Jurusan
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada Politani Kupang ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan perangkat penunjang pendidikan pada Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
g. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
d. pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
e. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
g. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dan Pasal 35 huruf b terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Keenam Unit Pelaksana Teknis
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Politani Kupang.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. UPT Kewirausahaan.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan jaringan dan web site Politani Kupang;
c. pelaksanaan pendataan dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Kepala; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pelaksanaan program kewirausahaan.
(2) Kepala UPT Kewirausahaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan urusan program kewirausahaan di lingkungan Politani Kupang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, UPT Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pelaksanaan pengembangan kewirausahaan;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kewirausahaan;
d. pelaksanaan pengelolaan usaha Politani Kupang; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
UPT Kewirausahaan terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b, Pasal 46 huruf b, dan Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.