus 1962 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 104 Tahun 1962 tanggal 9 Agustus 1962, yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan PRESIDEN Nomor 18 tahun 1963 tanggal 13 Januari 1963.
(3) Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Fakultas Sastra Udayana cabang Universitas Airlangga yang diresmikan oleh P.J.M. PRESIDEN Republik INDONESIA Dr. Ir. Soekarno, dibuka oleh J.M. Menteri P.P. dan K.
Prof. Dr. Priyono pada tangga1 29 September 1958 sebagaimana tertulis pada prasasti di Fakultas Ilmu Budaya, Jalan Nias Denpasar.
(4) Tanggal 29 September ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) Unud, yang merupakan hari lahir Fakultas Sastra Udayana cabang Universitas Airlangga di Denpasar.
Article 3
(1) Unud memiliki lambang bernama Widya Cakra Prawartana yang berbentuk roda cakra yang berwarna dasar biru dengan kode RGB: 0-0-255 dengan garis tepi yang didalamnya terdapat 54 (lima puluh empat) titik membentuk lingkaran, lingkaran, 4 (empat) buah jari, padma (bunga teratai) dengan 8 (delapan) helai daun yang berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-255- 0 dan pada bagian bawah terdapat tulisan UNIVERSITAS UDAYANA berwarna kuning emas dengan kode RGB:
255-225-0 dan jenis huruf Impact, berlatar belakang biru dengan kode RGB: 0-0-255 dan garis tepi kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. 54 (lima puluh empat) titik sebagai ratna permata sesuai dengan rangkaian ilmu pengetahuan yang diberikan Unud;
b. padma (bunga teratai) dengan 8 (delapan) helai daun melambangkan delapan penjuru angin, yang melambangkan kesucian Tuhan Yang Maha Esa sila pertama dari Pancasila;
c. 4 (empat) buah jari melambangkan kekuatan yang membaja dari 4 (empat) sila Pancasila; dan
d. warna kuning emas pada lambang Unud melambangkan matahari terbit dan warna biru melambangkan warna langit.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan mengenai ukuran dan penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) Unud memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode RGB: 0-0-255 dan di tengahnya terdapat lambang Unud dengan diameter 1/2 (satu per dua) dari lebar bendera.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera Unud diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
Article 6
(1) Unud memiliki himne.
(2) Himne Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Himne Univesitas Udayana Syair : dr. I.B. N. Narendra Lagu : Drs. I.G.N. Pandji
(3) Ketentuan mengenai penggunaan himne diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) Unud memiliki tari kebesaran yang dinamakan Tari Prabu Udayana.
(2) Tari Prabu Udayana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditarikan oleh 8 (delapan) orang penari, yakni 2 (dua) orang penari menggambarkan Prabu Udayana dan Permaisuri Guna Pria Darmapatni serta 6 (enam) orang dayang yang mengiringi Prabu Udayana dan Permaisuri Guna Pria Darmapatni.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pergelaran tari kebesaran Unud diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 8
(1) Unud memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat, busana profesor, dan busana wisudawan.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dengan kode RGB: 0-0-255 di bagian dada kiri terdapat lambang Unud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unud menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan/atau program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unud dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 11
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Januari.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada minggu pertama bulan Februari dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus.
(5) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum Unud dikembangkan berdasarkan:
a. visi, misi, dan tujuan penyelenggaraan pendidikan Unud;
b. jati diri Unud; dan
c. prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum Unud dikembangkan untuk meningkatkan kecerdasan berpikir, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkelanjutan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unud dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, wilayah, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Unud menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan menyelesaikan tugas akhir yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 17
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang dan mengembangkan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang ilmu masing-masing.
(3) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia, baik tingkat lokal, nasional, dan internasional.
(4) Program penelitian dilaksanakan dengan melibatkan Dosen dan Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat disebarluaskan dalam bentuk bahan ajar, bahan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Unud memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unud dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari,
baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Unud bagi seluruh Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 20
(1) Unud menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan yang dimiliki oleh profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Unud menjamin agar setiap Dosen dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma dan etika keilmuan.
(6) Dosen dalam melaksanakan kebebasan akademik wajib bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan beserta hasilnya sesuai dengan norma dan etika keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
(1) Unud memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah ditetapkan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Unud dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas prestasinya di bidang keilmuan dan berdedikasi sangat tinggi di bidang pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau berjasa terhadap Unud dan bangsa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tolok ukur, dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Unud dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) diusulkan oleh fakultas/pascasarjana sesuai bidang ilmu melalui program doktor dengan persetujuan Senat.
