Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Cenderawasih yang selanjutnya disebut Uncen adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
2. Statuta Uncen, yang selanjutnya disebut Statuta, adalah peraturan dasar pengelolaan Uncen yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Uncen.
3. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
6. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Uncen.
7. Senat Universitas yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
8. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat fakultas.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Uncen dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Uncen.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Uncen.
12. Rektor adalah Rektor Uncen.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Uncen merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
(2) Uncen didirikan berdasarkan Keputusan Bersama Wakil Menteri Pertama/Koordinator Urusan Irian Barat dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 140/PTIP/1962 tanggal 10 November 1962, yang selanjutnya disahkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 389 Tahun 1962 pada tanggal 31 Desember 1962 tentang Pendirian Universitas Cenderawasih.
(3) Tanggal 10 November ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) Uncen.
Article 3
(1) Uncen memiliki lambang berbentuk perisai segi lima berwarna dasar kuning emas dengan kode RGB: 255- 215-0 yang di dalamnya terdapat gambar burung Cenderawasih menoleh ke kiri dengan sayap terbuka dan sepuluh helai bulu ekor menjurai ke atas, di bawahnya terdapat buku terbuka dan di atasnya terdapat bunga melati dengan bintang bersudut lima di dalamnya, tulisan UNIVERSITAS pada bagian atas dan tulisan CENDERAWASIH pada bagian bawah dengan jenis huruf times new roman dicetak tebal berwarna coklat dengan kode RGB: 102-0-0.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. perisai segi lima memiliki makna Uncen berasaskan Pancasila;
b. burung Cenderawasih menoleh ke kiri dengan sayap terbuka merupakan kebanggaan masyarakat Papua, memiliki makna dinamika Uncen dalam upaya mencerdaskan dan meningkatkan taraf hidup kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara;
c. sepuluh helai bulu ekor menjurai ke atas memiliki makna berdirinya Uncen pada tanggal 10 November 1962;
d. buku terbuka memiliki makna Uncen berusaha membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan teknologi;
e. bunga melati dengan bintang bersudut lima di dalamnya memiliki makna upaya Uncen untuk mencapai keluhuran dan kebijaksanaan berlandaskan kemurnian dan kesucian gerak hidupnya;
f. warna dasar kuning emas memiliki makna keagungan, keluhuran, dan kebijaksanaan; dan
g. warna coklat memiliki makna kehadiran Uncen netral yang natural, elegan, anggun, hangat, serta membumi dan stabil yang menghadirkan
kenyamanan, kehangatan, memberi rasa aman, menyenangkan, dan akrab serta mendorong semangat dan komitmen bersama untuk menggapai cita-cita masa depan yang luhur.
(3) Lambang Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan penggunaan lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) Uncen memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar kuning dengan kode RGB: 255-255-0 dikelilingi rumbai berwarna coklat dengan kode RGB: 102-0-0 dan di bagian tengah terdapat lambang Uncen.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
Article 6
(1) Uncen memiliki Himne sebagai berikut:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan himne diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) Uncen memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Senat dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga dan topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna kuning emas dengan kode RGB: 255-215-0, dan pada bagian dada kiri terdapat lambang Uncen.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Uncen menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
Uncen memiliki pola ilmiah pokok di bidang ilmu antropologi dan manajemen sumber daya alam.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Uncen menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kegiatan akademik di Uncen dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kuliah kerja nyata, kunjungan industri, dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kebutuhan pasar kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Uncen.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Uncen menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Uncen dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Uncen.
(4) Uncen dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Article 18
(1) Universitas, fakultas, program pascasarjana, lembaga, pusat studi, atau unit pelaksana akademik lain dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademik dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(6) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Uncen memberikan penghargaan atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Uncen memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Uncen dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Uncen untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 21
Article 22
(1) Rektor menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika, norma, dan/atau kaidah keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 23
(1) Uncen memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikasi kompetensi kepada lulusan diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi atau spesialis yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti oleh Mahasiswa yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) Uncen dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Uncen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 25
(1) Uncen dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemasyarakatan atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uncen menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi, dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis dan profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
Uncen memiliki pola ilmiah pokok di bidang ilmu antropologi dan manajemen sumber daya alam.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Uncen menggunakan tahun akademik yang dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(4) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Setiap semester terdiri atas paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(6) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun ajaran berlangsung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kegiatan akademik di Uncen dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS).
(2) Sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks).
(3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kuliah kerja nyata, kunjungan industri, dan/atau magang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kebutuhan pasar kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 13
Article 14
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Uncen.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Uncen menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Uncen dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Uncen.
(4) Uncen dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi negeri lain dan mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Uncen merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Uncen mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan/inovasi, dan/atau penelitian industri, termasuk penelitian pengembangan industri daerah.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; dan/atau
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Sivitas Akademika baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, serta pemecahan masalah pembangunan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian Uncen yang dilaksanakan oleh Dosen dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Universitas, fakultas, program pascasarjana, lembaga, pusat studi, atau unit pelaksana akademik lain dapat menerbitkan terbitan berkala ilmiah.
(2) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(3) Terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan secara tercetak dan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai terbitan berkala ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademik dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.
(6) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Uncen memberikan penghargaan atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh paten yang dimanfaatkan oleh dunia usaha dan dunia industri, dan/atau teknologi tepat guna.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uncen memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Uncen dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Uncen untuk seluruh Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Uncen menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Rektor wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan secara bertanggung jawab.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika dan kaedah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Uncen untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Rektor menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi etika, norma, dan/atau kaidah keilmuan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Uncen memberikan gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pemberian ijazah, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikasi kompetensi kepada lulusan diberikan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. menyelesaikan semua kewajiban program Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, Pendidikan Profesi atau spesialis yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi; dan
b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti oleh Mahasiswa yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
(1) Uncen dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di Uncen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 25
(1) Uncen dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan kemasyarakatan atau kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi Uncen:
a. menghasilkan lulusan cerdas dan kompetitif yang berwawasan budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis budaya dan berwawasan lingkungan; dan
c. meningkatkan mutu tata kelola Universitas Cenderawasih yang terintegrasi.
Article 28
Uncen memiliki tujuan:
a. dihasilkannya lulusan terdidik dan bermoral yang memiliki kemampuan akdemik dan keahlian profesi yang dapat menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
b. meningkatnya jumlah dan mutu riset serta pengabdian pada masyarakat;
c. meningkatnya jumlah dan mutu publikasi riset dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. meningkatnya mutu tata kelola institusi.
Article 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Uncen menyusun:
a. rencana pembangunan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana
operasional diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi Uncen:
a. menghasilkan lulusan cerdas dan kompetitif yang berwawasan budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis budaya dan berwawasan lingkungan; dan
c. meningkatkan mutu tata kelola Universitas Cenderawasih yang terintegrasi.
Article 28
Uncen memiliki tujuan:
a. dihasilkannya lulusan terdidik dan bermoral yang memiliki kemampuan akdemik dan keahlian profesi yang dapat menguasai, mengembangkan, dan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
b. meningkatnya jumlah dan mutu riset serta pengabdian pada masyarakat;
c. meningkatnya jumlah dan mutu publikasi riset dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. meningkatnya mutu tata kelola institusi.
Article 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Uncen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Uncen menyusun:
a. rencana pembangunan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana operasional yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana
operasional diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Uncen untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Uncen;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 32
Rektor sebagai organ pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan pembantu rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 33
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Uncen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih.
(2) Uncen dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Uncen untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Uncen;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 32
Rektor sebagai organ pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan pembantu rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 33
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Uncen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih.
(2) Uncen dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 34
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 35
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas/ program pascasarjana;
b. Rektor;
c. pembantu rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
( 3 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
( 4 ) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor.
