Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 130);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut: