Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 117), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: