Sekretariat bertugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat dan konsep program kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan kerja sama perguruan tinggi;
d. melaksanakan pemetaan mutu kelembagaan dan akademik perguruan tinggi;
e. melaksanakan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
f. melaksanakan penyusunan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi serta pembukaan dan penutupan program studi;
g. melaksanakan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan tata kelola, mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kegiatan kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi;
h. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
i. melaksanakan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
j. melaksanakan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;
k. melaksanakan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia kerja;
l. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan akademik dosen dan jabatan fungsional lainnya serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lektor;
m. melaksanakan penilaian beban kerja dosen;
n. melaksanakan penilaian pemberian beasiswa dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
o. melaksanakan penyusunan usul penerima bantuan sarana dan prasarana perguruan tinggi;
p. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat;
q. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi serta pangkalan data pendidikan tinggi di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
r. melaksanakan urusan pencairan, pengeluaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
s. melaksanakan urusan rencana kebutuhan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
t. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi, usul penghapusan, dan akuntansi dan pelaporan barang milik negara lembaga layanan pendidikan tinggi;
u. melaksanakan penelaahan dan rancangan keputusan serta advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
v. melaksanakan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
w. melaksanakan analisis jabatan, organisasi, dan ketatalaksanaan lembaga layanan pendidikan tinggi;
x. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan lembaga layanan pendidikan tinggi;
y. melaksanakan urusan pengadaan barang/jasa di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
z. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, sistem informasi, dan kerja sama perguruan tinggi;
aa. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, anggaran, kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan hubungan masyarakat lembaga layanan pendidikan tinggi;
bb. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen lembaga layanan pendidikan tinggi; dan cc. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat dan konsep laporan lembaga layanan pendidikan tinggi.
Bagian Umum bertugas melaksanakan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja Sekretariat;
b. melaksanakan analisis data rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
c. melaksanakan penyusunan konsep usul satuan biaya kegiatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
d. melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
e. melaksanakan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
f. melaksanakan penyusunan bahan pembahasan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
g. melaksanakan urusan pencairan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
i. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
j. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran;
k. melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
l. melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
m. melaksanakan penyusunan rancangan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
n. melaksanakan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
o. melaksanakan penyusunan bahan penelaahan dan advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
p. melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
q. melaksanakan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
r. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
s. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
t. melaksanakan analisis organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
u. melaksanakan penyusunan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan bahan standar pelayanan publik lembaga layanan pendidikan tinggi;
v. melaksanakan penyusunan bahan reformasi birokrasi;
w. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan lembaga layanan pendidikan tinggi;
x. melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
y. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
z. melaksanakan urusan pengelolaan poliklinik lembaga layanan pendidikan tinggi;
aa. melaksanakan urusan publikasi, pameran, dokumentasi kegiatan, dan hubungan masyarakat;
bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang/jasa;
cc. melaksanakan urusan pengadaan barang/jasa;
dd. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara;
ee. melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara;
ff.
melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
gg. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan hh. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan Sekretariat.
