Article I
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2169), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: