Pemimpin Unmus
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk panitia pemilihan Rektor paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
b. panitia pemilihan Rektor mengumumkan pendaftaran dan persyaratan bakal calon Rektor;
c. dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan Rektor; dan
d. masa pendaftaran bakal calon Rektor selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman pendaftaran;
(2) Panitia Pemilihan Rektor memverifikasi kelengkapan persyaratan bakal calon Rektor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditutupnya masa pendaftaran.
(3) Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektor paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat paling lambat 5 (lima) hari setelah verifikasi.
(4) Apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka Senat menunjuk dosen baik dari dalam maupun luar Unmus yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor.
(5) Panitia mengumumkan nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b sebagai berikut:
a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat senat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut.
b. rapat senat sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota Senat.
c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan rencana pengembangan Unmus.
d. Senat melakukan penyaringan bakal calon Rektor melalui pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor.
e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki hak 1 (satu) suara.
f. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan yang mendapatkan suara terbanyak dan menyampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Rektor lainnya.
(3) Pengangkatan Wakil Rektor dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantiknya Rektor definitif.
(4) Masa jabatan Wakil Rektor berakhir pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Ketua Jurusan kepada Dekan.
(3) Dekan menilai calon Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada Rektor.
(4) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
f. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara karena berbagai sebab;
g. diberhentikan dari jabatan dosen;
h. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
i. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan
k. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor diberhentikan dari jabatan karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. masa jabatannya berakhir;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas jabatan dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor.
(2) Selain menjalankan tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor:
a. mengangkat Wakil Rektor yang baru untuk menggantikan Wakil Rektor yang menjabat sebagai Rektor; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Rektor baru.
(1) Apabila masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Selain menjalankan tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor bertugas menyelenggarakan pemilihan Rektor baru.
(1) Dalam hal Rektor berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Rektor yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagai Rektor dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Rektor.
(2) Selain menjalankan tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor:
a. mengangkat Wakil Rektor yang baru untuk menggantikan Wakil Rektor yang menjabat sebagai Rektor; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Rektor baru.
Apabila calon Rektor telah terpilih tetapi tidak dapat diangkat karena berbagai sebab, Senat menyelenggarakan pemilihan ulang calon Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Rektor definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Rektor definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dekan definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
(3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan definitif atas usul Dekan.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Lembaga definitif.
(2) Ketua Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Lembaga sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Lembaga definitif.
(2) Sekretaris Lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua Jurusan definitif atas usul Dekan.
(2) Ketua Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif atas usul Dekan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Kepala UPT definitif.
(2) Kepala UPT yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. berhalangan tetap;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
e. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil.