Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Polnam adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta Politeknik Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politeknik Negeri Ambon yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Negeri Ambon.
3. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
4. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa di lingkungan Polnam.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Polnam dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan,
dan
menyebarluaskan
ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di Polnam.
8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam.
9. Direktur adalah Direktur Polnam.
10. Senat adalah Senat Polnam.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Polnam merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, yang berkedudukan di Kota Ambon, Propinsi Maluku.
(2) Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 128/O/1998 tentang Pendirian Politeknik Negeri Ambon, tanggal 12 Juni 1998.
(3) Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan dari Politeknik Universitas Pattimura Ambon yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0211/U/1982 tentang Program Pendidikan Tinggi Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, tanggal 26 Juni 1982.
(4) Politeknik Universitas Pattimura Ambon sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan proses perkuliahan pertama kali pada tanggal 5 Oktober 1987.
(5) Tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) Polnam.
Article 3
Article 4
(1) Polnam memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru tua dengan kode warna RGB 0, 55, 164 yang ditengahnya terdapat lambang Polnam dan di bawah lambang terdapat tulisan POLNAM dengan jenis huruf Bauhaus 93 berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 102.
(2) Bendera Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 5
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda, ditengahnya terdapat lambang Polnam, dan di bawah lambang terdapat tulisan nama masing-masing jurusan dengan jenis huruf Calibri.
POLNAM
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Jurusan Teknik Sipil berwarna coklat dengan kode warna RGB 191, 144, 0 dan tulisan Jurusan Teknik Sipil berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 102 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Jurusan Teknik Mesin berwarna biru muda dengan kode warna RGB 0, 176, 240 dan tulisan Jurusan Teknik Mesin berwarna hitam dengan kode warna RGB 51, 51, 51 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Jurusan Teknik Elektro berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dan tulisan Jurusan Teknik Elektro berwarna putih dengan kode warna RGB 255, 255, 102 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Jurusan Akuntansi berwarna kuning dengan kode warna RGB 255, 255, 0 dan tulisan Jurusan Akuntansi berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
Jurusan Teknik Sipil
Jurusan Teknik Mesin
Jurusan Teknik Elektro
e. bendera Jurusan Administrasi Niaga berwarna hijau muda dengan kode warna RGB 146, 208, 80 dan tulisan Jurusan Administrasi Niaga berwarna merah dengan kode warna RGB 255, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 6
(1) Polnam memiliki himne dan mars.
(2) Himne Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Jurusan Akuntansi
Jurusan Administrasi
(3) Mars Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 7
(1) Polnam memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana Direktur, wakil direktur, profesor, ketua jurusan, kepala pusat, anggota Senat, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga/jubah, topi, gordon, dasi, dan/atau atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas, dasi, dan topi berwarna biru dengan kode warna RGB 0, 45, 188 dan di bagian dada sebelah kanan terdapat lambang Polnam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polnam menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnam menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan
Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnam dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kunjungan industri, magang, penelitian, perancangan, pengembangan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum meliputi:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Polnam melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan
secara individu dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf CD setara dengan angka 1,50 (satu koma lima nol);
g. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
h. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(6) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(7) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polnam.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah lulus mata kuliah dan memiliki indeks prestasi kumulatif yang dipersyaratkan serta berhasil mempertahankan ujian akhir program studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Polnam menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, golongan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Polnam dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Polnam dapat menerima mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Polnam wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Polnam dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polnam apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 17
(1) Kegiatan penelitian di Polnam merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(7) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 18
(1) Polnam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun
kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(8) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 19
(1) Polnam memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Polnam dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 20
Article 21
(1) Polnam memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 22
(1) Polnam dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Polnam atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnam menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi.
(2) Pendidikan Vokasi meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnam menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan
Agustus tahun berikutnya.
(5) Semester gasal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Februari tahun berikutnya.
(6) Semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pada bulan Maret dan berakhir pada bulan Agustus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polnam dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk kuliah tatap muka, seminar, simposium, diskusi panel, praktikum di laboratorium/bengkel/studio, kuliah lapangan, kunjungan industri, magang, penelitian, perancangan, pengembangan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan berbasis kompetensi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi elemen kurikulum meliputi:
a. landasan kepribadian;
b. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. kemampuan dan keterampilan berkarya;
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan
e. penguasaan kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 12
(1) Polnam melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa untuk pemenuhan capaian pembelajaran.
