DIREKTORAT INOVASI INDUSTRI
Rincian tugas Direktorat Inovasi Industri:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, energi, transportasi, pangan, kesehatan dan obat, bahan baku, dan material maju;
c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, energi, transportasi, pangan, kesehatan dan obat, bahan baku, dan material maju;
d. melaksanakan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, energi, transportasi, pangan, kesehatan dan obat, bahan baku, dan material maju;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penguatan inovasi di industri bidang teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, energi, transportasi, pangan, kesehatan dan obat, bahan baku, dan material maju;
f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan inovasi di indutri bidang teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, energi, transportasi, pangan, kesehatan dan obat, bahan baku, dan material maju;
g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
Rincian tugas Subdirektorat Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Pertahanan dan Keamanan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi dan pertahanan dan keamanan;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi dan pertahanan dan keamanan;
d. melaksanakan penyiapan fasilitasi penguatan inovasi industri di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan pertahanan dan keamanan;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi dan pertahanan dan keamanan;
f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi dan pertahanan dan keamanan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Industri Teknologi Informasi Dan Komunikasi;
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi industri di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi industri teknologi informasi dan komunikasi;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Industri Pertahanan dan Keamanan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri pertahanan dan keamanan;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri pertahanan dan keamanan;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang penguatan inovasi industri pertahanan dan keamanan;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi industri pertahanan dan keamanan;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi industri pertahanan dan keamanan
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Industri Energi dan Transportasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi dan transportasi;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi dan transportasi;
d. melaksanakan penyiapan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang energi dan transportasi;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi dan transportasi;
f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi dan transportasi;
g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Industri Energi:
a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang energi;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang energi;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Industri Transportasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang transportasi;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang transportasi;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang transportasi;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang transportasi;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang transportasi;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Industri Pangan, Kesehatan, dan Obat:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan, kesehatan, dan obat;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan, kesehatan, dan obat;
d. melaksanakan penyiapan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang pangan, kesehatan, dan obat;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan, kesehatan, dan obat;
f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan, kesehatan, dan obat;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Industri Pangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang pangan;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang pangan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Industri Kesehatan Dan Obat:
a. melakukan penyusunan program kerja seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang kesehatan dan obat;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang kesehatan dan obat;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang kesehatan dan obat;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang kesehatan dan obat;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang kesehatan dan obat;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subdirektorat Industri Bahan Baku Dan Material Maju:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku dan material maju;
c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku dan material maju;
d. melaksanaan penyiapan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang bahan baku dan material maju;
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku dan material maju;
f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku dan material maju;
g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Seksi Industri Bahan Baku:
a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku;
c. melakukan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang bahan baku;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang bahan baku;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Rincian tugas Seksi Industri Material Maju:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang material maju;
c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang material maju;
d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi penguatan inovasi di industri bidang material maju;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi di industri bidang material maju;
f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penguatan inovasi di industri bidang material maju;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program Subbagian dan konsep program kerja Direktorat;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Direktorat;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat;
d. melakukan urusan mutasi, pengembangan, disiplin, kesejahteraan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat;
e. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat;
f. melakukan pengelolaan anggaran Direktorat;
g. melakukan urusan penerimaan tamu dan rapat pimpinan;
h. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat;
i. melakukan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Direktorat.