Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1796) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: