Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Afirmasi Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut ADik adalah program keberpihakan Pemerintah untuk membantu perguruan tinggi mencari dan menjaring calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal serta sebagai upaya pemberian akses pendidikan tinggi seluas-luasnya kepada lulusan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
2. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguran tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas tanggung jawab di bidang pendidikan tinggi.