(5) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah menduduki jabatan akademik lektor kepala.
(6) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang menduduki jabatan akademik lektor kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Senat diwakili oleh Dosen yang menduduki jabatan akademik lektor.
( 7 ) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a .
ketua merangkap anggota;
b .
sekretaris merangkap anggota; dan c .
anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(10) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.
Article 36
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, Uncen memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 35
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas/ program pascasarjana;
b. Rektor;
c. pembantu rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
( 3 ) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 1 (satu) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
( 4 ) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang profesor, anggota Senat diwakili oleh Dosen yang bukan profesor.
(5) Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah menduduki jabatan akademik lektor kepala.
(6) Dalam hal pada fakultas tidak terdapat Dosen yang menduduki jabatan akademik lektor kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Senat diwakili oleh Dosen yang menduduki jabatan akademik lektor.
( 7 ) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a .
ketua merangkap anggota;
b .
sekretaris merangkap anggota; dan c .
anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(10) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi, badan pekerja, atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh ketua Senat.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dalam Peraturan Senat.
Article 36
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, Uncen memiliki Senat Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 37
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang yang memiliki komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki tanggungjawab terhadap masa depan Uncen; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Uncen.
(4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
Article 38
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 9 (sembilan) orang yang memiliki komposisi keahlian sebagai berikut:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki tanggungjawab terhadap masa depan Uncen; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai unsur organ pengelola, anggota Senat, dan anggota Dewan Penyantun.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal dapat berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Uncen.
(4) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 39
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. pemberian pertimbangan kepada kebijakan Rektor dalam mengelola Uncen.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal:
a. 1 (satu) orang dari purna bakti Uncen;
b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
c. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat;
d. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
e. 1 (satu) orang dari pengusaha; dan
f. 2 (dua) orang dari alumni.
(4) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan organ Uncen yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; dan
c. pemberian pertimbangan kepada kebijakan Rektor dalam mengelola Uncen.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal:
a. 1 (satu) orang dari purna bakti Uncen;
b. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
c. 1 (satu) orang dari tokoh masyarakat;
d. 1 (satu) orang dari pakar pendidikan;
e. 1 (satu) orang dari pengusaha; dan
f. 2 (dua) orang dari alumni.
(4) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, PIMPINAN SENAT, SATUAN PENGAWAS INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan Uncen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Uncen.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Uncen.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program
pascasarjana, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
e. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi pembantu rektor, ketua lembaga, dekan, pembantu dekan, dan ketua jurusan/bagian pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai dekan, pembantu dekan, ketua lembaga, atau ketua jurusan/bagian bagi pembantu rektor;
g. berpendidikan doktor bagi direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, dan dekan pada fakultas yang memiliki program magister dan/atau doktor;
h. menduduki jabatan paling rendah lektor kepala bagi calon pembantu rektor, dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga;
i. menduduki jabatan paling rendah lektor bagi calon pembantu dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Uncen; dan
r. tidak melaksanakan tugas tambahan lain dari luar Uncen untuk jabatan pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur dan asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga.
Article 41
Article 42
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Pembantu rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan pembantu rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. penetapan dan pelantikan.
Article 46
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembentukan panitia pemilihan dekan;
b. pengumuman penjaringan;
c. pendaftaran bakal calon;
d. seleksi administrasi; dan
e. pengumuman hasil penjaringan.
(3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Senat Fakultas.
(4) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan.
(5) Dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghasilkan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan, dilakukan perpanjangan waktu penjaringan.
(6) Senat MENETAPKAN nama calon dekan yang memenuhi persyaratan.
Article 47
(1) Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon;
b. pemilihan calon dekan yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat;
c. apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan
d. calon dekan terpilih adalah calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
(3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas.
(4) Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam rapat Senat Fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas, rapat Senat Fakultas dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf d melalui dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Article 48
Rektor MENETAPKAN dan melantik calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) sebagai dekan.
Article 49
(1) Pembantu dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan pembantu dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Asisten direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(3) Masa jabatan direktur dan asisten direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan Uncen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Uncen.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Uncen.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Untuk dapat diangkat sebagai pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
d. bersedia dicalonkan menjadi calon pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program
pascasarjana, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
e. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun bagi pembantu rektor, ketua lembaga, dekan, pembantu dekan, dan ketua jurusan/bagian pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai dekan, pembantu dekan, ketua lembaga, atau ketua jurusan/bagian bagi pembantu rektor;
g. berpendidikan doktor bagi direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, dan dekan pada fakultas yang memiliki program magister dan/atau doktor;
h. menduduki jabatan paling rendah lektor kepala bagi calon pembantu rektor, dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga;
i. menduduki jabatan paling rendah lektor bagi calon pembantu dekan, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis;
j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
p. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Uncen; dan
r. tidak melaksanakan tugas tambahan lain dari luar Uncen untuk jabatan pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur dan asisten direktur program pascasarjana, dan ketua lembaga.
Article 41
Article 42
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
(1) Pembantu rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan pembantu rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 44
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. pemilihan calon; dan
c. penetapan dan pelantikan.
Article 46
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembentukan panitia pemilihan dekan;
b. pengumuman penjaringan;
c. pendaftaran bakal calon;
d. seleksi administrasi; dan
e. pengumuman hasil penjaringan.
(3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Senat Fakultas.
(4) Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan.
(5) Dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghasilkan paling sedikit 2 (dua) orang bakal calon dekan, dilakukan perpanjangan waktu penjaringan.
(6) Senat MENETAPKAN nama calon dekan yang memenuhi persyaratan.
Article 47
(1) Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat Fakultas dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon;
b. pemilihan calon dekan yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat;
c. apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara; dan
d. calon dekan terpilih adalah calon dekan yang memperoleh suara terbanyak.
(3) Rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas.
(4) Dalam hal rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(5) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam rapat Senat Fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat Fakultas, rapat Senat Fakultas dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf d melalui dekan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Article 48
Rektor MENETAPKAN dan melantik calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) sebagai dekan.
Article 49
(1) Pembantu dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan pembantu dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Asisten direktur program pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(3) Masa jabatan direktur dan asisten direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 51
(1) Ketua dan sekretaris jurusan/bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 52
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 53
(1) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 54
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 55
(1) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 56
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(8) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(9) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (11) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat ditunda selama 1 (satu) jam.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 1 (satu) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) rapat Senat belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(8) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(9) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(10) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (11) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua Senat terpilih dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 57
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 60
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur
program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 61
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian pembantu rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu rektor sebelumnya.
(2) Pembantu rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian pembantu dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu dekan sebelumnya.
(2) Pembantu dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN asisten direktur program pascasarjana sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian asisten direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN asisten direktur program pascasarjana definitif atas usul direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan asisten direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Asisten direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian, sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana
teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 60
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur program pascasarjana, asisten direktur
program pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 61
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Menteri MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian pembantu rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu rektor sebelumnya.
(2) Pembantu rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian pembantu dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN pembantu dekan definitif atas usul Dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan pembantu dekan sebelumnya.
(2) Pembantu dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN asisten direktur program pascasarjana sebagai direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian asisten direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN asisten direktur program pascasarjana definitif atas usul direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan asisten direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Asisten direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian, sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan/bagian sebagai ketua jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan/bagian sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan/bagian definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan/bagian yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan/bagian yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Article 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Penyantun.
Article 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 74
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Uncen merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Uncen:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Uncen dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Uncen terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang sarana prasarana;
c. bidang ketenagaan;
d. bidang kemahasiswaan; dan
e. bidang organisasi.
(5) Ketentuan
mengenai
mekanisme
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dosen Uncen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Uncen
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Uncen.
