Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
2. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatannya.
4. Unit Kerja adalah Unit Kerja Eselon II/satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian.
5. Kementerian adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Menteri adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.