(2) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktik, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian harian/kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk tugas terstruktur dan mandiri yang dilakukan
secara individu dan/atau kelompok.
(5) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki bobot tertentu yang dinyatakan dengan kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4,00 (empat koma nol nol);
b. huruf AB setara dengan angka 3,50 (tiga koma lima nol);
c. huruf B setara dengan angka 3,00 (tiga koma nol nol);
d. huruf BC setara dengan angka 2,50 (dua koma lima nol);
e. huruf C setara dengan angka 2,00 (dua koma nol nol);
f. huruf CD setara dengan angka 1,50 (satu koma lima nol);
g. huruf D setara dengan angka 1,00 (satu koma nol nol); dan
h. huruf E setara dengan angka 0,00 (nol koma nol nol).
(6) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa di tiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi.
(7) Hasil penilaian keberhasilan belajar Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 13
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polnam.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah lulus mata kuliah dan memiliki indeks prestasi kumulatif yang dipersyaratkan serta berhasil mempertahankan ujian akhir program studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Wisuda diadakan paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wisuda diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 16
(1) Polnam menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, golongan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) Polnam dapat menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Polnam dapat menerima mahasiswa tugas atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Polnam wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
(6) Polnam dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Polnam apabila memenuhi persyaratan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di Polnam merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan penelitian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri serta jenis penelitian lainnya.
(4) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(5) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan.
(6) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada fungsi utama penelitian, yaitu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(7) Hasil kegiatan penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(9) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang memiliki kualitas nasional maupun internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(10) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Penyelenggaraan kegiatan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnam menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara perorangan maupun
kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(5) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian.
(6) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, dan/atau lintas disiplin ilmu.
(7) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
(8) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat.
(9) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnam memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Polnam dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku yang dianut Sivitas Akademika.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Polnam menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Polnam wajib mengupayakan dan/atau menjamin Mahasiswa dan/atau Dosen untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Mahasiswa dan/atau Dosen:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan oleh Polnam untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
b. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Polnam memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 22
(1) Polnam dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Polnam atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Misi Polnam:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang menghasilkan lulusan yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing;
b. menyelenggarakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bentuk pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat kepulauan; dan
c. menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip tata pamong dan tata kelola yang baik.
Article 25
Tujuan Polnam:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas inovatif dan berdaya saing melalui penyelenggaraan sistem pendidikan;
b. profesionalisme dan produktivitas Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berbasis kinerja;
c. pemenuhan sarana dan prasarana dalam jumlah dan jenis yang memadai;
d. pemanfaatan dan efektifitas teknologi informasi;
e. menghasilkan riset terapan yang berorientasi kepulauan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatnya kesejahteraan pada masyarakat kepulauan;
g. mewujudkan penjaminan mutu pendidikan;
h. menerapkan manajemen keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel; dan
i. mewujudkan budaya organisasi yang mendukung suasana akademik.
Article 26
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, Polnam menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun;
dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang berisi program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Misi Polnam:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi yang menghasilkan lulusan yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing;
b. menyelenggarakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bentuk pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat kepulauan; dan
c. menyelenggarakan pengelolaan pendidikan yang didasarkan pada prinsip tata pamong dan tata kelola yang baik.
Article 25
Tujuan Polnam:
a. menghasilkan lulusan yang berkualitas inovatif dan berdaya saing melalui penyelenggaraan sistem pendidikan;
b. profesionalisme dan produktivitas Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berbasis kinerja;
c. pemenuhan sarana dan prasarana dalam jumlah dan jenis yang memadai;
d. pemanfaatan dan efektifitas teknologi informasi;
e. menghasilkan riset terapan yang berorientasi kepulauan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
f. meningkatnya kesejahteraan pada masyarakat kepulauan;
g. mewujudkan penjaminan mutu pendidikan;
h. menerapkan manajemen keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel; dan
i. mewujudkan budaya organisasi yang mendukung suasana akademik.
Article 26
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25, Polnam menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang merupakan penjabaran dari rencana pengembangan jangka panjang yang berisi rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun;
dan
c. rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran dari rencana strategis yang berisi program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun
laporan
hasil
pengawasan
dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua Senat dan dibantu seorang sekretaris Senat.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur dan wakil direktur;
c. ketua jurusan; dan
d. kepala pusat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur.
