PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polban menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam program diploma, program magister terapan, dan dapat menyelenggarakan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaan pendidikan di Polban menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli di tahun yang sama.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan akademik di Polban diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing jurusan sesuai dengan capaian pembelajaran masing-masing program studi, serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum di laboratorium/studio/bengkel dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji laporan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan secara individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di laboratorium dan/atau di lapangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Polban diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Polban dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polban dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Polban dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di Polban.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polban.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional lainnya.
(5) Hasil penelitian wajib didokumentasikan dan disebarluaskan melalui seminar dan/atau publikasi kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Hasil penelitian dipublikasikan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
(7) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polban melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat dan pengembangan wilayah.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat wajib didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polban memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari, yang memuat nilai-nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Mahasiswa;
b. kode etik Dosen; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a bersifat mengikat untuk setiap Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Polban.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bersifat mengikat untuk setiap Dosen dalam menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bersifat mengikat untuk setiap Tenaga Kependidikan Polban dalam menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(7) Kode etik Mahasiswa dan kode etik Dosen mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
kegiatan tridharma perguruan tinggi, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan aktivitas akademik lainnya di dalam maupun di luar Polban.
(8) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Polban untuk seluruh Sivitas Akademika Polban.
(9) Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polban menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Polban mengupayakan dan/atau menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polban memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.
(2) Pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polban dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang dipandang telah berjasa terhadap pendidikan atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.