Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut UBB adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UBB, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UBB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UBB.
3. Senat Universitas, yang selanjutnya disebut Senat adalah Senat UBB.
4. Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UBB.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di UBB, dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UBB.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang dinyatakan sah dan terdaftar pada salah satu program studi yang diselenggarakan UBB.
8. Rektor adalah Rektor UBB.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) UBB merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) UBB didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2010 tanggal 19 November 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus.
(3) UBB sebagaimana mana dimaksud pada ayat (2) berasal dari penyelenggaraan program dan penggabungan beberapa perguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52/D/O/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Penggabungan Politeknik Manufaktur Timah, Sekolah Tinggi Teknologi Pahlawan 12, dan Sekolah Tinggi Pertanian Bangka menjadi Universitas Bangka Belitung di Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
(4) Tanggal 12 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UBB.
Article 3
(1) UBB memiliki lambang yang berbentuk bulatan bola dunia yang di dalamnya berisi tiga batang pena berdiri tegak terbuat dari timah dan bermata pena emas, kubah pelindung berwarna biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235, topi toga berwarna biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235, samudera yang luas dan dalam yang tergambar dalam lima garis berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255, dan di bagian bawahnya terdapat tulisan UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0 berbentuk dua pertiga lingkaran.
(2) Lambang UBB memiliki makna:
a. bulatan bola dunia, bermakna visi UBB yang ingin mendunia tanpa meninggalkan keluhuran nilai-nilai lokal;
b. 3 (tiga) batang pena yang berdiri tegak terbuat dari timah, bermakna tri dharma perguruan tinggi yang didasari oleh 3 (tiga) nilai keunggulan visi UBB:
moralitas, mentalitas, dan intelektualitas yang tinggi, menembus batas-batas kelokalan untuk menggapai peradaban kemanusiaan yang mendunia;
c. pena yang terbuat dari timah bermakna ciri khas pulau Bangka Belitung sebagai penghasil timah;
d. tiga mata pena terbuat dari emas bermakna kejayaan masa depan bagi kehidupan kemanusiaan;
e. kubah pelindung berwarna biru memiliki makna kerendahan hati;
f. topi toga berwarna biru bermakna kebesaran dan kemuliaan ilmu pengetahuan;
g. samudera yang luas dan dalam, bermakna keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan;
h. 5 (lima) garis berwarna putih bermakna melambangkan 5 (lima) sila dasar Negara Republik INDONESIA;
i. warna biru bermakna melambangkan keluasan dan kedalaman; dan
j. warna kuning emas melambangkan kemuliaan ilmu pengetahuan.
(3) Lambang UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) UBB memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang perbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna dasar biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235 dan di tengahnya terdapat lambang UBB, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
(2) Bendera UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera UBB diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang perbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar berbeda pada masing- masing Fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang UBB dan tulisan nama fakultas.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Teknik berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 0, 0, 63 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255.
b. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 215, 0, 0 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
c. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar merah bata dengan kode warna RGB 9 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna hitam dengan
kode warna RGB 0, 0, 0.
d. bendera Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 6, 96, 4 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN, PERIKANAN, DAN BIOLOGI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
e. bendera Fakultas Ekonomi berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 255, 252, 40 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) UBB mempunyai hymne dan mars.
(2) Hymne UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hymne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UBB memiliki moto “Unggul Membangun Peradaban”.
(2) Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung makna bahwa semua perilaku segenap warga UBB harus senantiasa menuju kepada peradaban manusia yang unggul, baik moralitas, mentalitas maupun intelektualitas.
Article 8
(1) UBB memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru langit dengan kode warna RGB 135, 206, 235 di bagian dada kiri terdapat lambang UBB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UBB merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) UBB didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2010 tanggal 19 November 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, dan Universitas Musamus.
(3) UBB sebagaimana mana dimaksud pada ayat (2) berasal dari penyelenggaraan program dan penggabungan beberapa perguruan tinggi swasta yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 52/D/O/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Penggabungan Politeknik Manufaktur Timah, Sekolah Tinggi Teknologi Pahlawan 12, dan Sekolah Tinggi Pertanian Bangka menjadi Universitas Bangka Belitung di Pangkalpinang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Bangka Belitung di Pangkalpinang.
(4) Tanggal 12 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) UBB.
