Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 866), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf d Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: