Rektor dan Wakil Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kemahsiswaan.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan.
(5) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Biro Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi ISBI Bandung yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ISBI Bandung.
(2) Biro Akademik dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan kerja sama serta urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ISBI Bandung;
d. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
g. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
h. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
k. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
l. pelaksanaan urusan kepegawaian;
m. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
n. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
o. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Akademik dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Umum dan Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana akademik;
e. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran
mahasiswa;
f. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
g. pelaksanaan pengelolaan fasilitas kemahasiswaan;
h. pelaksanaan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
i. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
j. pelaksanaan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan.
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi, pengolahan data akademik, dan pengelolaan sarana akademik.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, penalaran, administrasi kegiatan kemahasiswaan, informasi kemahasiswaan, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengolahan data kemahasiswaan dan alumni.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan ISBI Bandung;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri; dan
f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri serta urusan hubungan masyarakat.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.