(4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagai berikut:
a. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
b. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun untuk jabatan akademik lektor sampai lektor kepala dan berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun untuk profesor pada saat diangkat menjadi anggota Senat;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
d. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Polnam.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(9) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika akademik, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberi pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun
laporan
hasil
pengawasan
dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Article 29
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua Senat dan dibantu seorang sekretaris Senat.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap jurusan;
b. Direktur dan wakil direktur;
c. ketua jurusan; dan
d. kepala pusat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Dosen tetap pada jurusan yang bersangkutan dan diusulkan oleh ketua jurusan kepada Direktur.
(4) Persyaratan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagai berikut:
a. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
b. berusia paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun untuk jabatan akademik lektor sampai lektor kepala dan berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun untuk profesor pada saat diangkat menjadi anggota Senat;
c. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan
d. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar Polnam.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
(9) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Article 30
Article 31
Direktur sebagai organ pengelola Polnam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. pusat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 32
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polnam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon.
(2) Polnam dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnam untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polnam;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Article 31
Direktur sebagai organ pengelola Polnam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas:
a. Direktur dan wakil direktur;
b. bagian;
c. jurusan;
d. pusat; dan
e. unit pelaksana teknis.
Article 32
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polnam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ambon.
(2) Polnam dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Article 33
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 34
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. tidak menduduki jabatan struktural dalam bidang keuangan, barang milik negara, kepegawaian dan menduduki jabatan dalam kepanitiaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Article 34
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. tidak menduduki jabatan struktural dalam bidang keuangan, barang milik negara, kepegawaian dan menduduki jabatan dalam kepanitiaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 35
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Polnam.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polnam; dan
d. membantu pengembangan Polnam.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari:
a. 2 (dua) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
d. 2 (dua) orang dari unsur dunia usaha dan industri.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ Polnam yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Polnam.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Polnam; dan
d. membantu pengembangan Polnam.
(3) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari:
a. 2 (dua) orang dari unsur Pemerintah Daerah;
b. 2 (dua) orang dari unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan;
c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
d. 2 (dua) orang dari unsur dunia usaha dan industri.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
BAB V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua Senat melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(6) Rapat pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(7) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir untuk dipilih menjadi ketua Senat melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua Senat yang mendapatkan suara yang sama.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon terpilih melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau calon yang memperoleh suara terbanyak melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) ditetapkan oleh Direktur.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Article 37
(1) Dosen di lingkungan Polnam dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polnam.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polnam.
Article 38
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat/kepala unit, dan/atau kepala laboratorium/bengkel/studio bagi wakil direktur;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil direktur;
g. bersedia dicalonkan sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan negeri di dalam dan/atau di luar Polnam.
Article 39
Article 40
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui pemilihan dengan cara:
a. ketua jurusan membentuk panitia pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dan ditetapkan oleh Direktur;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua dan sekretaris jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan oleh Dosen tetap jurusan dalam rapat jurusan melalui musyawarah untuk mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen tetap jurusan memiliki 1 (satu) hak suara;
f. calon ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
g. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris jurusan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris jurusan yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. ketua dan sekretaris jurusan terpilih diusulkan kepada Direktur melalui ketua jurusan untuk ditetapkan.
Article 44
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen di lingkungan Polnam dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polnam.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polnam.
Article 38
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/ bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat;
e. memiliki pengalaman manajerial sebagai ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat/kepala unit, dan/atau kepala laboratorium/bengkel/studio bagi wakil direktur;
f. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi calon wakil direktur;
g. bersedia dicalonkan sebagai wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan negeri di dalam dan/atau di luar Polnam.
Article 39
Article 40
(1) Direktur diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 41
(1) Wakil direktur diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan wakil direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 42
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 43
Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui pemilihan dengan cara:
a. ketua jurusan membentuk panitia pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dan ditetapkan oleh Direktur;
b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua dan sekretaris jurusan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan;
d. pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan oleh Dosen tetap jurusan dalam rapat jurusan melalui musyawarah untuk mufakat;
e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen tetap jurusan memiliki 1 (satu) hak suara;
f. calon ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak;
g. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris jurusan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris jurusan yang mendapatkan suara yang sama; dan
h. ketua dan sekretaris jurusan terpilih diusulkan kepada Direktur melalui ketua jurusan untuk ditetapkan.
Article 44
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Article 45
(1) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 49
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 50
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur
mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala pusat, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 49
Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Menteri MENETAPKAN Direktur definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 50
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya.
(2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 51
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 52
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah seorang Dosen sebagai sekretaris jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 53
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur
mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/ bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 54
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 55
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 56
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi anggota Satuan Pengawas Internal yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau
sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa
jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen bagi anggota Satuan Pengawas Internal yang berasal dari Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan pegawai negeri sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
Article 57
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru.
(2) Pemilihan ketua Senat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 58
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) ketua Senat menunjuk sekretaris Senat definitif dan ditetapkan oleh Direktur untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 59
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Article 60
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau
sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabel;
c. transparan;
d. jujur; dan
e. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam terdiri atas bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(5) Hasil pengawasan diserahkan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polnam dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Dosen Polnam terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada Polnam.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada Polnam.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(5) Persyaratan untuk diangkat menjadi Dosen sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. memiliki kualifikasi akademik sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
e. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 63
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) pengangkatan dan pembinaan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 64
(1) Tenaga Kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
f. teknisi;
g. analis;
h. pengadministrasi;
i. pengolah data; dan/atau
j. jabatan administrasi lainnya.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pustakawan;
b. pranata laboratorium pendidikan;
c. pranata teknik informasi; dan/atau
d. jabatan fungsional lainnya.
(5) Pengangkatan dan pembinaan Tenaga Kependidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 65
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat,
kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas Polnam dalam rangka kelancaran proses pembelajaran;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai kemampuannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memperoleh layanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur peran serta, kesejahteraan, minat, dan interaksi dalam kehidupan bermasyarakat;
j. dapat memperoleh izin pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki;
k. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa perguruan tinggi di lingkungan Polnam; dan
l. memperoleh layanan kegiatan organisasi Mahasiswa di lingkungan Polnam.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Polnam;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan Polnam;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu kehidupan yang lebih bermakna;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polnam; dan
f. menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan nasional dan daerah.
(4) Mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 67
(1) Polnam melaksanakan usaha pengembangan kepribadian, wawasan, dan kreatifitas Mahasiswa melalui kegiatan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui organisasi kemahasiswaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan Polnam dibentuk atas persetujuan Direktur sebagai wahana dan pengembangan diri Mahasiswa yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nonstruktural.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 68
(1) Alumni Polnam merupakan seseorang yang telah mengikuti dan/atau lulus pendidikan yang diselenggarakan oleh Polnam.
(2) Alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang disebut Ikatan Alumni Polnam.
(3) Organisasi alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wadah dan wahana yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polnam, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(4) Organisasi alumni Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibentuk di tingkat jurusan dan tingkat Polnam.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja Organisasi alumni diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Alumni Polnam.
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Polnam merupakan fasilitas utama dan penunjang yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Sivitas Akademika dan organisasi di Polnam dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan di Polnam.
(5) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Perencanaan dan pengelolaan anggaran Polnam disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polnam disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Polnam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelaksanaan pengelolaan anggaran Polnam dipantau dan dievaluasi oleh Satuan Pengawas Internal.
(7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polnam diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polnam dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. meningkatkan mutu pendidikan;
b. memperluas jaringan kemitraan;
c. mempromosikan keunggulan lokal yang berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. meningkatkan daya saing berbasis hasil penelitian di bidang industri dan pembangunan.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. program kembaran;
c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
g. pemagangan;
h. terbitan berkala ilmiah;
i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur yang dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam dilakukan secara sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
(3) Sistem penjaminan mutu internal di Polnam dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam dilakukan melalui kegiatan evaluasi, baku mutu, akreditasi, dan sertifikasi.
(5) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Polnam menyelenggarakan dan memfasilitasi:
a. evaluasi diri institusi dan program studi;
b. baku mutu (benchmarking), baik nasional maupun internasional;
c. akreditasi program pendidikan;
d. sertifikasi kompetensi peserta didik; dan
e. sertifikasi kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Polnam diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Article 73
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan mutu program studi dan/atau institusi yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan berkesinambungan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri dan akreditasi institusi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(4) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik serta unsur pelaksana administrasi di lingkungan Polnam.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Polnam terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Senat;
c. Peraturan Direktur; dan
d. Keputusan Direktur.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber pendanaan Polnam berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk Polnam;
c. hasil penjualan produk/jasa Polnam;
d. sumbangan dan/atau hibah; dan
e. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Polnam diatur dengan Peraturan Direktur.