(4) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah magister;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. memiliki kompetensi sebagai Dosen;
e. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
g. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 79
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 80
(1) Pengangkatan Dosen sebagai profesor wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Senat.
(2) Profesor diangkat oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada pengukuhan rapat Senat luar biasa.
Article 81
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Uncen terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Uncen dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat
bimbingan
dari
Dosen
yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/ organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Uncen; dan l .
memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan sarana yang tersedia di Uncen; dan m . memperoleh layanan kegiatan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Uncen.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Uncen;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan Uncen;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan olah raga untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Uncen; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 83
(1) Uncen melaksanakan usaha pengembangan kepribadian, wawasan, dan kreativitas Mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan/atau jurusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 84
(1) Organisasi kemahasiswaan di lingkungan Uncen memiliki atribut kemahasiswaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 85
(1) Alumni Uncen merupakan lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan di Uncen.
(2) Alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni Uncen.
(3) Organisasi alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Uncen, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(4) Organisasi alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk secara berjenjang yaitu:
a. organisasi alumni tingkat fakultas; dan
b. organisasi alumni tingkat universitas.
(5) Organisasi alumni Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga alumni Uncen.
(1) Sarana dan prasarana Uncen merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.
(3) Sivitas Akademika dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Uncen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan asas efisiensi, akuntabilitas, otonomi, dan transparansi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja diajukan oleh Rektor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Menteri.
Article 88
(1) Pengelolaan anggaran menganut asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor mempertanggungjawabkan anggaran pendapatan dan belanja Uncen beserta pencapaian sasaran kegiatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri.
(1) Uncen menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama akademik antar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satu lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai Pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. hal lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama non- akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. kerja sama lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok, atau unit kerja di lingkungan Uncen harus mendapatkan izin Rektor.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab Rektor yang dituangkan dalam dokumen kerja sama.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilandaskan pada prinsip mengutamakan kepentingan nasional dan daerah, menghargai kesetaraan mutu, saling menghormati, menghasilkan peningkatan mutu pendidikan, berkelanjutan, dan mempertimbangkan budaya.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan;
b. memperluas jaringan kemitraan;
c. mempromosi keunggulan lokal yang berbasis pada pengembangan ilmu antropologi dan sumber daya alam;
d. meningkatkan daya saing berbasis hasil penelitian dibidang industri dan pembangunan; dan
e. menjamin adanya penyelenggaraan satuan pendidikan atau program studi bertaraf internasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( 1 ) Mutu pendidikan tinggi Uncen merupakan kesesuaian antara hasil luaran penyelenggaraan pendidikan tinggi Uncen dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh Uncen berdasarkan visi dan kebutuhan dari pihak yang berkepentingan.
(2) Mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem penjaminan mutu internal Uncen.
(3) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan periode waktu yang jelas.
(4) Sistem penjaminan mutu internal di Uncen dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal meliputi:
a. standar nasional pendidikan yang terdiri atas:
1. standar isi;
2. standar proses;
3. standar kompetensi lulusan;
4. standar pendidik dan Tenaga Kependidikan;
5. standar sarana dan prasarana;
6. standar pengelolaan;
7. standar pembiayaan; dan
8. standar penilaian pendidikan.
b. standar penelitian; dan
c. standar pengabdian kepada masyarakat.
(6) Penjaminan mutu pendidikan tinggi Uncen, dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan.
(7) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan Uncen:
a. menyelenggarakan evaluasi diri institusi, fakultas dan program studi;
b. meningkatkan standar mutu baik nasional maupun internasional; dan
c. sertifikasi dan peningkatan kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(8) Penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Uncen dilakukan sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
(9) Penjaminan mutu internal di Uncen dikoordinasikan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 91
(1 ) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan institusi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Uncen mendorong pemenuhan kelayakan program studi dan institusi untuk diakreditasi oleh badan/lembaga akreditasi mandiri yang berwenang.