(3) Unud dapat memberikan anugerah Universitas Udayana (Udayana Award) kepada individu atau kelompok yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa- jasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, dan seni.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) dan anugerah Universitas Udayana (Udayana Award) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unud menyelenggarakan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program sarjana, magister, dan doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program diploma dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan/atau program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Unud dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 11
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada minggu pertama bulan September dan berakhir pada minggu terakhir bulan Januari.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada minggu pertama bulan Februari dan berakhir pada minggu terakhir bulan Agustus.
(5) Kegiatan akademik dalam satu tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum Unud dikembangkan berdasarkan:
a. visi, misi, dan tujuan penyelenggaraan pendidikan Unud;
b. jati diri Unud; dan
c. prinsip keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum Unud dikembangkan untuk meningkatkan kecerdasan berpikir, mengembangkan, dan mengamalkan ilmu pengetahuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkelanjutan dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Penerimaan mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unud dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, wilayah, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(4) Unud menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan menyelesaikan tugas akhir yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus wajib mengikuti wisuda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih
meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang dan mengembangkan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang ilmu masing-masing.
(3) Penelitian diarahkan untuk menghasilkan karya yang berdampak pada terwujudnya kesejahteraan umat manusia, baik tingkat lokal, nasional, dan internasional.
(4) Program penelitian dilaksanakan dengan melibatkan Dosen dan Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Dosen dan Mahasiswa serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat disebarluaskan dalam bentuk bahan ajar, bahan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unud memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Unud dan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari,
baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Unud bagi seluruh Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unud menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan yang dimiliki oleh profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Unud menjamin agar setiap Dosen dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi yang dilandasi oleh norma dan etika keilmuan.
(6) Dosen dalam melaksanakan kebebasan akademik wajib bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan beserta hasilnya sesuai dengan norma dan etika keilmuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unud memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah ditetapkan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Unud dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas prestasinya di bidang keilmuan dan berdedikasi sangat tinggi di bidang pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau berjasa terhadap Unud dan bangsa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tolok ukur, dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 23
(1) Unud dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa).
(2) Pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) diusulkan oleh fakultas/pascasarjana sesuai bidang ilmu melalui program doktor dengan persetujuan Senat.
(3) Unud dapat memberikan anugerah Universitas Udayana (Udayana Award) kepada individu atau kelompok yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa- jasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, dan seni.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) dan anugerah Universitas Udayana (Udayana Award) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi Unud:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan menghasilkan lulusan yang memiliki moral/etika/akhlak dan integritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional, dan internasional;
b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan bangsa;
c. memberdayakan Unud sebagai lembaga yang menghasilkan dan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan
d. menghasilkan karya inovatif dan prospektif bagi kemajuan Unud serta perekonomian nasional.
Article 26
Tujuan Unud:
a. menghasilkan lulusan bermutu yang memiliki kompetensi tinggi dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. meningkatkan kapasitas Unud dalam memberikan akses pelayanan pendidikan kepada masyarakat;
c. mengembangkan tata kelola Unud yang sehat melalui optimalisasi peran organ organisasi sesuai dengan prinsip badan layanan umum;
d. menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi;
e. menghasilkan penelitian yang bermutu, relevan, dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
f. menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan kekayaan intelektual untuk kepentingan masyarakat.
Article 27
(1) Moto Unud, yaitu taki takining sewaka guna widya.
(2) Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai arti bersungguh-sungguh mengabdikan diri pada kebajikan dan ilmu pengetahuan.
Article 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Unud menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi Unud:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan menghasilkan lulusan yang memiliki moral/etika/akhlak dan integritas yang tinggi sesuai dengan tuntutan masyarakat lokal, nasional, dan internasional;
b. mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan bangsa;
c. memberdayakan Unud sebagai lembaga yang menghasilkan dan mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat; dan
d. menghasilkan karya inovatif dan prospektif bagi kemajuan Unud serta perekonomian nasional.
Article 26
Tujuan Unud:
a. menghasilkan lulusan bermutu yang memiliki kompetensi tinggi dalam penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. meningkatkan kapasitas Unud dalam memberikan akses pelayanan pendidikan kepada masyarakat;
c. mengembangkan tata kelola Unud yang sehat melalui optimalisasi peran organ organisasi sesuai dengan prinsip badan layanan umum;
d. menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi;
e. menghasilkan penelitian yang bermutu, relevan, dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
f. menghasilkan publikasi ilmiah nasional, internasional, dan kekayaan intelektual untuk kepentingan masyarakat.
Article 27
(1) Moto Unud, yaitu taki takining sewaka guna widya.
(2) Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai arti bersungguh-sungguh mengabdikan diri pada kebajikan dan ilmu pengetahuan.
Article 28
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Unud menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
Article 32
Syarat untuk menjadi anggota Senat:
a. Dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unud;
g. tidak sedang menjalani tugas atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun bagi wakil Dosen yang profesor dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi wakil Dosen yang bukan profesor pada saat ditetapkan;
i. tidak sedang menduduki jabatan pada instansi lain di luar lingkungan Unud; dan
j. anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala atau berpendidikan doktor.
Article 33
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam melaksanakan tugas akademik di lingkungan fakultas.
(2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 31
Article 32
Syarat untuk menjadi anggota Senat:
a. Dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unud;
g. tidak sedang menjalani tugas atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun bagi wakil Dosen yang profesor dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi wakil Dosen yang bukan profesor pada saat ditetapkan;
i. tidak sedang menduduki jabatan pada instansi lain di luar lingkungan Unud; dan
j. anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala atau berpendidikan doktor.
Article 33
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam melaksanakan tugas akademik di lingkungan fakultas.
(2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 34
Article 35
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan Pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana.
(3) Unud dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ Unud yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unud untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unud;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja
untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 35
(1) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan Pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana.
(3) Unud dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 36
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ Unud yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 37
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. bidang keuangan/akuntansi;
b. bidang sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unud.
(3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat ditetapkan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan Unud; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, atau anggota Dewan Pertimbangan.
(5) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan organ Unud yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 37
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. bidang keuangan/akuntansi;
b. bidang sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Unud.
(3) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan pada saat ditetapkan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan Unud; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, atau anggota Dewan Pertimbangan.
(5) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 38
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Unud yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unud.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang memiliki komitmen untuk mengembangkan Unud yang berasal dari:
a. 1 (satu) unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) unsur pengusaha;
e. 1 (satu) unsur Alumni; dan
f. 1 (satu) unsur Unud.
(4) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organ Unud yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unud.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 6 (enam) orang memiliki komitmen untuk mengembangkan Unud yang berasal dari:
a. 1 (satu) unsur Pemerintah Daerah;
b. 1 (satu) unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) unsur pakar pendidikan;
d. 1 (satu) unsur pengusaha;
e. 1 (satu) unsur Alumni; dan
f. 1 (satu) unsur Unud.
(4) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(10) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (8) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(10) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 40
Article 41
Article 42
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dalam pengangkatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat meminta pertimbangan Senat.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. pemberian pertimbangan oleh Senat Fakultas; dan
c. pengangkatan dekan.
Article 46
(1) Dekan yang sedang menjabat membentuk panitia pemilihan dekan dengan persetujuan Senat Fakultas.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 5 (lima) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa jabatan dekan.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(4) Panitia pemilihan dekan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada dekan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 47
(1) Panitia pemilihan dekan menjaring paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan untuk disampaikan kepada Senat Fakultas.
(2) Dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan, dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan, Rektor menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan.
Article 48
Tahap pemberian pertimbangan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:
a. rapat Senat Fakultas yang dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. rapat Senat Fakultas dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
d. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan
e. Senat Fakultas menyampaikan 2 (dua) nama calon dekan kepada Rektor melalui dekan paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat dengan dilengkapi:
1. Keputusan Senat Fakultas tentang Tata Cara Pemilihan Dekan;
2. berita acara hasil pemilihan atau hasil pemberian pertimbangan yang ditandatangani oleh panitia dan ketua Senat Fakultas; dan
3. dokumen persyaratan.
Article 49
(1) Rektor memilih calon dekan yang telah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(2) Rektor mengangkat dan melantik calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi dekan.
Article 50
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Rektor melantik wakil dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diusulkan oleh dekan.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Direktur dan wakil direktur pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan Unud dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unud.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unud.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan
kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, dan direktur pascasarjana, dan paling singkat 1 (satu) tahun bagi wakil dekan dan wakil direktur pascasarjana;
f. berpendidikan paling rendah magister bagi calon ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
g. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga;
h. menduduki jabatan paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; dan
2. lektor bagi calon kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan.
