SISTEM PENGELOLAAN
Visi Polmanbabel: terwujudnya politeknik yang bermutu dengan kemampuan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa.
Misi Polmanbabel:
a. meningkatkan mutu, relevansi dan akses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas;
b. meningkatkan kemampuan penelitian dasar dan terapan untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi; dan
c. meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan terapan, teknologi, dan inovasi.
Tujuan Polmanbabel:
a. meningkatnya mutu, relevansi, dan akses pendidikan tinggi;
b. meningkatnya jumlah dan mutu produk inovasi;
c. meningkatnya jumlah dan mutu penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu.
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang Polmanbabel memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Rencana Strategis Polmanbabel memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan Polmanbabel merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(4) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan diberhentikan dari jabatannya karena
masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari jabatan dosen;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; dan/atau
d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil karena berbagai sebab.
(4) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberhentian Pembantu Direktur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Direktur.
(2) Selain menjalankan tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur:
a. mengangkat Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Direktur; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Direktur baru.
(1) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai Direktur dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan dilantiknya Direktur.
(2) Selain menjalankan tugas Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur:
a. mengangkat Pembantu Direktur atau sebutan lain yang baru untuk menggantikan Pembantu Direktur yang menjabat sebagai Direktur; dan
b. menyelenggarakan pemilihan Direktur baru.
(1) Apabila calon Direktur telah terpilih tetapi tidak dapat diangkat karena berbagai sebab, Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang, calon Direktur sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Pembantu Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Pembantu Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(3) Pembantu Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Ketua Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Sekretaris Jurusan definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Sekretaris Jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Direktur MENETAPKAN Kepala Pusat definitif melanjutkan sisa jabatan Kepala Pusat sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polmanbabel merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polmanbabel:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya;
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polmanbabel dilaksanakan dengan berpedoman pada
prinsip:
a. taat azas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. obyektifitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polmanbabel terdiri atas:
a. bidang keuangan;
b. bidang aset; dan
c. bidang kepegawaian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polmanbabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Dosen Polmanbabel terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan PPPK pada Polmanbabel.
(3) Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu pada Polmanbabel.
(4) Dosen tidak tetap diangkat oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan.
(1) Dosen Polmanbabel harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Allah Yang Maha Esa;
b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berpendidikan paling rendah Magister/Magister Terapan (S-2) atau setara;
d. memiliki kompetensi sebagai dosen;
e. memiliki bakat, minat, dan idealisme;
f. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
g. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
h. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jenjang jabatan akademik tenaga fungsional dosen terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
(2) Pembinaan jabatan akademik tenaga fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan Polmanbabel terdiri atas pustakawan, instruktur, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, teknisi, dan tenaga fungsional lainnya
(2) Tenaga kependidikan Polmanbabel terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap mahasiswa Polmanbabel mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa Polmanbabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik Polmanbabel;
b. memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, penalaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan sarana dan prasarana Polmanbabel dalam penyelenggaraan kegiatan belajar;
d. memperoleh bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya; dan
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(3) Kewajiban mahasiswa Polmanbabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polmanbabel;
b. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni;
c. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
d. menjaga wibawa dan nama baik Polmanbabel;
e. menjaga kebersihan, ketertiban, kesopanan, dan keamanan di lingkungan Polmanbabel;
f. ikut memelihara sarana dan prasarana di lingkungan Polmanbabel;
g. memberikan informasi tentang alamat tempat tinggal dan perubahan alamat; dan
h. ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu kegiatan akademik dan kegiatan-kegiatan lain di lingkungan Polmanbabel seperti tindak kekerasan, pencemaran nama baik, merusak sarana dan prasarana, tindakan pelecehan, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(2) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur.
Status sebagai mahasiswa Polmanbabel dinyatakan berakhir apabila:
a. telah menyelesaikan program pendidikan;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh Direktur;
d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan;
e. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur.
(1) Mahasiswa membentuk organisasi kemahasiswaan yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kerohanian, kepemimpinan, penalaran, minat, bakat,
kegemaran, dan kewirausahaan.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Alumni Polmanbabel merupakan mereka yang telah mengikuti dan tamat pendidikan di Polmanbabel.
(2) Alumni Polmanbabel dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polmanbabel dalam upaya untuk menunjang pencapaian tujuan Polmanbabel.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja Ikatan Alumni Polmanbabel diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Polmanbabel.
(1) Sarana dan prasarana Polmanbabel diperoleh dari Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri yang tidak mengikat.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polmanbabel disusun oleh Direktur berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja Polmanbabel.
(4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menerapkan prinsip skala prioritas, efisiensi, dan efektivitas serta akuntabilitas.
(5) Pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polmanbabel menyelenggarakan kerja sama dengan perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga swasta dan industri, serta alumni baik di dalam maupun di luar negeri yang didasarkan atas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling percaya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing lulusan Polmanbabel.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang akademik dan kerja sama bidang
nonakademik.
(4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, jurusan, pusat, dan unit organisasi di lingkungan Polmanbabel.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.