(3) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Uncen sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara penetapan peraturan dan keputusan di lingkungan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pendanaan Uncen berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 94
(1) Kekayaan Uncen meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh Uncen.
(2) Kekayaan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Uncen.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Uncen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan Uncen.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Uncen.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil organ Senat;
b. 5 (lima) orang wakil organ Rektor;
c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
d. 2 (dua) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ Uncen yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Uncen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Cenderawasih yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fakultas dan Program Pascasarjana di Uncen memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dikelilingi rumbai, berukuran 1/40 (satu per empat puluh) lebar bendera, dengan warna dasar yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Uncen, serta di bawahnya terdapat tulisan singkatan nama fakultas dengan jenis huruf times new roman yang dicetak tebal.
(2) Bendera fakultas dan program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan rumbai berwarna biru muda dengan kode RGB: 0-0-204 dan tulisan FKIP berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Hukum dan rumbai berwarna merah dengan kode RGB: 255-0-0 dan tulisan FH berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan rumbai berwarna oranye dengan kode RGB:
255-127-0 dan tulisan FISIP berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ekonomi dan rumbai berwarna dasar abu-abu dengan kode RGB: 128-128-128 dan tulisan FE berwarna kuning dengan kode RGB: 255- 255-0, dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dan rumbai berwarna biru dengan kode RGB: 0-0-255, dan tulisan FMIPA berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Teknik dan rumbai berwarna biru tua dengan kode RGB: 0-0-128 dan tulisan FT berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Kesehatan Masyarakat dan rumbai berwarna ungu dengan kode RGB: 161-0- 161 dan tulisan FKM berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
h. bendera Fakultas Kedokteran dan rumbai berwarna hijau dengan kode RGB: 0-204-0 dan tulisan FK berwarna kuning dengan kode RGB: 255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan dan rumbai berwarna biru dengan kode RGB: 153-204-255, dan tulisan FIK berwarna kuning dengan kode RGB:
255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
j. bendera program pascasarjana dan rumbai berwarna merah maroon dengan kode RGB: 153-0-0 dan tulisan PPs berwarna kuning dengan kode RGB:
255-255-0, dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas dan program pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, dan ujian akhir penyelesaian studi meliputi ujian karya tulis ilmiah atau tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya dalam satu bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,25 (tiga koma dua lima);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,25 (dua koma dua lima);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Uncen merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di Uncen mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan/inovasi, dan/atau penelitian industri, termasuk penelitian pengembangan industri daerah.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga; dan/atau
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Sivitas Akademika baik secara kelompok maupun perorangan.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, serta pemecahan masalah pembangunan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah terakreditasi dalam bentuk jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian Uncen yang dilaksanakan oleh Dosen dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uncen menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Rektor wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka pelaksanaan tugas
dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan secara bertanggung jawab.
(5) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusian;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika dan kaedah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh Uncen untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, penyusunan portofolio, penciptaan karya seni, kolokium, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian komprehensif, dan ujian akhir penyelesaian studi meliputi ujian karya tulis ilmiah atau tugas akhir, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(4) Penyusunan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menghimpun dan mendokumentasikan sejumlah hasil karya dalam satu bundel dokumen.
(5) Penciptaan karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui karya cipta perorangan dan/atau kelompok.
(6) Kolokium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui diskusi ilmiah dalam kelompok kecil.
(7) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot tertentu sebagai berikut:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf A- setara dengan angka 3,75 (tiga koma tujuh lima);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,25 (tiga koma dua lima);
d. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
e. huruf B- setara dengan angka 2,75 (dua koma tujuh lima);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,25 (dua koma dua lima);
g. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
h. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
i. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(8) Hasil belajar Mahasiswa dalam tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Uncen.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Uncen.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Uncen.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Uncen dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Uncen.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Uncen.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana;
d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. bebas narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya;
g. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Uncen.