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unud.
Article 41
Article 42
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dalam pengangkatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat meminta pertimbangan Senat.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon dekan;
b. pemberian pertimbangan oleh Senat Fakultas; dan
c. pengangkatan dekan.
Article 46
(1) Dekan yang sedang menjabat membentuk panitia pemilihan dekan dengan persetujuan Senat Fakultas.
(2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat 5 (lima) bulan sebelum tanggal berakhirnya masa jabatan dekan.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(4) Panitia pemilihan dekan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada dekan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 47
(1) Panitia pemilihan dekan menjaring paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan untuk disampaikan kepada Senat Fakultas.
(2) Dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan, dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan, Rektor menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan.
Article 48
Tahap pemberian pertimbangan oleh Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan melalui:
a. rapat Senat Fakultas yang dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat untuk mendapatkan 2 (dua) orang calon dekan;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. rapat Senat Fakultas dilakukan dengan cara musyawarah mufakat;
d. dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan
e. Senat Fakultas menyampaikan 2 (dua) nama calon dekan kepada Rektor melalui dekan paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat dengan dilengkapi:
1. Keputusan Senat Fakultas tentang Tata Cara Pemilihan Dekan;
2. berita acara hasil pemilihan atau hasil pemberian pertimbangan yang ditandatangani oleh panitia dan ketua Senat Fakultas; dan
3. dokumen persyaratan.
Article 49
(1) Rektor memilih calon dekan yang telah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
(2) Rektor mengangkat dan melantik calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi dekan.
Article 50
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Rektor melantik wakil dekan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diusulkan oleh dekan.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Direktur dan wakil direktur pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Direktur dan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/ studio/kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/ kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 56
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
b. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 59
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 60
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
b. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 59
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 60
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur dan/atau wakil direktur pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur dan wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unud merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unud meliputi:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Pengendalian dan pengawasan internal dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal yang menjalankan tugas untuk dan atas nama Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Unud diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di Unud.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Unud.
(4) Dosen tidak tetap tidak dapat diangkat menjadi anggota Senat atau Senat Fakultas.
(5) Syarat untuk dapat menjadi Dosen:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan setia pada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah magister;
d. memiliki kualifikasi sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mempunyai moral dan integritas tinggi;
f. mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara; dan
g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap dan Dosen tidak tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 75
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 76
(1) Dosen yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan menjadi profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Pengukuhan profesor dilakukan dalam sidang Senat khusus yang dipimpin oleh ketua Senat.
(4) Profesor wajib menyampaikan orasi pada saat pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jabatan profesor hanya dapat digunakan selama menjadi Dosen tetap dan melaksanakan tugas sebagai Dosen.
Article 77
(1) Tenaga Kependidikan merupakan pegawai yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
yang terdiri atas pustakawan, arsiparis, pranata laboratorium pendidikan, dan Tenaga Kependidikan lainnya.
(2) Pengangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Tenaga Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 78
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan kegiatan akademik dan/atau non-akademik di lembaga luar Unud harus mendapat izin tertulis dari Rektor.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) diberi sanksi oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran serta pelayanan bidang akademik dengan sebaik-baiknya;
b. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab;
c. memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studinya;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan ketentuan pendidikan dan pembelajaran, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan Unud;
h. memanfaatkan sumber daya sesuai dengan haknya;
i. pindah program studi di lingkungan Unud atau ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. turut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan;
k. memperoleh pelayanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan Unud; dan
l. mendapat cuti akademik sesuai dengan aturan yang berlaku.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. membayar biaya pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan yang berlaku di Unud;
c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik Unud;
e. ikut menjaga keamanan dan ketertiban kampus;
f. memelihara sarana dan prasarana; dan
g. menjunjung tinggi kebudayaan Daerah dan Nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 80
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 81
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. minat, bakat, dan kegemaran Mahasiswa;
c. kesejahteraan Mahasiswa;
d. bakti sosial Mahasiswa; dan
e. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan di dalam dan di luar kampus serta antarkampus harus dengan izin Rektor.
(3) Kegiatan kemahasiswaan antarnegara harus dengan izin Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 82
(1) Alumni meliputi semua lulusan Unud.
(2) Alumni memiliki kewajiban moral dan etika menjaga nama baik Unud.
(3) Organisasi Alumni disebut Ikatan Alumni Universitas Udayana yang disingkat Ikayana.
(4) Organisasi Ikayana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(1) Sarana dan prasarana merupakan fasilitas utama dan penunjang untuk menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Unud.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola Unud serta berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan Rektor.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat baik kelompok maupun perseorangan.
(4) Sarana dan prasarana dapat diperoleh dari pihak asing atau masyarakat sepanjang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemanfaatan sarana dan prasarana Unud ditujukan bagi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Perencanaan penganggaran Unud disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unud menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Laporan pertanggugjawaban pengelolaan anggaran Unud diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unud dapat menjalin kerja sama akademik dan non- akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjabarkan visi dan misi Unud dengan berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk:
a. pertukaran dosen dan mahasiswa dalam menyelenggarakan kegiatan akademik;
b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan pendidikan dan kegiatan akademik, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat;
c. penerbitan karya ilmiah bersama;
d. penyelenggaraan seminar bersama atau kegiatan ilmiah lainnya; atau
e. kerja sama lainnya yang dipandang perlu dan tidak mengikat.
(4) Pelaksanaan kerja sama antar lembaga di lingkungan Unud dan/atau antara Unud dengan pihak lain dapat dilakukan oleh fakultas, program pascasarjana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian kepada Masyarakat, program studi, laboratorium/studio, dan unit penunjang lainnya.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dengan persetujuan Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal Unud merupakan suatu proses penetapan dan pemenuhan baku mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan agar Sivitas Akademika dan pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unud memiliki auditor mutu akademik internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai auditor mutu akademik internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 87
(1) Tujuan dari pengembangan sistem penjaminan mutu internal Unud:
a. tersedianya prosedur operasional baku pada setiap unit layanan;
b. terjaminnya ketersediaan dan pelaksanaan layanan akademik kepada Mahasiswa sesuai dengan prosedur operasional baku; dan
c. terwujudnya tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, maupun Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan prosedur operasional baku.
(2) Sistem penyelenggaraan penjaminan mutu internal Unud dilaksanakan dengan:
a. berorientasi kepada kebutuhan pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b. mengutamakan kebenaran, keterbukaan, dan kejujuran;
c. partisipatif dan kolegial; dan
d. inovasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
(3) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Unud terdiri atas:
a. pengembangan baku mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan baku mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan baku mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan baku mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 88
(1) Unud dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan melakukan proses akreditasi atau reakreditasi yang dilaksanakan oleh lembaga akreditasi yang berwenang.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi program studi dan akreditasi institusi.
(3) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Unud terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara penetapan peraturan dan keputusan di lingkungan Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pendanaan Unud berasal dari:
a. dana pemerintah;
b. dana masyarakat atau penerimaan negara bukan pajak;
c. dana bantuan luar negeri; dan
d. dana lain yang diperoleh dari usaha yang sah dan tidak mengikat.
(2) Unud dapat menggali sumber-sumber dana dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk sumbangan dan hibah, bantuan beasiswa, jasa, penjualan produk, dan lain-lain.
(3) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 91
(1) Rektor wajib menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis dan anggaran Unud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana strategi bisnis dan rencana bisnis dan anggaran Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan asas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan transparansi.
(3) Rencana bisnis dan anggaran Unud diajukan oleh Rektor kepada Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
Article 92
(1) Kekayaan Unud terdiri atas:
a. benda tidak bergerak yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. benda bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Unud.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paten, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruhnya maupun sebagian oleh Unud.
(3) Kekayaan Unud dikelola oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(5) Kekayaan Unud digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
b. penggunaan lain yang sah.
(6) Penggunaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tidak boleh bertentangan dengan visi dan misi Unud.
(7) Rektor dapat melimpahkan wewenang pengelolaan kekayaan Unud yang dimaksud pada ayat (3) kepada pemimpin unit kerja sesuai dengan bidang tugasnya di lingkungan Unud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Kekayaan Unud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan Unud.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Unud.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 6 (enam) orang wakil organ Senat;
b. 9 (sembilan) orang wakil organ Rektor;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal;
dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta Unud didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta Unud yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ Unud yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Unud sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas dan pascasarjana di lingkungan Unud memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar biru dengan kode RGB: 0-0-255, di tengahnya terdapat lambang Unud, dan
pada bagian kiri terdapat warna berbeda sesuai dengan identitas masing-masing fakultas, dengan ukuran 1/10 (satu per sepuluh) dari panjang bendera.
(2) Bendera fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ilmu Budaya pada bagian kiri bendera berwarna kuning dengan kode RGB: 255- 255-0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU BUDAYA berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Kedokteran pada bagian kiri bendera berwarna hijau dengan kode RGB: 0-128-0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Peternakan pada bagian kiri bendera berwarna ungu dengan kode RGB: 128-0- 128 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PETERNAKAN berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS ILMU BUDAYA FAKULTAS KEDOKTERAN
d. bendera Fakultas Hukum pada bagian kiri bendera berwarna merah dengan kode RGB: 255-0-0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Teknik pada bagian kiri bendera berwarna hitam dengan kode RGB: 0-0-0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna kuning emas dengan kode RGB:
255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Pertanian pada bagian kiri bendera berwarna coklat dengan kode RGB: 155-78- 0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
FAKULTAS PETERNAKAN FAKULTAS HUKUM FAKULTAS TEKNIK
g. bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada bagian kiri bendera berwarna oranye dengan kode RGB:
255-128-0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam pada bagian kiri bendera berwarna abu-abu dengan kode RGB: 190-190-190 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225- 0, dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Kedokteran Hewan pada bagian kiri bendera berwarna magenta dengan kode RGB:
255-0-255 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN berwarna FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM FAKULTAS PERTANIAN FAKULTAS EKONOMI DANBISNIS
kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera Fakultas Teknologi Pertanian pada bagian kiri bendera berwarna hijau muda dengan kode RGB: 0-200,0 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
k. bendera Fakultas Pariwisata pada bagian kiri bendera berwarna merah muda dengan kode RGB:
255-190-190 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PARIWISATA berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
l. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik pada bagian kiri bendera berwarna merah marun dengan FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN FAKULTAS PARIWISATA FAKULTAS TEKNOLOGI PERTANIAN
kode RGB: 200-10-20 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
m. bendera Fakultas Kelautan dan Perikanan pada bagian kiri bendera berwarna biru tua dengan kode RGB: 0-0-128 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
n. bendera Pascasarjana pada bagian kiri bendera berwarna biru kehijauan dengan kode RGB: 0-255- 255 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-225-0, dengan gambar sebagai berikut:
PASCASARJANA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK FAKULTAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
(3) Ketentuan mengenai penggunaan bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. fakultas dengan jumlah profesor 1 (satu) sampai 5 (lima) orang diwakili oleh 1 (satu) orang;
b. fakultas dengan jumlah profesor 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) orang diwakili oleh 2 (dua) orang;
c. fakultas dengan jumlah profesor 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) orang diwakili oleh 3 (tiga) orang;
d. fakultas dengan jumlah profesor 16 (enam belas) sampai 20 (dua puluh) orang diwakili oleh 4 (empat) orang; atau
e. fakultas dengan jumlah profesor lebih dari 20 (dua puluh) orang diwakili oleh 5 (lima) orang.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 2 (dua) orang dari setiap fakultas.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas berdasarkan musyawarah mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(9) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(10) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas wakil Dosen yang profesor dan wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. fakultas dengan jumlah profesor 1 (satu) sampai 5 (lima) orang diwakili oleh 1 (satu) orang;
b. fakultas dengan jumlah profesor 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) orang diwakili oleh 2 (dua) orang;
c. fakultas dengan jumlah profesor 11 (sebelas) sampai 15 (lima belas) orang diwakili oleh 3 (tiga) orang;
d. fakultas dengan jumlah profesor 16 (enam belas) sampai 20 (dua puluh) orang diwakili oleh 4 (empat) orang; atau
e. fakultas dengan jumlah profesor lebih dari 20 (dua puluh) orang diwakili oleh 5 (lima) orang.
(5) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebanyak 2 (dua) orang dari setiap fakultas.
(6) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas berdasarkan musyawarah mufakat.
(7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara dengan ketentuan 1 (satu) anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara.
(8) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(9) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(10) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan organ Unud yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unud untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Unud;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan Alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja
untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Dosen di lingkungan Unud dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unud.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan Negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unud.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan
kepala unit pelaksana teknis harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, dan direktur pascasarjana, dan paling singkat 1 (satu) tahun bagi wakil dekan dan wakil direktur pascasarjana;
f. berpendidikan paling rendah magister bagi calon ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
g. berpendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga;
h. menduduki jabatan paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, wakil dekan, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga; dan
2. lektor bagi calon kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan.
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
p. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unud.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unud dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unud.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unud.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/ kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/ kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unud.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unud dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Unud.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unud.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/ kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/ kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Unud.