(1) UBB memiliki lambang yang berbentuk bulatan bola dunia yang di dalamnya berisi tiga batang pena berdiri tegak terbuat dari timah dan bermata pena emas, kubah pelindung berwarna biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235, topi toga berwarna biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235, samudera yang luas dan dalam yang tergambar dalam lima garis berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255, dan di bagian bawahnya terdapat tulisan UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0 berbentuk dua pertiga lingkaran.
(2) Lambang UBB memiliki makna:
a. bulatan bola dunia, bermakna visi UBB yang ingin mendunia tanpa meninggalkan keluhuran nilai-nilai lokal;
b. 3 (tiga) batang pena yang berdiri tegak terbuat dari timah, bermakna tri dharma perguruan tinggi yang didasari oleh 3 (tiga) nilai keunggulan visi UBB:
moralitas, mentalitas, dan intelektualitas yang tinggi, menembus batas-batas kelokalan untuk menggapai peradaban kemanusiaan yang mendunia;
c. pena yang terbuat dari timah bermakna ciri khas pulau Bangka Belitung sebagai penghasil timah;
d. tiga mata pena terbuat dari emas bermakna kejayaan masa depan bagi kehidupan kemanusiaan;
e. kubah pelindung berwarna biru memiliki makna kerendahan hati;
f. topi toga berwarna biru bermakna kebesaran dan kemuliaan ilmu pengetahuan;
g. samudera yang luas dan dalam, bermakna keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan;
h. 5 (lima) garis berwarna putih bermakna melambangkan 5 (lima) sila dasar Negara Republik INDONESIA;
i. warna biru bermakna melambangkan keluasan dan kedalaman; dan
j. warna kuning emas melambangkan kemuliaan ilmu pengetahuan.
(3) Lambang UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 4
(1) UBB memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang perbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), berwarna dasar biru dengan kode warna RGB 135, 206, 235 dan di tengahnya terdapat lambang UBB, serta pinggiran bendera diberi rumbai warna kuning emas dengan kode warna RGB 255, 215, 0.
(2) Bendera UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera UBB diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 5
(1) Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang perbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua), dengan warna dasar berbeda pada masing- masing Fakultas, dan di tengahnya terdapat lambang UBB dan tulisan nama fakultas.
(2) Bendera fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Teknik berwarna dasar ungu dengan kode warna RGB 0, 0, 63 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 255.
b. bendera Fakultas Hukum berwarna dasar merah dengan kode warna RGB 215, 0, 0 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
c. bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna dasar merah bata dengan kode warna RGB 9 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK berwarna hitam dengan
kode warna RGB 0, 0, 0.
d. bendera Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Biologi berwarna dasar hijau dengan kode warna RGB 6, 96, 4 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN, PERIKANAN, DAN BIOLOGI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
e. bendera Fakultas Ekonomi berwarna dasar kuning dengan kode warna RGB 255, 252, 40 dan di bawah lambang UBB terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI berwarna hitam dengan kode warna RGB 0, 0, 0.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 6
(1) UBB mempunyai hymne dan mars.
(2) Hymne UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Mars UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hymne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 7
(1) UBB memiliki moto “Unggul Membangun Peradaban”.
(2) Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung makna bahwa semua perilaku segenap warga UBB harus senantiasa menuju kepada peradaban manusia yang unggul, baik moralitas, mentalitas maupun intelektualitas.
(1) UBB memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru langit dengan kode warna RGB 135, 206, 235 di bagian dada kiri terdapat lambang UBB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas program sarjana, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berjalan.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Pendidikan di UBB diselenggarakan dengan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan satuan yang menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Dalam hal tertentu penyelenggaraan pendidikan program studi tertentu dapat dilakukan dalam bentuk paket, sesuai dengan persyaratan dan peraturan akademik yang berlaku.
(4) Penyelenggaraan pendidikan di UBB dapat berbentuk tatap muka, praktikum, kuliah lapangan, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UBB.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di UBB dilaksanakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa UBB dapat pindah antar program studi di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UBB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) UBB dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki UBB.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum disusun untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang meliputi tujuan institusional, kurikuler, dan instruksional dengan memperhatikan unsur kearifan lokal.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan karakteristik program studi.
(4) Kurikulum dirancang, dievaluasi, dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan bidang- bidang keilmuan serta kebutuhan pendidikan, masyarakat, pasar kerja dan program pembangunan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan oleh Dosen secara berkala dan terstruktur.
(2) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan ujian skripsi serta bentuk ujian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian inovasi.
(2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang- bidang yang ditekuni.
(3) Kegiatan penelitian di tingkat universitas dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, di tingkat fakultas oleh Dekan dan di tingkat jurusan oleh Ketua Jurusan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kebutuhan pembangunan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang
diakui Kementerian.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat melibatkan tenaga fungsional baik kelompok maupun perorangan.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) UBB memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika UBB wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik serta menjaga nama baik dan kehormatan UBB, baik di dalam maupun di luar lingkungan
kampus.
(3) Sivitas Akademika UBB wajib menciptakan suasana masyarakat ilmiah yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggung jawab berdasarkan etika, kaidah keilmuan, dan norma yang berlaku.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik UBB, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, pertemuan ilmiah lain, dan publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan civitas akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 20
(1) UBB memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada lulusan UBB.
(2) Pemberian ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 21
(1) UBB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UBB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UBB menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas program sarjana, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan/atau doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan/atau program spesialis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Article 10
(1) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Juli tahun berikutnya.
(3) Semester gasal dimulai pada bulan Agustus dan berakhir pada bulan Januari tahun berjalan.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Februari dan berakhir pada bulan Juli.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Pendidikan di UBB diselenggarakan dengan sistem kredit semester (SKS), yaitu sistem yang menggunakan satuan kredit semester (sks).
(2) Satuan kredit semester (sks) merupakan satuan yang menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
(3) Dalam hal tertentu penyelenggaraan pendidikan program studi tertentu dapat dilakukan dalam bentuk paket, sesuai dengan persyaratan dan peraturan akademik yang berlaku.
(4) Penyelenggaraan pendidikan di UBB dapat berbentuk tatap muka, praktikum, kuliah lapangan, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UBB.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Article 13
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di UBB dilaksanakan melalui pola seleksi nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa UBB dapat pindah antar program studi di lingkungan UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UBB dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain dan Mahasiswa tugas/izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) UBB dapat menerima Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki UBB.
(6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 14
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum disusun untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang meliputi tujuan institusional, kurikuler, dan instruksional dengan memperhatikan unsur kearifan lokal.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan karakteristik program studi.
(4) Kurikulum dirancang, dievaluasi, dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan dinamika perkembangan bidang- bidang keilmuan serta kebutuhan pendidikan, masyarakat, pasar kerja dan program pembangunan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan oleh Dosen secara berkala dan terstruktur.
(2) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan ujian skripsi serta bentuk ujian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian hasil belajar Mahasiswa dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf AB setara dengan angka 3,5 (tiga koma lima);
c. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
d. huruf BC setara dengan angka 2,5 (dua koma lima);
e. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
f. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
g. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu yang mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian inovasi.
(2) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Sivitas Akademika, baik kelompok maupun perorangan yang dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah dan etika keilmuan pada bidang- bidang yang ditekuni.
(3) Kegiatan penelitian di tingkat universitas dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, di tingkat fakultas oleh Dekan dan di tingkat jurusan oleh Ketua Jurusan dan dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
(4) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi, peningkatan mutu, peningkatan daya saing, dan pemenuhan kebutuhan pembangunan.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(6) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi atau terbitan berkala ilmiah internasional yang
diakui Kementerian.
(7) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan civitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Program pengabdian kepada masyarakat dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan mengikuti prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dapat melibatkan tenaga fungsional baik kelompok maupun perorangan.
(4) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UBB memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Sivitas Akademika UBB wajib menjunjung tinggi kode etik dan etika akademik serta menjaga nama baik dan kehormatan UBB, baik di dalam maupun di luar lingkungan
kampus.
(3) Sivitas Akademika UBB wajib menciptakan suasana masyarakat ilmiah yang kreatif, konstruktif, inovatif dan bertanggung jawab berdasarkan etika, kaidah keilmuan, dan norma yang berlaku.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik UBB, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) UBB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan etika dan norma akademik serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara bertanggungjawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai norma dan kaidah keilmuan.
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah dalam mendiseminasikan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan orasi ilmiah, perkuliahan, seminar, pertemuan ilmiah lain, dan publikasi ilmiah yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan merupakan keleluasaan dan kewenangan civitas akademika dalam melakukan kegiatan keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah yang berpedoman pada norma dan budaya akademik serta kaidah keilmuan.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) UBB memberikan ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik kepada lulusan UBB.
(2) Pemberian ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah serta gelar akademik diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) UBB dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok atau lembaga yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau yang berjasa terhadap penyelenggaraan dan pengembangan UBB.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Visi UBB: terwujudnya UBB sebagai universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumberdaya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan keunggulan moral, mental, dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa pada tahun 2035.
(2) Misi UBB adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan tinggi yang unggul dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia;
b. meningkatkan kapasitas dan kualitas riset dan mengembangkan sistem manajemen penelitian dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang;
c. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mengembangkan, meningkatkan promosi program, hasil, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan yang berkelanjutan di masyarakat; dan
d. memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset.
Article 23
Tujuan UBB adalah sebagai berikut:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berwawasan global untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional dan internasional;
b. menghasilkan karya-karya ilmiah yang unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan;
c. mendedikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pembangunan berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
d. terbentuknya lembaga dengan tata kelola yang kuat, akuntabel, dan bercitra baik, serta tercipta dan terpeliharanya iklim yang mendukung prestasi riset.
Article 24
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 22 dan Pasal 23 UBB menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang UBB berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis UBB merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional UBB merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 25
Organisasi UBB terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(1) Visi UBB: terwujudnya UBB sebagai universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumberdaya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan keunggulan moral, mental, dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa pada tahun 2035.
(2) Misi UBB adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan Pendidikan tinggi yang unggul dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental, dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia;
b. meningkatkan kapasitas dan kualitas riset dan mengembangkan sistem manajemen penelitian dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang;
c. meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mengembangkan, meningkatkan promosi program, hasil, dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan yang berkelanjutan di masyarakat; dan
d. memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset.
Article 23
Tujuan UBB adalah sebagai berikut:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berwawasan global untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional dan internasional;
b. menghasilkan karya-karya ilmiah yang unggul di bidang pembangunan yang berkelanjutan;
c. mendedikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pembangunan berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
d. terbentuknya lembaga dengan tata kelola yang kuat, akuntabel, dan bercitra baik, serta tercipta dan terpeliharanya iklim yang mendukung prestasi riset.
Article 24
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 22 dan Pasal 23 UBB menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang UBB berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana strategis UBB merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana operasional UBB merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(5) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang serendah-rendahnya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
5) pelaksanaan tata tertib akademik 6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
d. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 27
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor UBB.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau badan kerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 28
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, UBB memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1) penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2) penerapan ketentuan akademik;
3) pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi yang serendah-rendahnya mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4) pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
5) pelaksanaan tata tertib akademik 6) pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan 7) pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat kepada pemimpin perguruan tinggi;
d. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada pemimpin perguruan tinggi.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Article 27
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap fakultas.
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan; dan
e. ketua lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh senat fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(4) Susunan keanggotaan Senat terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan Rektor UBB.
(7) Ketua, sekretaris, dan anggota ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi atau badan kerja sesuai dengan kebutuhan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 28
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, UBB memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 29
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan organ pengelola UBB.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UBB terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 30
Article 31
(1) Susunan organisasi dan tata kerja, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah Rektor diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung.
(2) UBB dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan organ pengelola UBB.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UBB terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
(1) Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan non-akademik serta pengelolaan UBB untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri dengan persetujuan Senat dan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang dengan persetujuan Senat;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun dan melibatkan instansi terkait dengan persetujuan Senat;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) dengan persetujuan Senat;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. membina dan mengembangkan pendidik dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung: pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, kerja sama dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 31
(1) Susunan organisasi dan tata kerja, tugas, dan fungsi unit organisasi di bawah Rektor diatur berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung.
(2) UBB dapat mengusulkan perubahan organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 32
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan organ UBB yang mempunyai fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Article 33
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB atau dapat berasal dari institusi di luar UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen asset;
d. hukum;
e. ketatalaksanaan; dan/atau
f. keteknikan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Persyaratan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan UBB; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan organ UBB yang mempunyai fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non akademik;
b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
Article 33
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB atau dapat berasal dari institusi di luar UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi di bidang:
a. akuntansi atau keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen asset;
d. hukum;
e. ketatalaksanaan; dan/atau
f. keteknikan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Persyaratan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen dan berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan UBB; dan
g. tidak merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian.
Article 34
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan organ UBB yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBB; dan
e. membantu pengembangan UBB.
Article 35
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah daerah 1 (satu) orang;
b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. dunia usaha/industri 1 (satu) orang; dan
e. alumni 1 (satu) orang.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan organ UBB yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan telaah terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UBB; dan
e. membantu pengembangan UBB.
Article 35
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang berasal dari anggota masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah daerah 1 (satu) orang;
b. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. dunia usaha/industri 1 (satu) orang; dan
e. alumni 1 (satu) orang.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dosen di lingkungan UBB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk UBB.
Article 37
Article 38
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi perguruan tinggi;
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalankan tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk UBB.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Article 39
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(2) masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 40
Article 41
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dalam pengangkatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat meminta pertimbangan Senat.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Rektor lainnya;
Article 42
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
Article 43
(1) Tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang
menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada senat fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; dan
f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
Article 44
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas;
b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas;
d. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan;
f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
g. senat fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
Article 45
Article 46
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usulan dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua jurusan dipilih di antara Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(3) Sekretaris jurusan ditunjuk oleh ketua jurusan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 48
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 49
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas ketua dan sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 51
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian; dan
c. pengawas/kepala subbagian.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan UBB dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(5) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalankan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
g. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk UBB.
Article 37
Article 38
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UBB dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) karena:
a. masa jabatan berakhir; dan/atau
b. perubahan organisasi perguruan tinggi;
(4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara;
e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
f. menjalankan tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan/atau
b. perubahan bentuk UBB.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Article 39
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(2) masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 40
Article 41
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Dalam pengangkatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat meminta pertimbangan Senat.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Rektor lainnya;
Article 42
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan; dan
d. tahap pengangkatan.
Article 43
(1) Tahapan penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang
menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan cara:
a. senat fakultas membentuk panitia pemilihan dekan;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan ingin mengikuti tahap penjaringan dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan dekan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama-nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada senat fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapatkan persetujuan senat fakultas; dan
f. apabila bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 1 (satu) minggu.
Article 44
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas;
b. rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota senat fakultas;
c. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas di hadapan senat fakultas;
d. senat fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara;
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota senat fakultas memiliki 1 (satu) hak suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon dekan;
f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
g. senat fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
Article 45
Article 46
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usulan dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 47
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua jurusan dipilih di antara Dosen pada jurusan/bagian yang bersangkutan dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(3) Sekretaris jurusan ditunjuk oleh ketua jurusan dan diusulkan oleh Dekan kepada Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 48
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 49
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas ketua dan sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 50
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Article 51
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi merupakan jabatan struktural.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian; dan
c. pengawas/kepala subbagian.
(3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 52
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dicapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara.
(7) Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat.
(6) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dicapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara.
(7) Pimpinan rapat atas persetujuan anggota Senat menunjuk paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(8) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(9) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (9) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(11) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 53
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Satuan Pengawas Internal dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawas Internal terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua Satuan Pengawas Internal terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(7) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Satuan Pengawas Internal dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Satuan Pengawas Internal terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua Satuan Pengawas Internal terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawas Internal sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal.
(7) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 54
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dengan rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(7) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pertimbangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dengan rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat.
(4) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dicapai, dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(7) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pertimbangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri lain;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 56
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 57
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(3) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(1) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri lain;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara majelis pemeriksa kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 56
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 57
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan wakil rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 61
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 62
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 63
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 65
(3) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(1) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 66
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
ketua Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(3) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(4) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
h. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap; dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Article 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai sekretaris Satuan Pengawas Internal untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
ketua Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 72
(3) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(4) Sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal UBB merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(3) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal UBB:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(4) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal UBB dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(5) Ruang lingkup Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal UBB terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen terdiri atas Dosen tetap dan Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada UBB.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada UBB.
(4) Syarat untuk menjadi Dosen sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
d. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
e. memiliki kualifikasi akademik sebagai Dosen; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap dan Dosen tidak tetap diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 75
(1) Dosen yang telah memasuki masa purnatugas dengan pertimbangan kepakaran dan kebutuhan lembaga dapat diusulkan sebagai Dosen tidak tetap.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 76
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 77
(1) Tenaga Kependidikan merupakan pegawai yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(2) Jabatan fungsional Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. fungsional umum; dan
b. fungsional tertentu.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mahasiswa UBB mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas UBB dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. pindah ke perguruan tinggi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi yang dituju;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan UBB; dan
i. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. turut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di UBB;
c. turut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan UBB;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik UBB; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 79
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kewirausahaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat nonstruktural.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi keMahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 80
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di UBB.
(2) Alumni UBB membentuk organisasi alumni yang bernama Ikatan Keluarga Alumni UBB (IKA UBB).
(3) Ikatan Keluarga Alumni UBB (IKA UBB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah satu-satunya wadah
perhimpunan alumni UBB, yang diharapkan dapat:
a. membina hubungan dengan UBB dalam upaya pengembangan UBB dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi;
b. membantu memberikan informasi kepada UBB mengenai sebaran penempatan alumni di berbagai tempat dan profesi; dan
c. membantu memberikan informasi dan bimbingan karir bagi alumni baru di berbagai bidang dan profesi.
(4) Pengurus dan tata kerja Ikatan Keluarga Alumni UBB diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Alumni UBB.
(1) Sarana dan prasarana UBB didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. penatausahaan; dan
i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
(3) Pemanfaatan sarana dan prasarana UBB harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4) Bangunan di lingkungan UBB harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana UBB diatur sesuai dengan Peraturan Rektor dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja UBB disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja UBB.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas serta akuntabilitas.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridharma perguruan tinggi, UBB dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Article 84
(1) Kerja sama di bidang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. hal lain yang dianggap perlu.
(2) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 85
(1) Penyelenggaraan kerja sama dikoordinasi oleh wakil rektor yang membidangi urusan kerja sama.
(2) Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan kelompok atau unit kerja dapat menginisiasi kerja sama dengan mitra.
(3) Kerja sama yang diinisiasi oleh perorangan, kelompok atau unit kerja di lingkungan UBB harus mendapat izin Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan.
(2) Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mendorong semua pihak/unit di UBB untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan;
b. mengutamakan kebenaran;
c. tanggung jawab sosial;
d. pengembangan kompetensi personal;
e. partisipatif dan kolegial;
f. keseragaman metode; dan
g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB terdiri atas:
a. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pendidikan;
b. pengembangan standar mutu dan audit di bidang penelitian;
c. pengembangan standar mutu dan audit di bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pengembangan standar mutu dan audit di bidang kemahasiswaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Article 87
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi.
(2) Akreditasi dilaksanakan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau institusi.
(3) Pelaksanaan proses akreditasi program studi dikoordinasikan oleh ketua Jurusan dan pelaksanaan akreditasi institusi dikoordinasikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan di lingkungan UBB terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan Senat;
c. peraturan Rektor; dan
d. keputusan Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam usaha mengembangkan dan menjaga kelangsungan kegiatannya, UBB dapat memperoleh dana dari Pemerintah dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat berasal dari:
a. biaya seleksi ujian masuk;
b. hasil kontrak kerja sama yang sesuai dengan peran dan fungsi UBB;
c. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan program tridharma perguruan tinggi;
d. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah;
e. hasil usaha yang dilaksanakan oleh unit-unit atau perseorangan yang mengatasnamakan UBB;
f. penerimaan dari masyarakat atas usaha-usaha lainnya;
dan
g. penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri yang diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan dana yang berasal langsung dari masyarakat secara transparan dikelola oleh UBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) pelaporan keuangan dilakukan sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dilakukan secara terpadu dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi dan akuntansi keuangan dari sumber pemerintah diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 91
(1) Kekayaan UBB meliputi benda bergerak dan tidak bergerak.
(2) Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh UBB merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh UBB.
(3) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UBB.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan UBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(1) Perubahan statuta UBB dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UBB.
(2) Wakil dari seluruh organ UBB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil rektor;
c. dekan;
d. ketua Senat;
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
e. ketua Satuan Pengawas Internal; dan
f. ketua Dewan Pertimbangan;
(3) Pengambilan keputusan perubahan statuta dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap peserta rapat memiliki 1 (satu) hak suara.
(5) Perubahan statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kegiatan akademik dan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Rektor menjalankan fungsi penetapan kebijakan akademik dan non-akademik serta pengelolaan UBB untuk dan atas nama Menteri.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri dengan persetujuan Senat dan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang dengan persetujuan Senat;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun dan melibatkan instansi terkait dengan persetujuan Senat;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) dengan persetujuan Senat;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. membina dan mengembangkan pendidik dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung: pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, kerja sama dan alumni;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
f. berpendidikan paling rendah magister (S2);
g. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor;
h. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor bagi dekan, wakil dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan.
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian paksanaan sasaran kineja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
m. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan.
d. panitia pemilihan melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
dan
f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
g. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor selama 5 (lima) hari kerja;
dan
h. apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Rektor kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf f, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
(3) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat;
c. bakal calon Rektor menyampaikan program kerja dan rencana pengembangan UBB di hadapan Senat;
d. Senat melakukan pemilihan bakal calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara;
f. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon Rektor yang memperoleh suara sama; dan
g. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor hasil penyaringan kepada Menteri dilengkapi daftar riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(4) Tahap pemilihan calon dan tahap pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Rektor dan senat fakultas melakukan pemilihan dekan dalam rapat senat fakultas;
b. Rektor dapat memberikan kuasa kepada wakil rektor yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. rapat senat fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota senat fakultas;
d. apabila dalam rapat pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf c kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 15 (lima belas) menit;
e. apabila rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d belum terpenuhi, rapat dapat dinyatakan sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah satu anggota senat fakultas;
f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
g. dekan menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon dekan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan;
h. pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama;
i. calon dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak;
j. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan yang memiliki suara sama; dan
k. apabila dalam pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf j belum diperoleh calon dekan dengan suara terbanyak, pemilihan dekan diserahkan kepada Rektor.
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i atau calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil Rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pimpinan yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan/sebutan lain paling sedikit 2 (dua) tahun untuk menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
f. berpendidikan paling rendah magister (S2);
g. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor;
h. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor bagi dekan, wakil dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan.
i. bersedia dicalonkan menjadi wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian paksanaan sasaran kineja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun.
m. tidak merangkap jabatan negeri di dalam atau di luar UBB; dan
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon
Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri ke panitia pemilihan.
d. panitia pemilihan melakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon Rektor;
e. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat;
dan
f. panitia pemilihan mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
g. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor selama 5 (lima) hari kerja;
dan
h. apabila dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Rektor kurang dari 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam huruf f, ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
(3) Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat;
c. bakal calon Rektor menyampaikan program kerja dan rencana pengembangan UBB di hadapan Senat;
d. Senat melakukan pemilihan bakal calon Rektor dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
e. apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara;
f. apabila terdapat jumlah suara yang sama untuk peringkat kedua ke bawah sehingga belum didapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon Rektor yang memperoleh suara sama; dan
g. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Rektor hasil penyaringan kepada Menteri dilengkapi daftar riwayat hidup dan program kerja masing-masing calon Rektor paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(4) Tahap pemilihan calon dan tahap pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tahap pemilihan dan pengangkatan dekan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Rektor dan senat fakultas melakukan pemilihan dekan dalam rapat senat fakultas;
b. Rektor dapat memberikan kuasa kepada wakil rektor yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. rapat senat fakultas dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota senat fakultas;
d. apabila dalam rapat pertama sebagaimana dimaksud dalam huruf c kuorum tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 15 (lima belas) menit;
e. apabila rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf d belum terpenuhi, rapat dapat dinyatakan sah dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (setengah) ditambah satu anggota senat fakultas;
f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
g. dekan menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon dekan kepada Rektor paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan;
h. pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. senat fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan setiap anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama;
i. calon dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak;
j. apabila terdapat 2 (dua) orang calon dekan yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon dekan yang memiliki suara sama; dan
k. apabila dalam pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf j belum diperoleh calon dekan dengan suara terbanyak, pemilihan dekan diserahkan kepada Rektor.
(2) Rektor MENETAPKAN pengangkatan calon dekan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i atau calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dekan diatur dengan Peraturan Rektor.