Subbagian Perencanaan dan Penganggaran bertugas:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
d. melakukan penyiapan bahan usul satuan biaya kegiatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
e. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
f. melakukan penyiapan bahan pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
g. melakukan penyiapan bahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
h. melakukan penyusunan rencana pencairan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
i. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
j. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
k. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dokumen anggaran;
l. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya;
m. melakukan verifikasi dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan;
n. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak lembaga layanan pendidikan tinggi;
o. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan;
p. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran;
q. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
r. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, meninggal dunia, dan pemberhentian pembayaran gaji sementara;
s. melakukan pengumpulan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan
anggaran unit kerja di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
t. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran;
u. melakukan penyiapan rekonsiliasi laporan keuangan;
v. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas lembaga layanan pendidikan tinggi;
w. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
x. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan sasaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
y. melakukan penyusunan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
z. melakukan penyimpanan dan pemeliharan dokumen subbagian; dan aa. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana bertugas:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penyiapan bahan rancangan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama;
c. melakukan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penyiapan bahan penelaahan dan advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
e. melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
f. melakukan penyiapan bahan peta proses bisnis dan sistem dan prosedur kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
g. melakukan penyiapan bahan standar pelayanan publik;
h. melakukan penyiapan bahan reformasi birokrasi;
i. melakukan analisis kebutuhan dan penyusunan bahan usul rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
j. melakukan penyiapan bahan pengadaan dan pengangkatan pertama pendidik dan tenaga kependidikan;
k. melakukan penyiapan bahan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
l. melakukan penyiapan bahan penetapan inpassing dosen non Pegawai Negeri Sipil dan kenaikan jabatan dan pangkat fungsional dosen, tenaga fungsional lainnya, dan tenaga kependidikan;
m. melakukan penyiapan bahan pengangkatan dalam jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
n. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
o. melakukan urusan perpindahan dan mutasi lainnya pendidik dan tenaga kependidikan;
p. melakukan urusan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
q. melakukan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
r. melakukan urusan cuti dan
pemberian penghargaan/tanda jasa pendidik dan tenaga kependidikan;
s. melakukan penyiapan bahan usul pendidik dan tenaga kependidikan yang akan mengikuti pelatihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
t. melakukan penyiapan bahan penetapan izin belajar, tugas belajar, pemberhentian sementara dari jabatan
dosen, dan pengaktifan kembali dosen di perguruan tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya;
u. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri atau kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun pegawai lembaga layanan pendidikan tinggi;
v. melakukan pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian lembaga layanan pendidikan tinggi;
w. melakukan rekapitulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharan dokumen subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan subbagian.
Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara bertugas:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar lembaga layanan pendidikan tinggi;
c. melakukan urusan pencatatan, penyimpanan, penataan, pemeliharaan, layanan peminjaman, dan usul penghapusan arsip;
d. melakukan urusan perpustakaan;
e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
g. melakukan urusan pengelolaan poliklinik lembaga layanan pendidikan tinggi;
h. melakukan urusan pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan
peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, sarana, dan prasarana lainnya;
i. melakukan penyiapan bahan publikasi, pameran, dokumentasi kegiatan, dan hubungan masyarakat;
j. melakukan penyiapan bahan jawaban atas pemberitaan media massa dan pengaduan masyarakat;
k. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang/jasa;
l. melakukan urusan pengadaan barang/jasa;
m. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara;
n. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara;
o. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara;
p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
q. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi bertugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan analisis data mutu kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
c. melaksanakan penyusunan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi;
d. melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan pendirian, perubahan, dan pembubaran/pencabutan izin perguruan tinggi;
e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi;
f. melaksanakan penyusunan bahan usul penetapan pembukaan dan penutupan program studi;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penguatan tata kelola, peningkatan mutu, dan pengembangan kerja sama perguruan tinggi;
h. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja perguruan tinggi;
i. melaksanakan pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan sistem informasi serta pangkalan data
pendidikan tinggi di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
j. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kelembagaan, sistem informasi, dan kerja sama perguruan tinggi;
k. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penyelesaian permasalahan perguruan tinggi;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan bertugas:
a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian;
b. melaksanakan analisis data mutu akademik dan kemahasiswaan;
c. melaksanakan penyusunan bahan pemetaan mutu akademik perguruan tinggi;
d. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual, dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi dan program studi;
h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;
i. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
j. melaksanakan penyusunan bahan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia kerja;
k. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kemahasiswaan;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
Subbagian Kemahasiswaan bertugas:
a. melakukan penyusunan program kerja subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kemahasiswaan;
c. melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kemampuan akademik, wawasan, penalaran, kreativitas, minat, bakat, kewirausahaan, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan;
d. melakukan penyiapan bahan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. melakukan penyiapan bahan penilaian dan rekomendasi penerima beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan kesejahteraan mahasiswa;
f. melakukan penyiapan bahan penelusuran lulusan perguruan tinggi dan sistem informasi dunia kerja;
g. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kemahasiswaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan subbagian.