Article 76
(1) Kekayaan Polnam meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Polnam.
(2) Kekayaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polnam.
(3) Seluruh kekayaan Polnam dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Kekayaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Polnam.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Polnam.
(3) Wakil dari organ Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil organ Senat yang berasal dari wakil Dosen;
b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur;
c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan
d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ Polnam yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Polnam sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non- akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
TTttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Polnam memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna biru laut yang di dalamnya terdapat:
a. 8 (delapan) buah pala berwarna kuning dan merah dan 7 (tujuh) buah cengkih berwarna kuning dengan tangkai berwarna hitam;
b. buku berwarna hijau ditopang oleh buah cengkih berkuncup 3 (tiga) berwarna kuning keemasan;
c. 5 (lima) lidah api berwarna merah dengan 3 (tiga) bias cahaya berwarna putih;
d. perahu kora-kora yang sedang bergerak berwarna merah putih;
e. 5 (lima) pendayung yang sedang mendayung (panggayo) berwarna hitam di atas gelombang laut;
dan
f. 10 (sepuluh) gelombang laut berwarna biru muda.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. 5 (lima) pendayung bermakna tanggal 5 (lima);
b. 10 (sepuluh) gelombang laut bermakna bulan 10 (sepuluh);
c. 8 (delapan) buah pala dan 7 (tujuh) buah cengkih bermakna tahun 1987, yang merupakan pelaksanaan proses perkuliahan pertama kali;
d. buku berwarna hijau ditopang oleh sebuah cengkih berkuncup 3 (tiga) berwarna kuning keemasan bermakna pendidikan tinggi yang berwawasan lingkungan dengan pilar tridharma perguruan tinggi yang dijiwai oleh budaya dan potensi sumber daya alam;
e. 5 (lima) lidah api dengan 3 (tiga) bias cahaya bermakna semangat dan tekad yang utuh dan bergelora untuk menyelenggarakan pendidikan di Polnam dengan dijiwai Pancasila sebagai dasar negara;
f. perahu kora-kora yang sedang bergerak berwarna merah putih bermakna teknologi dan arah pendidikan Polnam dengan corak pengembangan yang dinamis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. pendayung yang sedang mendayung (panggayo) bermakna kekuatan yang serasi, selaras, dan seimbang dalam mewujudkan visi dan misi Polnam;
h. gelombang laut bermakna tantangan masa kini dan akan datang dalam mewujudkan visi dan misi Polnam; dan
i. warna dasar biru laut bermakna sumber kekayaan laut.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
No.
Lambang Warna Kode Warna RGB
1. warna dasar segi lima biru laut 0, 45, 188
2. 8 (delapan) buah pala kuning 255, 255, 102 merah 255, 0, 0
3. 7 (tujuh) buah cengkih kuning 255, 255, 153
4. tangkai buah pala dan buah cengkih, 5 (lima) pendayung yang sedang mendayung (panggayo) hitam 51, 51, 51
5. Buku hijau 0, 255, 0
6. buah cengkih berkuncup 3 (tiga) kuning keemasan 247, 224, 7
7. 5 (lima) lidah api merah 255, 0, 0
8. 3 (tiga) bias cahaya putih 255, 255, 255
9. perahu kora-kora yang sedang bergerak merah 255, 0, 0 putih 255, 255, 255
10. 10 (sepuluh) gelombang laut biru muda 149, 186, 253
(4) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Polnam menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara
terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Polnam wajib mengupayakan dan/atau menjamin Mahasiswa dan/atau Dosen untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri yang dilandasi kaidah keilmuan.
(6) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, Mahasiswa dan/atau Dosen:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain;
d. melakukannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan nilai agama, nilai etika, dan kaidah akademik; dan
e. tidak melanggar hukum dan tidak menggangu kepentingan umum.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan oleh Polnam untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual, kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan negara INDONESIA;
b. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Polnam untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tanggung jawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ Polnam;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polnam.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polnam.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
i. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polnam.
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polnam dapat diangkat dalam jabatan administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, kepala laboratorium/ bengkel/studio, atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi Polnam.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polnam.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk dapat diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan tim dokter pemerintah;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
i. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
j. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
k. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polnam.